Munawir Aziz | CRCS | Article
Persoalan agama pada masyarakat Jawa, atau secara lebih luas, warga Indonesia kini menjadi wacana serta perdebatan yang kian meluas. Problem-problem keagamaan pada masyarakat Jawa semakin kompleks, entah itu terorisme, kasus pengkafiran juga ajakan pindah agama dengan motif khusus, hingga pelbagai kasus yang dianggap sebagai sesat. Nah, tulisan ini ingin menyoroti ‘sesat’ dan pertarungan klaim ini dalam konteks kejawaan dan keindonesiaan.
Selama berabad-abad lamanya, masyarakat Jawa sudah mengenal dimensi spiritual sebagai bagian penting kehidupan serta kebudayaannya. Hal ini terekam dalam pelbagai situs dan artefak budaya yang merepresentasikan simbol-simbol spiritual, mistis dan dimensi ruhani. Misalkan, candi, makam-makam kuno, hingga tempat-tempat pemujaan roh halus yang diyakini menyimpan kekuatan misteri. Inilah serangkaian produk kebudayaan yang berbingkai spiritual, yang pada masyarakat Jawa, diyakini sebagai puncak olah batin dan perasaan.
Dalam periode panjang historiografi Nusantara, persoalan spiritualitas ini terus menjadi urat nadi kebudayaan serta kehidupan warga yang membentang di beberapa kerajaan besar. Kerajaan Sriwijaya, Majapahit, Samudra Pasai, Demak hingga Mataram, serta kerajaan di wilayah Makassar dan Sumba, juga hidup dengan tradisi spiritualitas yang kental. Spiritualitas ini menjadi bagian dari spirit kebudayaan, yang sublim dengan berbagai ritual lintas tradisi.
Misi dakwah dan kampanye teologis para pembesar Buddha, Hindu dan bahkan Islam, juga menempatkan kebudayaan sebagai pijakan untuk menggaet hati warga. Para pendakwah di era Nusantara, juga memasukkan nilai-nilai kebudayaan sebagai topangan teologis, yang tampak pada ritual khususnya, dari tingkatan kelompok elit kerajaan hingga rakyat biasa. Nilai-nilai spiritualitas Buddha-Hindu akhirnya menyatu dengan filosofi hidup masyarakat, hingga menjadi tradisi yang berkembang sebagai ritus keseharian.
Pada masa kampanye Islam zaman Walisongo, para sunan pun memasukkan pelbagai tradisi lokal hingga ‘seolah-seolah’ menjadi paket teologis. Sunan Bonang dan Sunan Kalijaga menjadi pelopor dalam modifikasi alat musik agarkhas dengan selera Jawa, serta mencipta lagu-lagu populer yang sarat pesan spiritualitas. Alat musik gamelan, lagu-lagu Jawa klasik, kesenian wayang, dan beberapa model kesenian lain, merupakan hasil dari kolaborasi berbagai instrumen seni yang diolah dengan kerangka dakwah. Lalu muncullah, filosofi-makna gamelan dan Punakawan.
Agama sesat?
Pada awalnya, masyarakat Jawa mempunyai konsep keagamaan yang khas. Agama Jawa secara umum dipahami sebagai sebuah sintesis atas animisme, Hinduisme, Buddhisme dan Islam, yang mana animisme mendominasi dan mendapatkan ruang yang paling luas dalam ekspresinya. (Woodward, 1988: 54). Sementara itu, Clifford Geertz mengidentifikasi agama masyarakat Jawa berdasarkan konteks afiliasi kebudayaan dan politik. Agama Jawa merupakan akumulasi praktik religi masyarakat Jawa. Dalam pandangan Geertz pada The Religion of Java (1960), agama Jawa memiliki tiga variasi, yaitu abangan, santri, dan priyayi. Ketiga variasi ini memiliki sikap dan perilaku keagamaan yang berbeda satu sama lain, yang didasarkan pada hasil pengamatan keseharian masyarakat Modjokuto (Pare, Kediri). Meski demikian, rumusan ini mendapat banyak tentangan karena mendasarkan yang subtansi, ideologis berlawanan dengan pijakan politis ataupun kelas sosial.
Namun, pada masa kini, istilah sesat dan penyesatan menjadi sangat sering terdengar dalam konteks spiritualitas masyarakat Jawa. Apalagi, ketika Indonesia resmi berdaulat dan berbentuk nation-state yang diperjuangkan selama puluhan tahun, serta dirumuskan dalam diskusi panjang oleh pejuang-pemikir kenegaraan. Istilah aliran sesat dan nabi palsu seolah sering dikabarban, tanpa ada penjelasan mendalam apa yang sesat dan siapa yang palsu. Seolah, teriakan “sesat” menjadi penarik pelatuk untuk menembak, menghakimi bahkan membunuh kelompok tertentu. “Nabi-nabi” terus bermunculan yang membawa bermacam ideologi, semisal Lia Eden, Usman Roy, Sabdo Kusumo (Kudus), hingga Mirza Ghulam Ahmad yang dipercaya oleh warga Ahmadiyah. Aliran-aliran kebatinan yang berbau mistis dan bercampur tradisi lokal, dianggap sesat dan menyesatkan, semisal Darmo Gandul, Islam Aboge, Wetu Telu, Kejawen, hingga agama-agama lokal.
Di sisi lain, secara politis momentum 1945 dan 1966 menjadi titik penting yang membingkai narasi politik dan keagamaan di Indonesia, di samping konteks 1998 yang menelorkan ide reformasi dan desentralisasi politik. Akhirnya, perumusan “agama” muncul sebagai konsekuensi politik terbentuknya hukum formal negara. Agama menjadi bagian dari urusan pemerintah, yang dikelola sebagai komodifikasi politik yang terpusat dan terkontrol. Maka, jika ada ide dan bentuk di luar format yang ditetapkan negara, maka ia akan dianggap sesat. Namun, pada masa pasca 1998, penyesatan dan pengkafiran juga mulai menjadi tantangan hidup masyarakat Jawa, yang tidak lagi tata tentrem kerta rahardja, gemah ripah loh jinawi, karena ditantang oleh kasus teror, pembunuhan serta kepercayaan hukum dan keamanan yang rendah.
Gerakan pemurnian agama yang bangkit kembali dalam beberapa tahun terakhir di Indonesia harus disikapi secara bijak. Memang, dalam konteks hukum agama dan negara, pada tahapan tertentu pelarangan terhadap ideologi serta aliran tertentu dibenarkan untuk menghindari konflik. Namun, penyerangan dan penghakiman sepihak terhadap kelompok spiritual tertentu akan menyeret kekerasan yang lebih luas. Dengan demikian, kearifan dan kebijaksanaan masyarakat kini perlu dibangkitkan kembali, untuk melawan diskriminasi dari pelbagai penjuru.
Pada konteks ini, masyarakat Jawa mendapatkan tantangan besar, untuk terus menyemai nilai-nilai keterbukaan, kekuatan tradisi dan spiritualitas yang menjadi bagian dari struktur kebudayaan. Pemurnian agama yang menjadi tema besar kelompok puritan perlu diolah menjadi sebuah cara berpikir dan aplikasi praktis, dalam konteks Indonesia. Hal ini penting agar, kebudayaan masyarakat Jawa tidak kehilangan esensi dan pondasinya. Tanpa kebudayaan, masyarakat Jawa akan hidup tanpa identitas.
Munawir Aziz, Mahasiswa CRCS, Universitas Gadjah Mada (UGM) Jogjakarta Angkatan 2010
NB: Tulisan ini juga dimuat di Suara Merdeka edisi 10 Juli 2011