Peluncuran Buku Kebebasan Berekspresi dalam Islam
Isu kriminalisasi penodaan agama (blasphemy) dan kemurtadan (apostasy atau meninggalkan agama) telah dan masih menjadi persoalan pelik di negeri ini. Pengesahan KUHP baru yang terkait dengan pasal-pasal agama masih menyisakan sengkarut masalah, utamanya pasal-pasal karet yang rentan ditafsir dan diimplementasikan secara diskriminatif (baca Agama dalam KUHP: Kemajuan Setengah Jalan).
Permasalahan hukum penodaan agama dan kemurtadan rupanya bukanlah isu khas Indonesia, sebuah negara berpenduduk majemuk dengan mayoritas muslim. Di sejumlah negara muslim, muncul undang-undang tentang kemurtadan dan penodaan agama. Alasannya demi melindungi Islam. Namun, undang-undang itu juga dapat digunakan untuk membungkam perbedaan pendapat dan pemikiran kritis yang berbeda dengan Islam arus utama yang dominan.
Buku Kebebasan Berekspresi dalam Islam membahas penalaran teologis, historis, dan penjelasan hukum di balik undang-undang tersebut, dengan mengambil studi kasus di Mesir, Pakistan, dan Indonesia.
Buku ini diawali dari pelacakan sejarah atas dinamika tafsir ayat-ayat Al-Qur’an tentang kebebasan beragama. Tilikan sejarah menjadi titik tolak untuk memaparkan pergulatan politik dan praktik penuntutan kepada penista agama /murtad di negara muslim saat ini. Sebagai pemungkas, buku ini mengulas agenda reformasi hukum Islam di masa depan yang sejalan dengan hak asasi manusia atas kebebasan berekspresi dan beragama atau berkeyakinan.
Buku tersebut akan diluncurkan pada Selasa, 13 Juni 2023, pukul 10.30 WIB di Ruang Seminar Gedung L1, Lantai 2, Perpustakaan UGM.
(Silakan klik “download” dalam kotak biru untuk membaca Daftar Isi dan Bab Pendahuluan)