Judul: PENERAPAN PERDA BERNUANSA SYARIAT ISLAM (Kajian Tentang Penerapan Perda Bernuansa Syariat Islam dan Implikasinya Terhadap Hubungan Antar Agama di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi-Selatan)
Author: Ashadi L. Diab (CRCS, 2006)
Kata-kata kunci: Syariat Islam, Peraturan Daerah, dan kejahatan luar biasa.
Abstrak:
Wacana penerapan syariat Islam telah muncul sejak negara ini hendak diproklamasikan pada tahun 1945. Wacana penerapan syariat Islam disuarakan oleh para pejuang Islam Santri tetapi selalu mendapatkan penentangan dari para pejuang Islam Nasionalis. Ada dua cara yang digunakan yaitu secara politis melalui partai politik dan secara illegal melalui perlawanan bersenjata, tetapi semuanya gagal. Wacana penerapan syariat Islam kembali menemukan momentum ketika Orde Baru (ORBA) jatuh 21 Mei 1998 dan UUD 1945 diamandemen. Kesempatan ini juga digunakan oleh masyarakat kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan untuk menerapkan syariat Islam seperti yang pernah dikembangkan pada dekade 1940-an hingga 1960-an oleh DI/TII. Dari hasil kongres yang dilakukan beberapa ormas Islam dan pemerintah daerah menghasilkan empat Perda bernuansa syariat Islam di antaranya Perda Miras, Zakat, Baca-tulis al Qur?an dan Busana Muslimah.