Mustaghfiroh Rahayu* | CRCS |
Jacqueline Aquino Siapno, dalam sebuah artikel berjudul “Syari’a Moral Policing and The Politics of Consent in Aceh”, menulis bahwa perempuan Aceh tidaklah seperti yang selama ini digambarkan oleh kebanyakan laporan internasional mengenai perempuan Aceh, yang dilanggar hak-haknya oleh penerapan syari’ah Islam. Pengalamannya selama penelitian di Aceh justru menunjukkan sebaliknya, perempuan Aceh adalah perempuan yang mandiri, memiliki mobilitas tinggi, dan memiliki posisi tawar/kuasa yang lebih atas laki-laki (matrifocality). Untuk itu ia menawarkan sudut pandang lain dalam melihat perempuan Aceh. Tulisan ini merupakan review atas artikel Siapno tersebut yang dimuat di Jurnal Social Difference-Online Vol. 1 Dec 2011.
Siapno menulis artikel ini berangkat dari keheranannya terhadap berbagai laporan internasional mengenai Aceh, seperti yang dikeluarkan UN (United Nations), WB (World Bank), ICG (International Crisis Group), HRW (Human Rights Watch), USAID, dan lain-lain. Akan tetapi, ia memfokuskan kajiannya pada laporan HRW yang judul Policing Morality.
Keheranan Siapno bermula dari isi laporan-laporan tersebut yang menyebutkan bahwa banyaknya pelanggaran hak perempuan di Aceh disebabkan oleh penerapan syariah Islam. Kesimpulan laporan tersebut menurutnya tidak sesuai dengan temuan dan pengalamannya selama melakukan penelitian etnografi bertahun-tahun di Aceh. Penelitiannya justru menunjukkan bahwa Islam di Aceh tidaklah ekstrim, melainkan cukup fleksibel, dan bahkan sinkretis. Kesimpulan ini juga didukung oleh hasil penelitian John Bowen di Gayo dan beberapa lokasi di wilayah Aceh (Islam, Law and Equality in Indonesia: An Anthropology of Public Reasoning, 2003). Jika demikian di mana letak permasalahannya? Mengapa hasil riset yang diperkuat oleh riset yang lain ini bertentangan dengan isi laporan-laporan tersebut? Apakah karena ada perubahan mendasar di Aceh? Apakah karena pilihan laporan-laporan itu yang seringkali lebih menunjukkan bahaya, panik, dan ketergesaan yang disebabkan oleh fakta mediatik yang sering melaporkan pelaksanaan hukum syariah dalam kerangka UU Otonomi Khusus Aceh? Atau karena memang ada yang lain yang terlupakan?
Melihat persoalan diskriminasi terhadap perempuan Aceh melalui sudut pandang penerapan syari’ah semata menurut Siapno tidak akan memberikan informasi yang utuh mengenai akar persoalan diskriminasi perempuan di Aceh. Untuk itu Ia mengajukan perspektif analisis politik-ekonomi agar lebih berhasil dalam memahami apa yang terjadi.
Siapno menilai Orde Baru-lah yang mula-mula merusak sistem keluarga di Aceh, yang egaliter dan memberi ruang kepada perempuan untuk leluasa bergerak hingga bisa memiliki seorang Sultanah, Tjut Nyak Dien, atau pun perempuan GAM. Justru PKK dan Panca Dharma Wanita-lah yang diduga membuat perempuan Aceh harus belajar menjadi subordinat dan terjebak di wilayah domestik. Para elit mengamini organisasi wanita bentukan Orde Baru ini karena bisa menjadi mekanisme kontrol atas perempuan Aceh yang memang sudah memiliki sejarah pemberontakan sejak dulu. Termasuk dalam konteks ini adalah bagian untuk memuluskan jalan menguasai sumberdaya alam yang melimpah di Aceh. Sentimen Siapno terhadap pemerintah pusat (Jakarta) ini cukup bisa saya rasakan sejak alinea ketiga artikelnya.
Siapno lebih jauh mengatakan, proses domestifikasi perempuan ini terus berlanjut saat Aceh mendapatkan otonomi khusus untuk bisa menerapkan syariat Islam. Baginya, jika membaca laporan pelanggaran hak asasi perempuan, seharusnya tidak hanya melihat akar persoalannya pada Syariah itu sendiri, akan tetapi juga konteks yang lebih luas, yakni konflik Aceh dengan pemerintah pusat yang sudah sangat panjang dan juga perampokan sumber daya alam yang sudah terjadi selama ini. Meletakkan domestifikasi perempuan Aceh dalam konteks penerapan syariah sama artinya menyederhanakan realitas dan variabel yang kompleks.
Dalam pandangannya, otonomi khusus Aceh hanyalah salah satu bentuk kongkalingkong antara elit Aceh (termasuk ex-GAM) dan pemerintah pusat. Inilah yang ia sebut sebagai the politics of consent; yakni bentuk lain dari dominasi dengan mengatasnamakan kesediaan masyarakat Aceh akan otonomi daerah. Syariah Islam dianggap sebagai salah satu representasi Aceh, dan syari’ah Islam ini diterjemahkan oleh para elit dan pemerintah pusat dengan menjaga moralitas, terutama perempuan. Aksentuasi penerapan syariah pada persoalan yang terkait dengan perempuan, lagi-lagi menurut Siapno, dilakukan dalam konteks kontrol terhadap kekuatan perempuan Aceh yang sudah luar biasa sebelumnya. Dengan demikian, penerapan syariah lebih merupakan dampak ikutan dari akar yang sesungguhnya, yakni relasi kekuasaan pusat dan elite lokal Aceh.
Politic of consent yang turunannya adalah moral policing, menurut Siapno adalah taktik kontrol sekaligus bagian dari politik pembiaran dari pemerintah pusat atas Aceh. Dengan kesedian dan pengaturan moral ini, jika nantinya terjadi konflik di Aceh, yang terjadi bukan lagi konflik vertikal (Aceh dan pusat), akan tetapi akan lebih merupakan konflik horisontal antar-masyarakat Aceh.
Model analisis Siapno ini menarik, sebab ia mengritik pendekatan HAM dan HAP atas persoalan yang terjadi di Aceh. Dalam konteks ini ia hendak mengatakan: betul laporan-laporan tersebut memang menggunakan data-data kekerasan yang akurat, namun hidup di Aceh tidaklah seseram yang digambarkan. Lebih-lebih, mengakarkannya pada sebatas penerapan syariah. Perempuan Aceh sangat cerdas dan memiliki ketahanan (resilience) yang cukup tinggi berhadapan dengan tekanan yang mereka hadapi. Jadi, jika mau membuat laporan, sebaiknya melihat persoalan secara lebih komprehensif. Namun, sentimen yang berlebihan terhadap pemerintah pusat dalam konteks otonomi khusus dan penerapan syariah di Aceh juga akan melahirkan persoalan tersendiri. Seperti pandangannya bawah syariat Islam adalah pesanan pusat sebagai alat kontrol semata. Bagi saya, dalam konteks ini Siapno melupakan setidaknya dua hal. Pertama, dinamika lokal. Kedua, trend global pada masa-masa itu.
Reformasi di Indonesia melahirkan tidak hanya liberalisasi politik dan menguatnya etnonasionalisme, namun juga fundamentalisme. Walaupun Islam di Aceh cukup fleksibel dan sinkretis, namun begitu diformalisasikan, keragaman pandangan dan pemikiran keislaman menjadi tereduksi, yang mau tidak mau harus dikembalikan dan berdasar pada teks-teks yang original yang berbeda dengan bagaimana masyarakat Aceh memahami dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Artinya, dalam batas-batas tertentu, terlepas dengan kepentingan di baliknya, domestifikasi terhadap perempuan dijustifikasi oleh penafsiran agama secara formal yang termuat dalam qonun.
Dalam konteks global, terjadi kebangkitan kekuatan Islam di berbagai belahan dunia. Fenomena yang ditengarai Huntington menjadi pengganti panorama politik global pasca-perang dingin dengan menjadi apa yang disebutnya sebagai the age of Muslim wars. Kebangkitan ini menurut Fukuyama (1999) tidak lepas dari meningkatnya akses data dan informasi komunitas muslim, kesadaran akan identitas keislaman yang berbeda dengan identitas lain, dan respons terhadap kegagalan pemerintahan sekular dalam mensejahterakan masyarakat, bahkan dibuat tidak berdaya, terdiskriminasi secara hukum dan politik, dan disuguhi dengan mega korupsi elite serta gaya hidup yang bermewah-mewahan. Di antara ekspresi kebangkitan tersebut adalah “romantisme” dan gairah untuk menerapkan syariah Islam dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat.
Dengan demikian, cukup menyederhanakan menurut saya cara Siapno melihat persoalan penerapan syariat Islam di Aceh dengan menjadikan pemerintah pusat (Jakarta) sebagai kambing hitam. Ada banyak variabel jika hari ini kita melihat perempuan Aceh mengalami diskriminasi. Tentu, persoalan pollitik ekonomi menjadi salah satunya. Salah satu pertanyaan penting yang bisa diajukan ke Siapno adalah, jika Dharma Wanita, PKK, dan lainnya disimpulkan sebagai instrumen penjinakan, padahal organ-organ tersebut juga telah ada saat Siapno melakukan riset awal, mengapa menghasilkan kesimpulan berbeda?Perempuan Aceh tetap mandiri, memiliki mobilitas tinggi, dan memiliki posisi tawar/kuasa yang lebih atas laki-laki sebagaimana yang dia amati dalam penelitiannya. Pada sisi lain, laporan terkait situasi dan kondisi perempuan Aceh mutakhir juga memberikan sinyal bahwa telah terjadi berbagai pergeseran penting di Aceh yang menuntut kajian lebih dalam.
Walau demikian kajian kritis Siapno telah memberikan dua kontribusi penting bagaimana melihat persoalan perempuan Aceh secara lebih komprehensif. Pertama, Siapno memperkaya perspektif dalam membaca persoalan dengan analisis ekonomi politik. Model analisis ini memungkinkan kita melihat persoalan perempuan Aceh dalam kerangka relasi kuasa pusat-lokal dan kepentingan ekonomi yang melibatkan aktor global di Aceh. Kedua, Siapno membuka jalan baru untuk melakukan kajian dan riset perempuan Aceh lebih lanjut dengan pendekatan yang lebih komprehensif, sehingga mencakup semua variabel penting yang dibutuhkan dalam memahami persoalan. Hal itu terasa semakin penting jika diletakkan dalam kerangka policy-research atau program pemberdayaan, yang meniscayakan multi-analisis dan multi-pendekatan.
Penulis adalah peneliti di Program Studi Agama dan Lintas Budaya (CRCS).
Saat ini sedang menempuh pendidikan S3 di University for Humanistics, Utrecht, Belanda.