Refleksi SAA PGI: Jalan Lain bagi Sang Liyan

Refleksi SAA PGI: Jalan Lain bagi Sang Liyan

Ribka Ninaris Barus – 12 Januari 2023

“Saya adalah salah satu dari sekian banyak istri yang tidak diakui oleh negara. Di [tempat] kami, banyak anak yang belum memiliki akte kelahiran, banyak pasangan yang belum memiliki surat kawin karena belum diakui oleh negara.”

Kutipan itu disampaikan oleh Ibu Vivi, seorang perempuan Akur (warga adat Karuhun Urang) Sunda Wiwitan, pada sesi perkenalan peserta Seminar Agama-Agama (SAA) Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) ke-37, di Cigugur, Kuningan, pada November 2022 lalu. Pernyataan Ibu Vivi membuktikan bahwa masyarakat penghayat belum sepenuhnya mendapat pengakuan dari negara. Meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan Putusan No.97/PUU-XIV/2016 terkait pengisian kolom agama bagi penghayat, dalam praktiknya masih banyak masyarakat adat dan penghayat yang kesulitan untuk mengakses pelayanan publik dan mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara. Perubahan kebijakan ternyata tidak cukup menjadi ujung tombak dalam mengatasi ketidakadilan dan peminggiran penganut agama leluhur di Indonesia.