• Tentang UGM
  • Portal Akademik
  • Pusat TI
  • Perpustakaan
  • Penelitian
Universitas Gadjah Mada
  • About Us
    • About CRCS
    • Vision & Mission
    • People
      • Faculty Members and Lecturers
      • Staff Members
      • Students
      • Alumni
    • Facilities
    • Library
  • Master’s Program
    • Overview
    • Curriculum
    • Courses
    • Schedule
    • Admission
    • Scholarship
    • Accreditation and Certification
    • Academic Collaborations
      • Crossculture Religious Studies Summer School
      • Florida International University
    • Academic Documents
    • Student Satisfaction Survey
  • Article
    • Perspective
    • Book Review
    • Event Report
    • Class Journal
    • Interview
    • Wed Forum Report
    • Thesis Review
    • News
  • Publication
    • Reports
    • Books
    • Newsletter
    • Monthly Update
    • Infographic
  • Research
    • CRCS Researchs
    • Resource Center
  • Community Engagement
    • Film
      • Indonesian Pluralities
      • Our Land is the Sea
    • Wednesday Forum
    • ICIR
    • Amerta Movement
  • Beranda
  • Laporan
  • Laporan CRCS: Alternatif Penanganan Masalah Penodaan Agama

Laporan CRCS: Alternatif Penanganan Masalah Penodaan Agama

  • Laporan
  • 26 January 2018, 14.08
  • Oleh: ardhy_setyo
  • 0

Laporan CRCS: Alternatif Penanganan Masalah Penodaan Agama

CRCS UGM – 26 Jan 2018

Istilah “penodaan agama” telah menjadi bagian dari kosa kata hukum Indonesia sejak 1965, dengan penerbitan Penetapan Presiden (PNPS) No. 1 pada 1965, yang kemudian menjadi UU Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, dan Pasal 156A KUHP. Belakangan ini, khususnya sejak kasus yang menimpa mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, istilah itu, atau “penistaan agama”, menjadi makin populer dalam pembicaraan sehari-hari.

Tapi sesungguhnya kasus tersebut tidak unik. Ia hanya satu dari puluhan kasus lain. Pada tahun 2017 saja, setidaknya ada empat kasus penodaan agama lain yang masuk ke pengadilan (eks-Gafatar/Millah Abraham di Jakarta, Meliana di Tanjung Balai, dr. Otto Rajasa di Balikpapan dan Aking Saputra di Karawang) dan dua yang sempat ditangani polisi tapi tidak berlanjut (Rizieq Shihab dan Munarman). Secara umum, UU ini justru mengalami revitalisasi setelah Reformasi 1998.

Kritik atas kedua legislasi terkait itu sudah amat sering diungkapkan oleh lembaga-lembaga di dalam maupun luar negeri. Agak tak biasa, Mahkamah Konstitusi sudah tiga kali mengujinya (2009-2010, 2013 dan 2017-2018). Namun Pemerintah sendiri masih mendukungnya, karena legislasi ini dianggap perlu untuk menjaga kerukunan umat beragama.

Sebagaimana pernah disampaikan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, jika legislasi ini dihapuskan, persoalan penodaan agama tidak bisa lagi diselesaikan secara hukum, dan masyarakat dapat main hakim sendiri. Namun apakah itu hanya satu-satunya kemungkinan? Sesungguhnya sejak masa awal jabatannya (2014), Menag tampak telah menyadari problematikanya dan membuka peluang bagi pihak-pihak yang tidak bersepakat untuk “secara proaktif mengajukan usulan perbaikan.”

Merespons  peluang untuk perbaikan itu, Program Studi Agama dan Lintas Budaya (CRCS) UGM dan Pusat Studi Agama dan Demokrasi (PUSAD) Paramadina menerbitan laporan di bawah ini. Laporan ini menunjukkan bahwa dampak legislasi itu justru tidak mendukung upaya penciptaan kerukunan, dan ada cara-cara lain yang bisa diupayakan untuk mengatasi persoalan “penodaan agama”. Menyadari bahwa UU itu masih bertahan, yang diusulkan laporan ini bukanlah penggantian legislasi itu dengan legislasi berbeda, melainkan beberapa model kebijakan yang realistis dan perlu dijalankan secara simultan, melalui jalur hukum maupun non-hukum.

Laporan ini ditulis oleh Zainal Abidin Bagir, dosen CRCS UGM, yang telah mempublikasi banyak tulisan mengenai isu-isu pengelolaan keragaman agama, kebebasan beragama, dan lebih spesifik, penodaan agama. Di antara tulisannya adalah “The Politics and Law of Religious Governance in Indonesia” (yang pada Januari 2018 baru diterbitkan dalam Robert W. Hefner [ed.] Routledge Companion to Contemporary Indonesia), “Advocacy for Religious Freedom in Democratizing Indonesia” (Review of Faith and International Affairs, 2014), “Combating Intolerance Resolution and the Prospect to Revise Defamation of Religion Regulations”, Human Rights Research 9: 9 (2014), dan tahun lalu, bersama Ihsan Ali-Fauzi dan Irsyad Rafsadi, menyunting Kebebasan, Toleransi dan Terorisme: Riset dan Kebijakan Agama di Indonesia (PUSAD Paramadina, 2017).

Laporan berjudul Kerukunan dan Penodaan Agama: Alternatif Penanganan Masalah itu dapat diunduh gratis di bawah ini.

[wpdm_package id=’11961′]

Tags: Zainal Abidin Bagir

Instagram

satu dua tiga empat lima enam tujuh delapan segera satu dua tiga empat
lima enam tujuh delapan
segera daftar ayo cepat
crcs buka pendaftaran
A S (E L A) M A T Konon, Asmat berasal dari kata " A S (E L A) M A T
Konon, Asmat berasal dari kata "As Akat" dalam bahasa setempat yang berarti 'orang yang tepat'. Entah kebetulan atau ada akar bahasa turunan, kata "ismat" (عِصْمَة) dalam bahasa Arab artinya perlindungan dan kerap merujuk pada salah satu sifat manusia terpilih. Hompimpa etimologis tersebut menyiratkan bahwa keselamatan sudah menubuh dalam masyarakat adat Asmat. Namun, keselamatan rupanya punya banyak versi dan tidak selalu bersepakat, bahkan saling meniadakan. Apa pun versinya, keselamatan tak boleh menjadi alasan untuk menghapus memori, apalagi eksistensi. Keselamatan seharusnya membuka ruang baru untuk saling memahami.

Simak ulasan @yunus_djabumona tentang Asmat dan keselamatan hanya di situs web crcs.
keluarga bukan soal kepemilikan, melainkan keberpi keluarga bukan soal kepemilikan, melainkan keberpihakan
damai bahagia untuk sesama dan semesta
I B U Mari berhenti sejenak dari perdebatan apaka I B U 
Mari berhenti sejenak dari perdebatan apakah 22 Desember lebih layak disebut Hari Ibu atau Hari Gerakan Perempuan. Keberadaannya menjadi momentum dan pengingat bahwa sejarah perlawanan dibangun dari ingatan-ingatan yang sering sengaja disisihkan.

Perempuan adalah ibu yang melahirkan sejarah.
Ketika pengalaman perempuan dihapus dari narasi resmi, yang hilang bukan hanya cerita melainkan pelajaran tentang keberanian, solidaritas, dan ketahanan sosial. 

Simak ulasan @nauliahanif di situs web crcs
Follow on Instagram

Twitter

Tweets by crcsugm

Universitas Gadjah Mada

Gedung Sekolah Pascasarjana UGM, 3rd Floor
Jl. Teknika Utara, Pogung, Yogyakarta, 55284
Email address: crcs@ugm.ac.id

 

© CRCS - Universitas Gadjah Mada

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY