• Tentang UGM
  • Portal Akademik
  • Pusat TI
  • Perpustakaan
  • Penelitian
Universitas Gadjah Mada
  • Home
  • About Us
    • About CRCS
    • Vision & Mission
    • People
      • Faculty Members
      • Visiting Lecturers
      • Staff Members
      • Students
      • Alumni
    • Facilities
    • Library
  • Master’s Program
    • Overview
    • Admission
    • Courses
    • Schedule
    • Scholarship
    • Accreditation
    • Student Service
    • Survey-2022
    • Crossculture Religious Studies Summer School
  • Article
    • Perspective
    • Book Review
    • Event Report
    • Class Journal
    • Interview
    • Wed Forum Report
    • Thesis Review
    • News
  • Publication
    • Reports
    • Books
    • Newsletter
    • Monthly Update
    • Infographic
  • Research
    • Overview
    • Resource Center
  • Activities
    • Film
      • Indonesian Pluralities
      • Our Land is the Sea
    • Community Service
      • Wednesday Forum
    • International Events
      • ICIR
      • Interfaith Mediation
      • IGSSCI
    • Student Achievements
  • Beranda
  • Laporan
  • Laporan CRCS: Alternatif Penanganan Masalah Penodaan Agama

Laporan CRCS: Alternatif Penanganan Masalah Penodaan Agama

  • Laporan
  • 26 January 2018, 14.08
  • Oleh: Admin Jr
  • 0

Laporan CRCS: Alternatif Penanganan Masalah Penodaan Agama

CRCS UGM – 26 Jan 2018

Istilah “penodaan agama” telah menjadi bagian dari kosa kata hukum Indonesia sejak 1965, dengan penerbitan Penetapan Presiden (PNPS) No. 1 pada 1965, yang kemudian menjadi UU Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, dan Pasal 156A KUHP. Belakangan ini, khususnya sejak kasus yang menimpa mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, istilah itu, atau “penistaan agama”, menjadi makin populer dalam pembicaraan sehari-hari.

Tapi sesungguhnya kasus tersebut tidak unik. Ia hanya satu dari puluhan kasus lain. Pada tahun 2017 saja, setidaknya ada empat kasus penodaan agama lain yang masuk ke pengadilan (eks-Gafatar/Millah Abraham di Jakarta, Meliana di Tanjung Balai, dr. Otto Rajasa di Balikpapan dan Aking Saputra di Karawang) dan dua yang sempat ditangani polisi tapi tidak berlanjut (Rizieq Shihab dan Munarman). Secara umum, UU ini justru mengalami revitalisasi setelah Reformasi 1998.

Kritik atas kedua legislasi terkait itu sudah amat sering diungkapkan oleh lembaga-lembaga di dalam maupun luar negeri. Agak tak biasa, Mahkamah Konstitusi sudah tiga kali mengujinya (2009-2010, 2013 dan 2017-2018). Namun Pemerintah sendiri masih mendukungnya, karena legislasi ini dianggap perlu untuk menjaga kerukunan umat beragama.

Sebagaimana pernah disampaikan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, jika legislasi ini dihapuskan, persoalan penodaan agama tidak bisa lagi diselesaikan secara hukum, dan masyarakat dapat main hakim sendiri. Namun apakah itu hanya satu-satunya kemungkinan? Sesungguhnya sejak masa awal jabatannya (2014), Menag tampak telah menyadari problematikanya dan membuka peluang bagi pihak-pihak yang tidak bersepakat untuk “secara proaktif mengajukan usulan perbaikan.”

Merespons  peluang untuk perbaikan itu, Program Studi Agama dan Lintas Budaya (CRCS) UGM dan Pusat Studi Agama dan Demokrasi (PUSAD) Paramadina menerbitan laporan di bawah ini. Laporan ini menunjukkan bahwa dampak legislasi itu justru tidak mendukung upaya penciptaan kerukunan, dan ada cara-cara lain yang bisa diupayakan untuk mengatasi persoalan “penodaan agama”. Menyadari bahwa UU itu masih bertahan, yang diusulkan laporan ini bukanlah penggantian legislasi itu dengan legislasi berbeda, melainkan beberapa model kebijakan yang realistis dan perlu dijalankan secara simultan, melalui jalur hukum maupun non-hukum.

Laporan ini ditulis oleh Zainal Abidin Bagir, dosen CRCS UGM, yang telah mempublikasi banyak tulisan mengenai isu-isu pengelolaan keragaman agama, kebebasan beragama, dan lebih spesifik, penodaan agama. Di antara tulisannya adalah “The Politics and Law of Religious Governance in Indonesia” (yang pada Januari 2018 baru diterbitkan dalam Robert W. Hefner [ed.] Routledge Companion to Contemporary Indonesia), “Advocacy for Religious Freedom in Democratizing Indonesia” (Review of Faith and International Affairs, 2014), “Combating Intolerance Resolution and the Prospect to Revise Defamation of Religion Regulations”, Human Rights Research 9: 9 (2014), dan tahun lalu, bersama Ihsan Ali-Fauzi dan Irsyad Rafsadi, menyunting Kebebasan, Toleransi dan Terorisme: Riset dan Kebijakan Agama di Indonesia (PUSAD Paramadina, 2017).

Laporan berjudul Kerukunan dan Penodaan Agama: Alternatif Penanganan Masalah itu dapat diunduh gratis di bawah ini.

Icon

Laporan CRCS - Kerukunan dan Penodaan Agama: Alternatif Penanganan Masalah

1 file(s) 2.54 MB
Download

Tags: Zainal Abidin Bagir

Facebook

Facebook Pagelike Widget

Instagram

Frequent appearances in public spaces and discours Frequent appearances in public spaces and discourse do not necessarily make society's acceptance of waria more open. There are many factors that make a society accept the existence of waria, and religion is one of them. At the same time, the religious expressions of waria are continuously questioned.

At this #wednesdayforum, Khanis Suvianita will share the dynamics of Waria's negotiations on gender and religious expression in Gorontalo and Maumere.
Ketika mendengar atau membaca kata "feminisme", ya Ketika mendengar atau membaca kata "feminisme", yang kerap terbesit ialah ini paham "Barat" atau "kebarat-baratan". Kendati pada perkembangannya feminisme bersintesis dengan berbagai ideologi lain (misalnya feminisme Islam), asosiasi sebagai paham asing dan warisan kolonial masih tak terelakkan.

Pertanyaannya, bisakah kita melepaskan feminisme Islam dari paradigma kolonialisme dan transnasional tersebut?

Simak dan ikuti perbincangannya di ASA Forum nanti malam, hanya via zoom ya ....
Discussions about Islam and feminism often focus o Discussions about Islam and feminism often focus on Islamic feminism or feminism in Islam. However, not much has highlighted the Muslim women's movement that is resistant to feminism. In fact, the anti-feminism movement from Muslim women in Indonesia has penetrated both the policy and discourse levels in the public sphere. Check out @afifur_rochmans research on the dynamic of moral politics by anti-feminist Muslim women in contemporary Indonesian public spaces.
Let's move your body and share the harmony ... Ay Let's move your body and share the harmony ...

Ayo gerakkan badan bersama mengikuti irama semesta di Srawung Rukun, Solo 2023. Kita goyangkan badan, makan, dan bercengkarama bersama rekan-rekan. 

Langsung datang saja karena ini cuma-cuma buat kamu ...

Geser untuk kepo jadwalnya ya ...
Load More Follow on Instagram

Twitter

Tweets by crcsugm

Universitas Gadjah Mada

Gedung Sekolah Pascasarjana UGM, Floors 3-4
Jl. Teknika Utara, Pogung, Yogyakarta, 55284
Email address: crcs@ugm.ac.id

© CRCS - Universitas Gadjah Mada

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY

[EN] We use cookies to help our viewer get the best experience on our website. -- [ID] Kami menggunakan cookie untuk membantu pengunjung kami mendapatkan pengalaman terbaik di situs web kami.I Agree / Saya Setuju