Indonesia dikenal memiliki civil society yang kaya dan kuat, termasuk organisasi dan gerakan di bidang advokasi kebebasan beragama. Situasi ini dibentuk oleh sejarah Indonesia yang ditandai oleh peran penting organisasi-organisasi sosial kegamaaan dalam formasi kebangsaan. Situasi keragaman identitas di Indonesia yang hidup dalam konteks kebebasan politik sejak tahun 1998 menempatkan kekuatan civil society di jantung ranah kehidupan publik. Sayangnya kekayaan dan kekuatan civil society dalam advokasi kebebasan beragama tidak menghasilkan cukup banyak pengetahuan yang bersifat reflektif dan konseptual tentang dinamika, peta isu dan pilihan-pilihan respon yang diambil oleh pelaku advokasi kebebasan beragama. Akibatnya terjadi situasi ‘stagnansi” yang utamanya ditandai oleh terbatasnya model pendekatan dan lingkaran atau jaringan pelaku. Selain itu kekayaan dan kekutaan gerakan lintas-iman di Indonesia tidak cukup mewarnai diskursus di tingkat global.
Dalam satu dekade terahir, muncul perkembangan baru advokasi kebebasan beragama dalam bentuk penerbitan laporan tahunan tentang situasi kebebasan beragama. Sejumlah lembaga seperti Wahid Institute, Setara Institute dan CRCS menerbitkan laporan tahunan yang memberikan data kejadian dan analisa tentang situasi kebebasan beragama secara nasional setiap tahun. Laporan Tahunan memberi nuansa baru dalam penguatan aspek pengetahuan advokasi kebebasan beragama yang selama ini lebih banyak diisi oleh karya-karya akademik yang memberikan fondasi teologis dan filosofis bagi pembelaan hak kebebasan beragama. Laporan Tahunan memberi nuansa baru dengan pengetahuan empiris yang bisa sangat membantu para aktor advokasi kebebasan beragama dalam melakukan pemetaan isu dan menentukan pilihan bentuk advokasi.
Sebagai lembaga akademik dan penelitian di bawah Universitas Gadjah Mada, CRCS mengambil peran dalam penguatan basis pengetahuan bagi advokasi kebebasan beragama melalui tiga sayap kegiatan yakni pendidikan master di bidang studi agama dan lintas budaya, penelitian dan pendidikan publik dalam isu-isu sosial keagamaan. Ketiga kegiatan ini mempunyai hubungan saling terkait sehingga membantu pemenuhan tujuan CRCS dalam menciptakan basis pengetahun yang memanfaatkan pengalaman advokasi dan dan turut serta memperkuat praktik advokasi dengan menyediakan basis pengetahuan yang bermanfaat.
Setelah berinteraksi cukup lama dengan para peneliti, akademisi dan praktisi CRCS menawarkan konsep pluralisme kewargaan (civic pluralism) sebagai platform konspetual bagi refleksi pengalaman advokasi kebebasan beragama. Istilah Pluralisme Kewargaan kami gunakan untuk mendorong pemahaman bahwa pluralisme tidak hanya terkait dengan diskursus teologis-filosofis tentang hubungan antara agama, atau perdebatan legal-formal tentang hak kebebasan beragama tetapi juga terkait dengan keragaman perspektif dalam melihat hubungan antara agama dan Negara dan keragaman situasi sejarah dan perubahan sosial-politik di tingkat lokal. Kami berpandangan perbedaan faktor keagamaan semata bukanlah faktor penentu dalam konflik; begitu juga meski regulasi dan penegakan hukum dibutuhkan, pendekatan hukum perlu diperkuat oleh proses “rekayasa sosial” yang mendukung situasi koeksistensi atau kerukunan.
Sejak tahun 2008, CRCS berkolaborasi dengan sejumlah aktifis dan akademisi yang menaruh perhatian terhadap isu kebebasna beragama menjalankan program bernama Pluralism Knowledge Program (PKP). Program ini bertujuan untuk menjembatani hubungan antara akademisi dan praktisi dalam memperkuat sektor pengetahuan sejumlah isu kebebasan beragama. Produk-produk pengetahuan yang dikeluarakan dalam publikasi-publikasi di atas adalah diantara hasil dari program ini. Interaksi dengan para aktifis dan akademisi ini merekomendasikan peran CRCS dalam penguatan sektor pengetahuan melalui program pelatihan yang kemudian diberi nama Sekolah Pengelolaan Keragaman (SPK).
Dimulai pada 2012 Sekolah Pengelolaan Keragaman (SPK) yang dimaksudkan untuk meningkatkan kapasitas para praktisi advokasi kebebasan beragama dalam memperkuat basis pengetahuan bagi advokasi atau biasa kami sebut ‘advokasi berbasis pengetahuan.’ Sebagaimana dibahas lebih detil di bawah, SPK dirancang untuk menjadi ruang refleksi, bertukar pengalaman dan berjejaring bagi para pemerhati dan praktisi terkait isu kebebasan beragama dari bidang dan daerah yang berbeda. Peserta dibekali dengan basis konseptual dan teoritik untuk melakukan refleksi atas pengalaman mereka. Para peserta juga dibekali dengan kemampuan melakukan riset untuk advokasi agar ke depan menjadi aktifis atau praktisi yang reflektif, sadar dengan pilihan-pilihan pendekatan advokasi dan menulis untuk memberikan kontribusi terhadap penguatan sektor pengetahuan bagi pembelaan kebebasan beragama. SPK kini menjadi sayap pendidikan non-gelar CRCS yang diharapkan bisa dilakukan secara rutin paling tidak sekali setiap tahun.