Judul: PENERAPAN PERDA BERNUANSA SYARIAT ISLAM (Kajian Tentang Penerapan Perda Bernuansa Syariat Islam dan Implikasinya Terhadap Hubungan Antar Agama di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi-Selatan)
Author: Ashadi L. Diab (CRCS, 2006)
Kata-kata kunci: Syariat Islam, Peraturan Daerah, dan kejahatan luar biasa.
Abstrak:
Wacana penerapan syariat Islam telah muncul sejak negara ini hendak diproklamasikan pada tahun 1945. Wacana penerapan syariat Islam disuarakan oleh para pejuang Islam Santri tetapi selalu mendapatkan penentangan dari para pejuang Islam Nasionalis. Ada dua cara yang digunakan yaitu secara politis melalui partai politik dan secara illegal melalui perlawanan bersenjata, tetapi semuanya gagal. Wacana penerapan syariat Islam kembali menemukan momentum ketika Orde Baru (ORBA) jatuh 21 Mei 1998 dan UUD 1945 diamandemen. Kesempatan ini juga digunakan oleh masyarakat kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan untuk menerapkan syariat Islam seperti yang pernah dikembangkan pada dekade 1940-an hingga 1960-an oleh DI/TII. Dari hasil kongres yang dilakukan beberapa ormas Islam dan pemerintah daerah menghasilkan empat Perda bernuansa syariat Islam di antaranya Perda Miras, Zakat, Baca-tulis al Qur?an dan Busana Muslimah.
Penelitian ini secara khusus membahas tiga hal yaitu: Apa yang melatarbelakangi munculnya ide penerapan Perda bernuansa syariat Islam di Bulukumba, bagaimana respons masyarakat Muslim dan non Muslim terhadap Perda tersebut, dan apa dampak yang ditimbulkan setelah pemberlakuan syariat Islam terhadap masyarakat Muslim dan non Muslim di Bulukumba. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan pencerahan kepada masyarakat Muslim Bulukumba tentang penerapan Perda bernuansa syariat Islam dan dampaknya terhadap hubungan antar agama.
Untuk mencapai tujuan tersebut, penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan data dianalisis secara deskriptif-analitik. Data dikumpulkan, diolah dan dianalisis secara bertahap (multistage dan multilevel). Pengumpulan data dilakukan melalui observasi dan wawancara mendalam (in-depth interview). Penelitian ini menggunakan teori Arskal Salim (tentang level penerapan Islam), teori Merton dan Parson (tentang konsensus) dan Berger (tentang konstruksi sosial).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa latar belakang munculnya ide penerapan Perda bernuansa syariat Islam ada tiga yaitu: faktor sejarah, faktor politik dan faktor realitas sosial-keagamaan yang dianggap jauh dari nilai-nilai Islam. Ada empat macam respons terhadap Perda bernuansa syariat Islam di Bulukumba yaitu: (1) mendukung, (2) mendukung dengan catatan, (3) menolak kemudian menerima, dan (4) menolak. Setelah pemberlakuan Perda bernuansa syariat Islam tersebut, tingkat kriminalitas berkurang secara drastis. Berdasarkan temuan dilapangan, Perda tersebut hanya mampu menjangkau kriminal biasa tetapi tidak mampu menyentuh kejahatan luar biasa seperti korupsi dan berefek relatif kurang baik terhadap hubungan antar umat beragama.