Prolog
Permasalahan terkait Ahmadiyah kembali mengemuka setelah aksi kekerasan terhadap komunitas Ahmadiyah di Cikeusik, Banten, pada awal Februari 2011 lalu. Merespon persoalan ini, beberapa lembaga pemerintah (Departemen Agama, Departemen Dalam Negeri, dan Mahkamah Agung) menggelar serangkaian diskusi pada akhir Maret 2011, untuk merancang sebuah “keputusan permanen” bagi keberadaan Jemaah Ahmadiyah Indonesia. CRCS turut diundang untuk memberikan pertimbangan terhadap masalah ini. Berdasarkan penelitian yang telah dipublikasi CRCS berupa Laporan Kehidupan Beragama di Indonesia (2008, 2009,dan 2010), Dr. Zainal Abidin Bagir (Ketua Program Studi CRCS UGM) mengutarakan beberapa analisis masalah dan menyarankan beberapa rekomendasi. Meskipun pemerintah diharapkan mengumumkan keputusan terkait jemaat Ahmadiyah pada awal April lalu, nyatanya hingga saat ini belum juga dilakukan. Artikel ini adalah revisi dari presentasi yang disampaikan oleh Dr. Zainal Abidin Bagir dalam “Diskusi dan Konsultasi” mengenai masalah Ahmadiyah yang diselenggarakan di Departemen Agama, Jakarta pada 22 Maret 2011 yang lalu.