• Tentang UGM
  • Portal Akademik
  • Pusat TI
  • Perpustakaan
  • Penelitian
Universitas Gadjah Mada
  • About Us
    • About CRCS
    • Vision & Mission
    • People
      • Faculty Members and Lecturers
      • Staff Members
      • Students
      • Alumni
    • Facilities
    • Library
  • Master’s Program
    • Overview
    • Curriculum
    • Courses
    • Schedule
    • Admission
    • Scholarship
    • Accreditation and Certification
    • Academic Collaborations
      • Crossculture Religious Studies Summer School
      • Florida International University
    • Academic Documents
    • Student Satisfaction Survey
  • Article
    • Perspective
    • Book Review
    • Event Report
    • Class Journal
    • Interview
    • Wed Forum Report
    • Thesis Review
    • News
  • Publication
    • Reports
    • Books
    • Newsletter
    • Monthly Update
    • Infographic
  • Research
    • CRCS Researchs
    • Resource Center
  • Community Engagement
    • Film
      • Indonesian Pluralities
      • Our Land is the Sea
    • Wednesday Forum
    • ICIR
    • Amerta Movement
  • Beranda
  • Tesis
  • Al Qur'an dan Religius Pluralisme: Perspektif Fazlur Rahman

Al Qur'an dan Religius Pluralisme: Perspektif Fazlur Rahman

  • Tesis
  • 31 March 2010, 00.00
  • Oleh:
  • 0

Judul: Al-QUR’AN DAN RELIGIUS PLURALISME (Perspektif Fazlur Rahman)

Penulis: Ahmad Zainal Abidin

Kata Kunci: Rahman, al-Qur’an dan Religius pluralisme.

Abstrak:

 

Penelitian ini bertujuan untuk memahami secara comprehensif pemikiran Fazlur Rahman tentang religious pluralism berdasar al-Qur’an. Posisi Rahman sebagai pioner gerakan neo-modernism yang pernah hidup di negara Islam Pakistan dan negara barat Amerika Serikat membuatnya mudah mengakses dua tradisi tersebut. Latarbelakang ini dalam skala tertentu berpengaruh terhadap perkembangan pemikiran Rahman.

 

Secara garis besar, pemikiran Rahman didasari oleh perhatiannya untuk menyatakan ulang kebangkitan Islam. Perhatiannya adalah bagaimana memahami al-Qur’an secara wajar sebagai sumber utama etika. Baginya, elan dasar al-Qur’an adalah monotheisme dan keadilan sosial. Untuk menopang, ia mengembangkan metodologi sistematik dengan menyatakan beberapa asumsi dasar. Ia melihat pentingnya menemukan nilai etis yang universal. Cara ini digunakan untuk menghindari ayat-ayat individual yang kontradiktif.

 

Metodologinya untuk memahami al-Qur’an terdiri dari dua gerakan, yang kita sebut sebagai “teori gerakan ganda”: dari situasi sekarang ke situasi ketika Qur’an diwahyukan dan dari situasi pewahyuan kembali ke konteks sekarang. Beberapa ilmu sosial diperlukan untuk melakukan gerakan ini.

 

Dalam al-Qur’an terdapat beberapa grup sebagai komunitas yang berbeda: Muslim, Pagan Arab, Yahudi, Kristen, Sabean, dan Majusi yang disikapi secara berbeda-beda oleh al-Qur’an karena perbedaan sikap yang mereka lakukan terhadap orang-orang Islam. Bagi Rahman, jika situasi berubah, maka aturan yang mengatur hubungan ini juga bisa berubah.

 

Dalam etika al-Qur’an, ia melihat akar-akar religious pluralisme: kebebasan agama, kesejajaran manusia dan kesatuan Tuhan dan para nabi. Prinsip ini, dilihat dari fakta historis yang mengelilingi, harus merupakan standar etis universal untuk memahami dan memperlakukan fenomena agama yang berbeda-beda dalam al-Qur’an. Dari sini, ia menekankan suatu kompetisi yang fair antara kelompok-kelompok ini kecuali kaum Pagan, untuk berlomba-lomba melakukan kebaikan atas dasar keimanan kepada Tuhan dan Hari Akhir. Inilah common platform agama-agama yang disediakan al-Qur’an. Ini untuk mengatakan bahwa masyarakat yang baik dapat ditemukan dimana saja. Tidak perlu ada klaim keterpilihan dan keselamatan bagi satu kelompok masyarakat saja. Kritik al-Qur’an terhadap kelompok ahli Kitab agar tidak mengklaim sebagai “yang terpilih” sebenarnya juga merupakan kritik bagi umat Islam. Bagi umat Islam juga tidak ada jaminan bahwa mereka akan selalu mendapat petunjuk jika tidak menjalankan perintah-perintah Tuhan.

 

Akhirnya, analisis kritis perlu diberikan kepada Rahman. Terlepas dari sumbangannya yang besar, Rahman kelihatan lebih terfocus kepada aspek metodologi daripada upaya aplikatif. Secara khusus ini terkait dengan kekurangan untuk melakukan partikularisasi terhadap prinsip-prinsip dasar yang ia nyatakan agar sesuai dengan situasi kini. Kekosongan ini merupakan tugas kita saat ini.

Leave A Comment Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Instagram

H-2 pendaftaran CRCS UGM gelombang ini akan ditutu H-2 pendaftaran CRCS UGM gelombang ini akan ditutup. 
Mari berproses bersama!!
Jangan sampai terlewat yaa~~

#crcsugm #fyp #adil #setara #selaras
Ke Tamansari membawa teman Jangan lupa membeli tik Ke Tamansari membawa teman
Jangan lupa membeli tiket masuknya 
Kalau tertarik belajar isu keberagaman 
CRCS UGM jawabannya 😎

Jangan lupa follow TikTok CRCS juga yaa 😉

#crcsugm #admissionopen #adil #setara #selaras
satu dua tiga empat lima enam tujuh delapan segera satu dua tiga empat
lima enam tujuh delapan
segera daftar ayo cepat
crcs buka pendaftaran
A S (E L A) M A T Konon, Asmat berasal dari kata " A S (E L A) M A T
Konon, Asmat berasal dari kata "As Akat" dalam bahasa setempat yang berarti 'orang yang tepat'. Entah kebetulan atau ada akar bahasa turunan, kata "ismat" (عِصْمَة) dalam bahasa Arab artinya perlindungan dan kerap merujuk pada salah satu sifat manusia terpilih. Hompimpa etimologis tersebut menyiratkan bahwa keselamatan sudah menubuh dalam masyarakat adat Asmat. Namun, keselamatan rupanya punya banyak versi dan tidak selalu bersepakat, bahkan saling meniadakan. Apa pun versinya, keselamatan tak boleh menjadi alasan untuk menghapus memori, apalagi eksistensi. Keselamatan seharusnya membuka ruang baru untuk saling memahami.

Simak ulasan @yunus_djabumona tentang Asmat dan keselamatan hanya di situs web crcs.
Follow on Instagram

Twitter

Tweets by crcsugm

Universitas Gadjah Mada

Gedung Sekolah Pascasarjana UGM, 3rd Floor
Jl. Teknika Utara, Pogung, Yogyakarta, 55284
Email address: crcs@ugm.ac.id

 

© CRCS - Universitas Gadjah Mada

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY