Agama tidak mengekang apa yang seharusnya kita lepaskan. Agama ada sebagai pelipur saat kita harus bersabar dalam berjihad menentang tirani dengan berbagai cara dan kemampuan kita, termasuk, dengan energi marah yang menggerakan kita
Perspective
Mengingat masih kuatnya kontrol negara terhadap kehidupan beragama atau berkeyakinan, pergeseran paradigma dari kerukunan dan moderasi beragama ke kebebasan beragama atau berkeyakinan tampaknya masih perlu menempuh perjalanan jauh dan berliku.
Sebagai bagian dari hak asasi manusia (HAM), kebebasan beragama atau berkeyakinan (KBB) selalu terhubung dengan hak-hak yang lain. Oleh karena itu, pelanggaran terhadap KBB seringkali berdampak pada pelanggaran hak-hak yang lain.
Alih-alih sebuah pengetahuan takhayul tak berdasar, Maquwoli adalah sebuah gagasan dan praktek hidup yang sangat kontekstual secara sosial-ekologis, yang berakar dari analisis empirik yang mendalam
Keberadaan delik terkait agama atau kepercayaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023 membawa angin segar bagi kebebasan beragama atau berkeyakinan (KBB) di Indonesia. Namun, hukum pidana tak selalu menjadi solusi atas kasus intoleransi dan diskriminasi yang terjadi.
Di mata pihak-pihak intoleran, teks-teks hukum “yang tidak jelas” dapat diterjemahkan secara intoleran juga.
Pemerintah dengan percaya diri menyatakan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang disahkan 2023 silam memberikan jaminan kehidupan beragama atau berkeyakinan (KBB) yang lebih baik. Pasal 300–305 KUHP 2023 yang bertajuk Tindak Pidana terhadap Agama, Kepercayaan, dan Kehidupan Beragama atau Kepercayaan secara khusus mengatur delik keagamaan. Namun, pasal-pasal tersebut rupanya berpotensi kuat menjadi “pasal karet” yang rentan untuk ditafsirkan menurut kepentingan pihak-pihak intoleran. Jika demikian, perlindungan terhadap masyarakat yang berasal dari kelompok-kelompok rentan keagamaan akan makin terciderai.