• Tentang UGM
  • Portal Akademik
  • Pusat TI
  • Perpustakaan
  • Penelitian
Universitas Gadjah Mada
  • Home
  • About Us
    • About CRCS
    • Vision & Mission
    • People
      • Faculty Members
      • Visiting Lecturers
      • Staff Members
      • Students
      • Alumni
    • Facilities
    • Library
  • Master’s Program
    • Overview
    • Admission
    • Courses
    • Schedule
    • Scholarship
    • Accreditation
    • Crossculture Religious Studies Summer School
    • Student Service
    • Survey-2022
  • Article
    • Perspective
    • Book Review
    • Event Report
    • Class Journal
    • Interview
    • Wed Forum Report
    • Thesis Review
    • News
  • Publication
    • Reports
    • Books
    • Newsletter
    • Monthly Update
    • Infographic
  • Activities
    • Film
      • Indonesian Pluralities
      • Our Land is the Sea
    • Research
      • Overview
      • Resource Center
    • Community Service
      • Wednesday Forum
    • International Events
      • ICIR
      • Interfaith Mediation
      • IGSSCI
    • Student Achievements
  • Beranda
  • Laporan
  • Laporan Pembatasan Hak Beragama di Masa Wabah Covid-19

Laporan Pembatasan Hak Beragama di Masa Wabah Covid-19

  • Laporan
  • 30 June 2020, 00.03
  • Oleh: CRCS UGM
  • 0

Laporan Pembatasan Hak Beragama di Masa Wabah Covid-19

CRCS UGM – 30 Juni 2020

Sebagai masalah kesehatan masyarakat global, wabah Covid-19 jelas memiliki banyak dimensi dan berdampak pada banyak sektor kehidupan, termasuk kehidupan keagamaan. Khusus di Indonesia, negara dengan peran agama di ruang publik yang cukup kuat, tidak sedikit peraturan pemerintah mengenai penanganan wabah ini yang secara khusus terkait dengan agama. Lembaga-lembaga keagamaan, sebagai bagian dari masyarakat sipil, juga amat aktif merespons. Dalam konteks ini, CRCS berkolaborasi dengan Indonesian Consortium for Religious Studies (ICRS) dan  Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) melakukan penelitian dan menulis laporan mengenai pembatasan kebebasan beragama atau berkeyakinan (KBB) di masa wabah Covid-19. 

Penelitian ini dapat dipandang sebagai lanjutan dari rangkaian lokakarya, penelitian, dan penerbitan yang dilakukan pada tahun 2019, yang di antara hasilnya adalah buku Membatasi tanpa Melanggar: Hak Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan (CRCS UGM, 2019) dan sebuah artikel berjudul “Limitations to Freedom of Religion or Belief: Norms and Practices” (dalam jurnal Religion and Human Rights, Mei 2020). 

Empat penulis laporan ini (Asfinawati, Renata Arianingtyas, Suhadi, dan Zainal Abidin Bagir) adalah juga penulis-penulis dua publikasi tersebut. Sementara kedua publikasi itu melihat isu pembatasan kebebasan beragama atau berkeyakinan (KBB) sebagai isu spesifik dalam studi hak asasi manusia dan dalam norma dan praktiknya di Indonesia, laporan ini fokus pada pembatasan yang dilakukan selama masa wabah Covid-19 di Indonesia.  

Penerbitan laporan ini adalah publikasi pertama dari serangkaian penelitian mengenai Covid-19 dan agama dalam banyak dimensinya. Penerbitan ini merupakan kerja kolaborasi antara CRCS dan ICRS, yang merupakan konsorsium Universitas Gadjah Mada, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, dan Universitas Kristen Duta Wacana. Hingga Desember 2020, kami merencanakan beberapa penerbitan lain, berdasarkan penelitian yang sedang berjalan saat ini.

Unduh laporan Pembatasan Hak Beragama di Masa Wabah Covid-10 (I/Juni 2020) di bawah.

Klik “download” dalam kotak biru.

Icon

Pembatasan Hak Beragama di Masa Wabah Covid-19

1 file(s) 3.86 MB
Download

Facebook

Facebook Pagelike Widget

Instagram

Almost all countries in the world have Chinatowns, Almost all countries in the world have Chinatowns, Indonesia is no exception. 

In fact, the relationship between the people of China and the Indonesian Archipelago has been going on for two millennia. It is only natural that Chinese culture strongly influences Indonesian culture today.

However, the character of Chinatowns on the Archipelago is as diverse as their history and relations with local communities.

Come and join the discussion at Room 306, Graduate School Building, Universitas Gadjah Mada.

#wednesdayforum is free and open to the public.
Jika sebelumnya kita mengulas tentang kegagalan id Jika sebelumnya kita mengulas tentang kegagalan ideologi pembangunan yang mengesampingkan pengetahuan adat, kali ini @ichuslucky berbagi cerita tentang bagaimana penduduk di Perbukitan Menoreh menggunakan pengetahuan adatnya untuk merawat mata air yang tersisa.

Simak ulasan lengkapnya di situs web crcs.
Tak selamanya pembangunan itu bersinonim dengan pe Tak selamanya pembangunan itu bersinonim dengan perbaikan dan kemajuan. Yang kerap terjadi justru sebaliknya, pemaksaan dan peminggiran mereka yang dianggap obyek pemeradaban. 

Simak ulasan lengkap menohok nan reflektif dari @andialfianx ini di situs web crcs ugm.
God save the king! Around 500 years ago, King Hen God save the king!

Around 500 years ago, King Henry VIII was awarded by Pope Leo X the title Fidei Defensor or "Defender of Faith" for his defense of the Catholic Church. He subsequently broke away and then declared independence from Catholic Rome, thus becoming the first head of the Church of England. 

Now, the title is inherited by Charles III who lead a kingdom that has seen both significant secularization and growth in non-Christian minorities over the last twenty years.

What the monarchy’s long relationship with religious plurality may look like under the new sovereign?

Come and join the discussion at Room 306, Graduate School Building, Universitas Gadjah Mada.

#wednesdayforum is free and open to the public.
Load More Follow on Instagram

Twitter

Tweets by crcsugm

Universitas Gadjah Mada

Gedung Sekolah Pascasarjana UGM, Floors 3-4
Jl. Teknika Utara, Pogung, Yogyakarta, 55284
Email address: crcs@ugm.ac.id

© CRCS - Universitas Gadjah Mada

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY

[EN] We use cookies to help our viewer get the best experience on our website. -- [ID] Kami menggunakan cookie untuk membantu pengunjung kami mendapatkan pengalaman terbaik di situs web kami.I Agree / Saya Setuju