Judul: Kontribusi Gereja Interdenominasi terhadap Dialog Antaragama: Sebuah Studi Kasus di Yogyakarta Interdenominational Congregation
Penulis: Irawati Setiawan (CRCS, 2005)
Kata-kata Kunci: YIC, interdenominasi, dialog antaragama, yang lain yang beragama, dan yang lain yang menderita
Abstrak:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kontribusi gereja interdenominasi terhadap dialog antaragama. Penulis beranggapan bahwa agama sudah melewati masa monolog dan beralih ke masa dialog, termasuk agama Nasrani. Mengacu pada hal tersebut, penelitian ini bertujuan untuk mengambarkan sebuah komunitas Kristen interdenominasi bernama Yogyakarta International Congregation (YIC), dalam hal bagaimana YIC menjalankan komunitasnya dan apa kontribusi YIC terhadap dialog antaragama dalam konteks Indonesia saat ini. Penulis berasumsi bahwa cara YIC menjalankan komunitasnya yang terdiri dari berbagai macam aliran Kekristenan dapat memberikan kontribusi yang signifikan terhadap dialog antaragama.
Penelitian ini dilakukan dengan dua cara: penelitian pustaka dan penelitian lapangan. Penelitian pustaka dilakukan untuk menentukan kerangka teori dan untuk menganalisa data yang terkumpul. Penelitian lapangan berguna untuk menyusuri perkembangan terbaru dari YIC melalui interview mendalam dan observasi. Pendekatan yang dipakai adalah sosiologi agama yang digunakan untuk menganalisa keberadaan YIC melalui profil lembaga, kepemimpinan dan kegiatan-kegiatan yang dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui fungsi dan kontribusi yang dibuat YIC terhadap dialog antaragama.
Cara YIC menjalankan komunitasnya menempakan posisi YIC dalam sebagai kelompok pluralis. Setelah mengetahui posisi YIC tersebut dan bagaimana YIC menjalankan komunitasnya, penelitian ini dilanjutkan dengan mengeksplorasi kontribusi YIC untuk konteks Indonesia saat ini. YIC dengan mendasarkan pada kasih sebagai warna dari kegiatan YIC terhadap “yang lain yang beragama” dan “yang lain yang menderita” diharapkan bisa menjadi model dialog dan konteks Indonesia saat ini dalam rangka mengatasi konflik antaragama dan “yang lain yang beragama dan yang lain yang menderita”.