• Tentang UGM
  • Portal Akademik
  • Pusat TI
  • Perpustakaan
  • Penelitian
Universitas Gadjah Mada
  • About Us
    • About CRCS
    • Vision & Mission
    • People
      • Faculty Members and Lecturers
      • Staff Members
      • Students
      • Alumni
    • Facilities
    • Library
  • Master’s Program
    • Overview
    • Curriculum
    • Courses
    • Schedule
    • Admission
    • Scholarship
    • Accreditation and Certification
    • Academic Collaborations
      • Crossculture Religious Studies Summer School
      • Florida International University
    • Academic Documents
    • Student Satisfaction Survey
  • Article
    • Perspective
    • Book Review
    • Event Report
    • Class Journal
    • Interview
    • Wed Forum Report
    • Thesis Review
    • News
  • Publication
    • Reports
    • Books
    • Newsletter
    • Monthly Update
    • Infographic
  • Research
    • CRCS Researchs
    • Resource Center
  • Community Engagement
    • Film
      • Indonesian Pluralities
      • Our Land is the Sea
    • Wednesday Forum
    • ICIR
    • Amerta Movement
  • Beranda
  • Book
  • Unduh Buku “Membatasi Tanpa Melanggar”

Unduh Buku “Membatasi Tanpa Melanggar”

  • Book
  • 31 July 2019, 10.57
  • Oleh: CRCS UGM
  • 0

Membatasi Tanpa Melanggar:
Hak Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan

CRCS UGM – 31 Juli 2019

Salah satu isu penting yang kerap mengundang perdebatan sengit dalam literatur mengenai hak asasi manusia (HAM) adalah pembatasannya, termasuk pembatasan terhadap hak untuk kebebasan beragama atau berkeyakinan (KBB). Isu ini amat penting karena memiliki signifikansi praktis yang nyata, dan banyak contohnya di pelbagai negara.

Sementara kebebasan jelas dapat dibatasi, pemerintah atau masyarakat kerap berupaya membatasi hak tersebut secara berlebihan demi mengontrol warga negara atau mempertahankan keistimewaan yang dinikmati sekelompok masyarakat. Biasanya, korbannya adalah anggota kelompok-kelompok keagamaan yang rentan, atau bahkan dari kalangan yang lebih luas. Di Indonesia pun, argumen bahwa HAM perlu dibatasi kerap disampaikan oleh pemerintah, penegak hukum maupun sebagian kelompok masyarakat, demi membatasi individu atau kelompok-kelompok masyarakat lain. Akibatnya pembatasan berubah menjadi pelanggaran.

Buku Membatasi Tanpa Melanggar: Hak Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan (Juli 2019, 114 halaman) ini, yang ditulis oleh Zainal Abidin Bagir, Asfinawati, Suhadi, dan Renata Arianingtyas, membahas norma dan praktik pembatasan KBB di Indonesia dan sejauh mana pembatasan itu diperbolehkan atau tidak. Buku ini bermula dari lokakarya para pegiat HAM, khususnya KBB, dan para akademisi pada Juli 2018. Pembahasannya terutama mengacu pada dasar dan syarat pembatasan yang diperbolehkan sebagaimana muncul dalam UU (No. 12/2005) tentang Pengesahan Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR). Selain membahas norma pembatasan, buku ini juga memaparkan penafsiran dan implementasinya, termasuk mengenai perbedaan (penafsiran) norma pembatasan dalam Pasal 28J UUD 1945.

Buku ini membahas empat dasar pembatasan (yakni yang bertujuan untuk melindungi ketertiban, keselamatan, kesehatan, dan moral masyarakat), dan tiga syarat pembatasan (ditentukan oleh hukum; dalam masyarakat demokratis; dan sebanding/proporsional). Dengan segala kekurangannya, kami berharap buku ini menyumbang satu langkah kecil dalam wacana mengenai KBB di Indonesia dan dapat berlanjut dengan langkah-langkah lain yang lebih jauh.

Buku ini diterbitkan oleh Program Studi Agama dan Lintas Budaya (CRCS) UGM bersama dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia dan Komisi Nasional Hak-hak Asasi Manusia. Versi cetak dapat diperoleh dengan menghubungi kantor CRCS UGM, dengan mengganti ongkos cetak. Versi PDF dapat diunduh di bawah ini.

[wpdm_package id=’14915′]

____________________

Instagram

Why has democracy declined in Tunisia and Turkey, Why has democracy declined in Tunisia and Turkey, yet remained resilient in Indonesia?
Do Muslim mass organizations, elite consensus, and the negotiated relationship between religion and citizenship hold the key? Or are there deeper structural forces at play?
Join us and be part of the conversation. Let’s rethink what sustains (or undermines?) democracy in muslim-majority societies.

Come and join new round of  #wednesdayforum 2026 discussion at UGM Graduate School building, 3rd floor.  We provide snacks and drinks, don't forget to bring your tumbler. This event is free and open to public.
Eitsss... Jangan cuma tau tentang CRCS doang. Tapi Eitsss...
Jangan cuma tau tentang CRCS doang.
Tapi... mari bergabung bersama kami untuk menjadi bagian dari Adil, Setara, dan Selaras 🤗

#crcsugm #universitasgadjahmada #fyp #maujadiapa? #postgraduate
Stop scroll dulu! ✋ Tak kenal maka tak tau, yuk ke Stop scroll dulu! ✋
Tak kenal maka tak tau,
yuk kenalan sama CRCS 😎
Biar gak cuma tau nama, tapi juga ceritanya 😉

#crcsugm #fyp #religousstudies #maujadiapa #ugm
H-2 pendaftaran CRCS UGM gelombang ini akan ditutu H-2 pendaftaran CRCS UGM gelombang ini akan ditutup. 
Mari berproses bersama!!
Jangan sampai terlewat yaa~~

#crcsugm #fyp #adil #setara #selaras
Follow on Instagram

Twitter

Tweets by crcsugm

Universitas Gadjah Mada

Gedung Sekolah Pascasarjana UGM, 3rd Floor
Jl. Teknika Utara, Pogung, Yogyakarta, 55284
Email address: crcs@ugm.ac.id

 

© CRCS - Universitas Gadjah Mada

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY