• Tentang UGM
  • Portal Akademik
  • Pusat TI
  • Perpustakaan
  • Penelitian
Universitas Gadjah Mada
  • Home
  • About Us
    • About CRCS
    • Vision & Mission
    • People
      • Faculty Members
      • Visiting Lecturers
      • Staff Members
      • Students
      • Alumni
    • Facilities
    • Library
  • Master’s Program
    • Overview
    • Admission
    • Courses
    • Schedule
    • Scholarship
    • Accreditation
    • Crossculture Religious Studies Summer School
    • Student Service
    • Survey-2022
  • Article
    • Perspective
    • Book Review
    • Event Report
    • Class Journal
    • Interview
    • Wed Forum Report
    • Thesis Review
    • News
  • Publication
    • Reports
    • Books
    • Newsletter
    • Monthly Update
    • Infographic
  • Activities
    • Film
      • Indonesian Pluralities
      • Our Land is the Sea
    • Research
      • Overview
      • Resource Center
    • Community Service
      • Wednesday Forum
    • International Events
      • ICIR
      • Interfaith Mediation
      • IGSSCI
    • Student Achievements
  • Beranda
  • Laporan
  • Laporan CRCS: Alternatif Penanganan Masalah Penodaan Agama

Laporan CRCS: Alternatif Penanganan Masalah Penodaan Agama

  • Laporan
  • 26 January 2018, 14.08
  • Oleh: Admin Jr
  • 0

Laporan CRCS: Alternatif Penanganan Masalah Penodaan Agama

CRCS UGM – 26 Jan 2018

Istilah “penodaan agama” telah menjadi bagian dari kosa kata hukum Indonesia sejak 1965, dengan penerbitan Penetapan Presiden (PNPS) No. 1 pada 1965, yang kemudian menjadi UU Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, dan Pasal 156A KUHP. Belakangan ini, khususnya sejak kasus yang menimpa mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, istilah itu, atau “penistaan agama”, menjadi makin populer dalam pembicaraan sehari-hari.

Tapi sesungguhnya kasus tersebut tidak unik. Ia hanya satu dari puluhan kasus lain. Pada tahun 2017 saja, setidaknya ada empat kasus penodaan agama lain yang masuk ke pengadilan (eks-Gafatar/Millah Abraham di Jakarta, Meliana di Tanjung Balai, dr. Otto Rajasa di Balikpapan dan Aking Saputra di Karawang) dan dua yang sempat ditangani polisi tapi tidak berlanjut (Rizieq Shihab dan Munarman). Secara umum, UU ini justru mengalami revitalisasi setelah Reformasi 1998.

Kritik atas kedua legislasi terkait itu sudah amat sering diungkapkan oleh lembaga-lembaga di dalam maupun luar negeri. Agak tak biasa, Mahkamah Konstitusi sudah tiga kali mengujinya (2009-2010, 2013 dan 2017-2018). Namun Pemerintah sendiri masih mendukungnya, karena legislasi ini dianggap perlu untuk menjaga kerukunan umat beragama.

Sebagaimana pernah disampaikan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, jika legislasi ini dihapuskan, persoalan penodaan agama tidak bisa lagi diselesaikan secara hukum, dan masyarakat dapat main hakim sendiri. Namun apakah itu hanya satu-satunya kemungkinan? Sesungguhnya sejak masa awal jabatannya (2014), Menag tampak telah menyadari problematikanya dan membuka peluang bagi pihak-pihak yang tidak bersepakat untuk “secara proaktif mengajukan usulan perbaikan.”

Merespons  peluang untuk perbaikan itu, Program Studi Agama dan Lintas Budaya (CRCS) UGM dan Pusat Studi Agama dan Demokrasi (PUSAD) Paramadina menerbitan laporan di bawah ini. Laporan ini menunjukkan bahwa dampak legislasi itu justru tidak mendukung upaya penciptaan kerukunan, dan ada cara-cara lain yang bisa diupayakan untuk mengatasi persoalan “penodaan agama”. Menyadari bahwa UU itu masih bertahan, yang diusulkan laporan ini bukanlah penggantian legislasi itu dengan legislasi berbeda, melainkan beberapa model kebijakan yang realistis dan perlu dijalankan secara simultan, melalui jalur hukum maupun non-hukum.

Laporan ini ditulis oleh Zainal Abidin Bagir, dosen CRCS UGM, yang telah mempublikasi banyak tulisan mengenai isu-isu pengelolaan keragaman agama, kebebasan beragama, dan lebih spesifik, penodaan agama. Di antara tulisannya adalah “The Politics and Law of Religious Governance in Indonesia” (yang pada Januari 2018 baru diterbitkan dalam Robert W. Hefner [ed.] Routledge Companion to Contemporary Indonesia), “Advocacy for Religious Freedom in Democratizing Indonesia” (Review of Faith and International Affairs, 2014), “Combating Intolerance Resolution and the Prospect to Revise Defamation of Religion Regulations”, Human Rights Research 9: 9 (2014), dan tahun lalu, bersama Ihsan Ali-Fauzi dan Irsyad Rafsadi, menyunting Kebebasan, Toleransi dan Terorisme: Riset dan Kebijakan Agama di Indonesia (PUSAD Paramadina, 2017).

Laporan berjudul Kerukunan dan Penodaan Agama: Alternatif Penanganan Masalah itu dapat diunduh gratis di bawah ini.

Icon

Laporan CRCS - Kerukunan dan Penodaan Agama: Alternatif Penanganan Masalah

1 file(s) 2.54 MB
Download

Tags: Zainal Abidin Bagir

Facebook

Facebook Pagelike Widget

Instagram

Almost all countries in the world have Chinatowns, Almost all countries in the world have Chinatowns, Indonesia is no exception. 

In fact, the relationship between the people of China and the Indonesian Archipelago has been going on for two millennia. It is only natural that Chinese culture strongly influences Indonesian culture today.

However, the character of Chinatowns on the Archipelago is as diverse as their history and relations with local communities.

Come and join the discussion at Room 306, Graduate School Building, Universitas Gadjah Mada.

#wednesdayforum is free and open to the public.
Jika sebelumnya kita mengulas tentang kegagalan id Jika sebelumnya kita mengulas tentang kegagalan ideologi pembangunan yang mengesampingkan pengetahuan adat, kali ini @ichuslucky berbagi cerita tentang bagaimana penduduk di Perbukitan Menoreh menggunakan pengetahuan adatnya untuk merawat mata air yang tersisa.

Simak ulasan lengkapnya di situs web crcs.
Tak selamanya pembangunan itu bersinonim dengan pe Tak selamanya pembangunan itu bersinonim dengan perbaikan dan kemajuan. Yang kerap terjadi justru sebaliknya, pemaksaan dan peminggiran mereka yang dianggap obyek pemeradaban. 

Simak ulasan lengkap menohok nan reflektif dari @andialfianx ini di situs web crcs ugm.
God save the king! Around 500 years ago, King Hen God save the king!

Around 500 years ago, King Henry VIII was awarded by Pope Leo X the title Fidei Defensor or "Defender of Faith" for his defense of the Catholic Church. He subsequently broke away and then declared independence from Catholic Rome, thus becoming the first head of the Church of England. 

Now, the title is inherited by Charles III who lead a kingdom that has seen both significant secularization and growth in non-Christian minorities over the last twenty years.

What the monarchy’s long relationship with religious plurality may look like under the new sovereign?

Come and join the discussion at Room 306, Graduate School Building, Universitas Gadjah Mada.

#wednesdayforum is free and open to the public.
Load More Follow on Instagram

Twitter

Tweets by crcsugm

Universitas Gadjah Mada

Gedung Sekolah Pascasarjana UGM, Floors 3-4
Jl. Teknika Utara, Pogung, Yogyakarta, 55284
Email address: crcs@ugm.ac.id

© CRCS - Universitas Gadjah Mada

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY

[EN] We use cookies to help our viewer get the best experience on our website. -- [ID] Kami menggunakan cookie untuk membantu pengunjung kami mendapatkan pengalaman terbaik di situs web kami.I Agree / Saya Setuju