• Tentang UGM
  • Portal Akademik
  • Pusat TI
  • Perpustakaan
  • Penelitian
Universitas Gadjah Mada
  • About Us
    • About CRCS
    • Vision & Mission
    • People
      • Faculty Members and Lecturers
      • Staff Members
      • Students
      • Alumni
    • Facilities
    • Library
  • Master’s Program
    • Overview
    • Curriculum
    • Courses
    • Schedule
    • Admission
    • Scholarship
    • Accreditation and Certification
    • Academic Collaborations
      • Crossculture Religious Studies Summer School
      • Florida International University
    • Academic Documents
    • Student Satisfaction Survey
  • Article
    • Perspective
    • Book Review
    • Event Report
    • Class Journal
    • Interview
    • Wed Forum Report
    • Thesis Review
    • News
  • Publication
    • Reports
    • Books
    • Newsletter
    • Monthly Update
    • Infographic
  • Research
    • CRCS Researchs
    • Resource Center
  • Community Engagement
    • Film
      • Indonesian Pluralities
      • Our Land is the Sea
    • Wednesday Forum
    • ICIR
    • Amerta Movement
  • Beranda
  • Book
  • Unduh Buku “Membatasi Tanpa Melanggar”

Unduh Buku “Membatasi Tanpa Melanggar”

  • Book
  • 31 July 2019, 10.57
  • Oleh: CRCS UGM
  • 0

Membatasi Tanpa Melanggar:
Hak Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan

CRCS UGM – 31 Juli 2019

Salah satu isu penting yang kerap mengundang perdebatan sengit dalam literatur mengenai hak asasi manusia (HAM) adalah pembatasannya, termasuk pembatasan terhadap hak untuk kebebasan beragama atau berkeyakinan (KBB). Isu ini amat penting karena memiliki signifikansi praktis yang nyata, dan banyak contohnya di pelbagai negara.

Sementara kebebasan jelas dapat dibatasi, pemerintah atau masyarakat kerap berupaya membatasi hak tersebut secara berlebihan demi mengontrol warga negara atau mempertahankan keistimewaan yang dinikmati sekelompok masyarakat. Biasanya, korbannya adalah anggota kelompok-kelompok keagamaan yang rentan, atau bahkan dari kalangan yang lebih luas. Di Indonesia pun, argumen bahwa HAM perlu dibatasi kerap disampaikan oleh pemerintah, penegak hukum maupun sebagian kelompok masyarakat, demi membatasi individu atau kelompok-kelompok masyarakat lain. Akibatnya pembatasan berubah menjadi pelanggaran.

Buku Membatasi Tanpa Melanggar: Hak Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan (Juli 2019, 114 halaman) ini, yang ditulis oleh Zainal Abidin Bagir, Asfinawati, Suhadi, dan Renata Arianingtyas, membahas norma dan praktik pembatasan KBB di Indonesia dan sejauh mana pembatasan itu diperbolehkan atau tidak. Buku ini bermula dari lokakarya para pegiat HAM, khususnya KBB, dan para akademisi pada Juli 2018. Pembahasannya terutama mengacu pada dasar dan syarat pembatasan yang diperbolehkan sebagaimana muncul dalam UU (No. 12/2005) tentang Pengesahan Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR). Selain membahas norma pembatasan, buku ini juga memaparkan penafsiran dan implementasinya, termasuk mengenai perbedaan (penafsiran) norma pembatasan dalam Pasal 28J UUD 1945.

Buku ini membahas empat dasar pembatasan (yakni yang bertujuan untuk melindungi ketertiban, keselamatan, kesehatan, dan moral masyarakat), dan tiga syarat pembatasan (ditentukan oleh hukum; dalam masyarakat demokratis; dan sebanding/proporsional). Dengan segala kekurangannya, kami berharap buku ini menyumbang satu langkah kecil dalam wacana mengenai KBB di Indonesia dan dapat berlanjut dengan langkah-langkah lain yang lebih jauh.

Buku ini diterbitkan oleh Program Studi Agama dan Lintas Budaya (CRCS) UGM bersama dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia dan Komisi Nasional Hak-hak Asasi Manusia. Versi cetak dapat diperoleh dengan menghubungi kantor CRCS UGM, dengan mengganti ongkos cetak. Versi PDF dapat diunduh di bawah ini.

[wpdm_package id=’14915′]

____________________

Instagram

Ke Tamansari membawa teman Jangan lupa membeli tik Ke Tamansari membawa teman
Jangan lupa membeli tiket masuknya 
Kalau tertarik belajar isu keberagaman 
CRCS UGM jawabannya 😎

Jangan lupa follow TikTok CRCS juga yaa 😉

#crcsugm #admissionopen #adil #setara #selaras
satu dua tiga empat lima enam tujuh delapan segera satu dua tiga empat
lima enam tujuh delapan
segera daftar ayo cepat
crcs buka pendaftaran
A S (E L A) M A T Konon, Asmat berasal dari kata " A S (E L A) M A T
Konon, Asmat berasal dari kata "As Akat" dalam bahasa setempat yang berarti 'orang yang tepat'. Entah kebetulan atau ada akar bahasa turunan, kata "ismat" (عِصْمَة) dalam bahasa Arab artinya perlindungan dan kerap merujuk pada salah satu sifat manusia terpilih. Hompimpa etimologis tersebut menyiratkan bahwa keselamatan sudah menubuh dalam masyarakat adat Asmat. Namun, keselamatan rupanya punya banyak versi dan tidak selalu bersepakat, bahkan saling meniadakan. Apa pun versinya, keselamatan tak boleh menjadi alasan untuk menghapus memori, apalagi eksistensi. Keselamatan seharusnya membuka ruang baru untuk saling memahami.

Simak ulasan @yunus_djabumona tentang Asmat dan keselamatan hanya di situs web crcs.
keluarga bukan soal kepemilikan, melainkan keberpi keluarga bukan soal kepemilikan, melainkan keberpihakan
damai bahagia untuk sesama dan semesta
Follow on Instagram

Twitter

Tweets by crcsugm

Universitas Gadjah Mada

Gedung Sekolah Pascasarjana UGM, 3rd Floor
Jl. Teknika Utara, Pogung, Yogyakarta, 55284
Email address: crcs@ugm.ac.id

 

© CRCS - Universitas Gadjah Mada

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY