News
DEBAT FEMINIS DAN MULTIKULTURALIS TENTANG POLIGAMI
Monday, 20-May-2013 | Viewed (31)Fardan Mahmudatul Imamah | CRCS |
Poligami diyakini oleh sebagian orang merupakan bentuk marginalisasi terhadap perempuan. Ia merupakan simbol patriarkal yang harus dilawan. Akan tetapi, di Indonesia, praktik poligami juga tak jarang memeroleh pengakuan, baik secara teologis (agama), politis (negara), maupun kultural. Di satu sisi, banyak Muslimah menolak poligami, sementara di sisi lain sebagian dari mereka menganggap poligami merupakan bagian dari ekspresi keimanannya, bahkan merupakan salah satu hak asasi mereka yang tidak bisa diintervensi oleh negara sekalipun. Penjelasan di atas disampaikan oleh Mustaghfiroh Rahayu, salah satu peneliti di CRCS, yang diundang sebagai pengajar tamu di mata-kuliah “Religion, State, and Society” (16/04/2013), Program Studi Agama dan Lintas Budaya atau Center for Religious and Cross-cultural Studies (CRCS), UGM, Yogyakarta.
Lebih lanjut Rahayu menyatakan, salah satu isu yang menarik saat ini adalah perdebatan antara multikulturalis dan feminis dalam menyikapi wacana poligami. Dua kelompok ini pada dasarnya membela subyek yang sama, yakni kelompok minoritas. Multikulturalis membela minoritas dalam kelompok, sementara feminis membela minoritas gender, yakni perempuan.
Secara fungsional, keduanya memiliki agenda yang sama, tetapi dalam praktiknya multikulturalisme tak jarang dianggap sebagai salah satu faktor yang turut menciptakan ruang kekerasan terhadap perempuan. Kritik ini disampaikan Susan Moller Okin dalam Is Multiculturalism Bad for Women? (1997).
Okin menjelaskan bahwa multikulturalisme berpeluang merugikan perempuan karena implementasi kebijakan multikulturalis ini seringkali masuk pada wilayah privat, seperti akomodasi hukum keluarga. Di ruang inilah perempuan seringkali mengalami diskriminasi. Sebagai feminis, Okin lalu menawarkan konsep either/or, yang di dalamnya perempuan bisa memilih untuk meninggalkan kelompoknya dan masuk ke kelompok lain yang tidak terlalu patriarkhis atau meninggalkan tradisi yang melanggar hak-haknya sebagai perempuan dan membiarkan tradisi tersebut hilang dengan sendirinya. Akan tetapi, tawaran tersebut menyebabkan Okin mendapatkan banyak kritik dari para feminis lain.
Salah seorang feminis yang mengkritik jalan keluar yang ditawarkan Okin di atas adalah Azizah Y. Al-Hibri, profesor di T. C. Williams School of Law, Universitas Richmond. Menurutnya, budaya tidak bersifat statis; ia terus mengalami proses dialog dengan perkembangan yang terjadi di sekitarnya. Dengan demikian, sangat tidak tepat jika bentuk budaya digeneralisasi hanya ke dalam dua kondisi seperti yang dibayangkan Okin, tanpa memerhatikan perkembangannya lebih lanjut.
Keberatan Azizah al-Hibri ini memicu ilmuwan yang membela multikulturalisme dan feminisme melihat kembali hubungan antara keduanya. Salah satunya Seyla Benhabib, profesor ilmu politik di Universitas Yale. Benhabib mengenalkan apa yang dia sebut dengan dual track approach to deliberative democracy. Seyla menjelaskannya relasi perempuan (individu), kelompok dan negara dalam bentuk tiga titik segitiga yang saling berhubungan. Untuk mengurangi ketegangan antara feminisme dan multikulturalisme, upaya harus dilakukan di dua level. Kelompok berfungsi mengupayakan penafsiran baru terhadap identitas kebudayaan yang melukai hak-hak asasi anggotanya, sementara negara harus menyelesaikan fungsi distributifnya untuk memberikan ruang penafsiran terhadap identitas tersebut. Jika kedua fungsi ini berjalan dengan baik, muncullah dual track yang memungkinkan terciptanya ruang dialog sebagai prinsip demokrasi antara kelompok dan individu.
Melanjutkan gagasan Seyla, Ayelet Sachar menawarkan strategi transformative accomodation by join government. Penafsiran ulang terhadap status perempuan, menurut Sachar, harus dimulai dari transformasi kelompok kultural di mana mereka hidup. Untuk mencapai transformasi ini, negara juga perlu ambil bagian melalui kebijakan-kebijakannya yang tidak diskriminatif terhadap perempuan.
Di Indonesia, contoh transformasi ini bisa dilihat pada periode 1980-an. Ketika itu, para aktivis gender Muslimah mulai mereinterpretasi ayat Al-Quran tentang poligami dalam hukum perkawinan yang selama ini masih dianggap merugikan pihak perempuan. Di sini, mereka menuntut negara untuk menyediakan hukum lainnya yang menjaga perempuan agar tetap berada dalam kondisi aman. Upaya ini berhasil menciptakan transformasi dengan munculnya undang-undang perlindungan perempuan dan anak sebagai pendamping undang-undang pernikahan.
Dalam upaya mengakomodasi multikulturalisme, negara dihadapkan pada tuntutan untuk melindungi hak-hak asasi warga negaranya dengan mempertimbangkan kembali konsep ‘kesetaraan’ (equality). Akan tetapi, konsep kesetaraan seringkali dipahami secara liberal sebagai ‘pemberiaan hak-hak yang sama pada perempuan dan laki-laki’, padahal kesetaraan tidak selalu berarti kesamaan, sebagaimana yang diungkapkan oleh Monica Mokherjee, dari Universitas California,(cek) tentang difference but aqual. Ini menunjukkan bahwa konsep kesetaraan haruslah diterjemahkan ulang dalam realitas kultural yang berbeda-beda.
Bagaimana dengan Indonesia? Rahayu menjelaskan dialog segitiga antara negara, kelompok, dan individu dalam sejarah perkembangan perundang-undangan yang terkait dengan perempuan. UU Nomor 1. Tahun 1974 tentang undang-undang pernikahan, misalnya, diyakini memeroleh pengaruh dari tradisi hukum Islam. Pengesahan UU tersebut oleh DPR menunjukkan bahwa UU pernikahan bersifat sekular sehingga bisa diterapkan untuk seluruh warga negara.
Pada tahun 1989, dengan diakomodasinya kepentingan umat Islam, pemerintah Indonesia memberlakukan undang-undang peradilan agama yang disusul dengan dikeluarkannya Inpres tentang Kompilasi Hukum Islam pada tahun 1991. Pasal-pasal yang diakomodasi dalam kompilasi ini melanggengkan hukum-hukum yang ditengarai merugikan perempuan seperti poligami dan nusyuz.
Reformasi 1998 menandai keterbukaan berekspresi di Indonesia. Identitas agama menguat, disaat yang sama gerakan gender di kalangan muslim juga menguat. Kelompok muslim menginginkan status Kompilasi Hukum Islam dinaikkan menjadi UU, sementara aktivis gender mengusulkan adanya revisi atas pasal-pasal yang merugikan terlebih dahulu. Departemen Agama merespon aspirasi dua kelompok ini dengan membentuk kelompok kerja untuk melakukan kajian atas KHI ini.Revisi dilaksanakan oleh beberapa tokoh gender seperti Musdah Mulia, Husein Muhammad, dan Marzuki Wahid yang menghasilkan Counter Legal Draft KHI pada tahun 2004. Draft yang diajukan sangat progresif seperti larangan poligami sama sekali, perempuan yang sudah dewasa bisa menjadi wali bagi dirinya dsbnya. Usulan draft ini mendapat penolakan yang keras dari kelompok muslim dan menimbukan perdebatan hingga mobilisasi massa yang meresahkan. Akhirnya, sebagaimana beberapa kasus akhir2 ini, Kementrian Agama RI menutup kasus ini dan membiarkan draft yang dibuat masuk dalam almari lagi.
Namun yang menarik, banyak juga kelompok perempuan muslim yang mendukung usulann CLD KHI. Hal ini menunjukkan bahwa perempuan muslim tidak tunggal. Jika sebagian besar feminis menolak poligami dan berusaha keras agar negara memberlakukan undang-undang untuk melarang praktik poligami, selalu ada ‘suara lain’ dari individu-individu yang menganggap bahwa pilihannya untuk berpoligami merupakan salah satu hak asasi manusianya.
Rahayu menjelaskan partikularitas individu ini dengan mencontohkan Jasmine (nama samaran), salah satu dari sedikit perempuan yang rela untuk dipoligami, bahkan ia menjadi salah satu aktivis yang melakukan pendampingan terhadap praktik poligami. Ia mempertahankan poligami sebagai bagian dari manifestasi keimanannya yang utuh. Selain itu, ada pula perempuan dengan kemandirian finansial sengaja memperbolehkan suaminya untuk berpoligami dengan penuh kesadaran akan konsekuensinya.
Ini menunjukkan bahwa ada banyak ‘sisi lain’ dari praktik poligami yang belum terungkap di media selain kasus-kasus yang sekadar menunjukkan keburukan praktik tersebut selama ini. Rahayu sendiri mengakui sulitnya mengambil sikap sebagai peneliti yang bergelut tidak hanya dalam gerakan feminis yang berjuang melawan budaya patriarkis, tetapi juga dalam gerakan multikulturalis yang tetap harus menghormati hak-hak individu dalam rangka memenuhi identitasnya.[]
-
CRCS Thesis Award
Sunday, 19-May-2013 -
Wedforum May 15: Islamic Variation in Indonesia and West Africa
Tuesday, 14-May-2013 -
Wedforum May 8: Ulama and Local Politics in Contemporary Aceh
Monday, 6-May-2013 -
Berbagai Pertanyaan Seputar Beasiswa dan Pendaftaran CRCS
Thursday, 2-May-2013 -
Wedforum May 1: Religious Education and the Intergroup Attitudes
Monday, 29-April-2013 -
Wedforum April 24: Religion and The Public Sphere in Indonesia
Tuesday, 23-April-2013 -
Islamisasi Blambangan: Identitas Agama dalam Percaturan Politik
Tuesday, 16-April-2013 -
Wedforum April 17: Conversing Islam, LGBTQ and Changes
Tuesday, 16-April-2013 -
Laporan Tahunan Kehidupan Beragama di Indonesia 2012 Telah Terbit !
Thursday, 11-April-2013 -
Call for Application to Study Religion and Culture at CRCS
Monday, 8-April-2013