Pasang Surut Rekognisi Agama Leluhur
CRCS UGM – 15 Februari 2018
Buku ini menyajikan sejarah pembedaan dan diskriminasi negara terhadap penganut agama leluhur yang dilakukan oleh negara atas nama “agama” atau tepatnya “politik agama.” Agama telah dijadikan sebagai alat legitimasi kuasa oleh kelompok tertentu dan sekaligus kontrol atas kelompok lain. Politik agama dilakukan atas nama kepentingan dan identitas (agama) mayoritas dan infiltrasi terhadap negara melalui kebijakan dan perundang-undangan. Agama didefinisikan secara eksklusif untuk membedakan kelompok warga negara yang “beragama,” kemudian dilayani dan diperlakukan secara istimewa, dari mereka yang (diklaim) “tidak/belum beragama,” kemudian diminta pindah agama untuk dilayani. Keputusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi terhadap UU Administrasi Kependudukan diharapkan menjadi titik sejarah baru bagi pengakuan terhadap penganut agama leluhur sebagai warga negara yang setara dengan penganut agama lain.
Buku Pasang Surut Rekognisi Agama Leluhur dalam Politik Agama di Indonesia (CRCS, 2017) karya Samsul Maarif ini dapat diunduh melalui tautan di bawah.
Unduh juga ringkasan buku ini oleh Kelli Swazey dalam bahasa Inggris dalam tautan di bawah ini.