UU Penodaan Agama memerlukan tafsir konstitusionalitas
CRCS UGM – 28 Feb 2018
“Mahkamah Konstitusi dapat dan perlu memberikan penafsiran bersyarat atas konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (UU PPPA).”
Demikian inti pandangan dosen Program Studi Agama dan Lintas Budaya (CRCS UGM) Zainal Abidin Bagir yang ia sampaikan dalam sidang uji materi (judicial review) UU PPPA di Mahkamah Konstitusi pada Selasa, 20 Februari 2018. Saksi ahli lain di hari yang sama adalah Al Khanif, alumnus CRCS UGM angkatan 2004, yang kini menjadi dosen di Fakultas Hukum Universitas Jember.
Uji materi UU PPPA ini adalah yang ketiga kalinya setelah pada 2010 dan 2013 MK memutuskan untuk tidak membatalkan UU itu. Kali ini, pokok permohonannya adalah bahwa Pasal 1, 2, dan 3 UU PPPA bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat.
Sebagai ahli yang dihadirkan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Bagir mengajukan pandangan bahwa MK perlu memberikan tafsir konstitusionalitas bersyarat atas UU tersebut, karena dua hal. Pertama, UU tersebut, sebagaimana diakui secara eksplisit oleh MK sendiri pada pengujian tahun 2010, mengandung kelemahan, dan MK memberikan isyarat perbaikan. Kedua, dalam perbandingan dengan banyak UU serupa (blasphemy laws) di tempat lain, UU PPPA, kalaupun tak dapat dibatalkan, dapat diperbaiki agar lebih tidak multitafsir dan lebih tidak diskriminatif.
Dalam Putusannya pada 2010, MK menyatakan perlunya revisi terhadap UU PPPA “agar memiliki unsur-unsur materiil yang lebih diperjelas sehingga tidak menimbulkan kesalahan dalam praktik.” Dalam istilah waktu itu, keputusan tahun 2010 itu merupakan “jalan tengah” antara membatalkan semua dan mempertahankan utuh. Jalan tengah itu ialah bahwa UU PPPA konstitusional, tetapi perlu direvisi. Revisi yang diusulkan saat itu, dalam kalimat salah satu saksi ahli, ialah agar MK memberikan “tafsir resmi” namun tetap memperhatikan agar “kebebasan beragama tidak dibatasi, pluralisme dihormati, dan melindungi hak-hak kelompok lemah.”
Dalam pandangan Bagir, mengabulkan permohonan Pemohon, dengan menyatakan bahwa pasal-pasal yang diajukan itu tidak konstitusional secara bersyarat, merupakan bentuk pemberian tafsir resmi ini, khususnya untuk mengatasi tidak responsifnya dewan legislatif pada Putusan MK untuk merevisi UU PPPA.
Bagir juga mengutarakan bahwa kondisi sudah berubah setelah delapan tahun berselang sejak uji materi 2010, yaitu makin banyaknya korban dari penerapan UU yang mengandung klasul-klausul yang kabur maknanya itu. Hal ini berarti ada urgensi yang lebih tinggi untuk memberikan tafsir resmi yang lugas terhadap UU PPPA ini untuk meminimalisasi kerugian korban terdampak. (Baca laporan CRCS [2017] mengenai isu ini – Kerukunan dan Penodaan Agama: Alternatif Penanganan Masalah)
Kekaburan makna dari pasal-pasal UU PPPA itu merupakan salah satu penyebab utama mengapa UU itu rentan menyasar kelompok-kelompok yang semestinya tak layak menjadi sasaran. Kala membahas makna “penyimpangan”, Bagir menyatakan bahwa apa yang disebut penyimpangan tidak bisa dilihat secara teologis semata, tetapi juga konteks sosial-politiknya, dan siapa atau kelompok mana yang menjatuhkan vonisnya. Seringkali, suatu kelompok disebut menyimpang karena ia berbeda dari arus yang sedang dominan, dan ketika konfigurasi sosial-politiknya berganti, standar penyimpangan turut berganti.
“Fakta bahwa Ahmadiyah sudah sekitar 90 tahun berada di Indonesia namun baru pada 2006 Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) mendapat SKB (berdasarkan pada legislasi yang telah ada sejak 1965) hanya bisa dijelaskan dengan merujuk pada kondisi sosial-politik Indonesia yang baru, pasca-1998,” terang Bagir. Hal serupa terjadi juga pada Syi’ah. Target awal dari UU PPPA adalah kelompok aliran kebatinan/kepercayaan, bukan aliran-aliran internal suatu agama. Pergeseran target menandakan adanya pergeseran situasi sosial-politik.
Oleh karena itu, pembatasan tafsir dari kata “penyimpangan” dari UU PPPA, yang mengandung sanksi legal, perlu dilakukan MK agar tak melanggar hak-hak kelompok rentan. Putusan “konstitusionalitas bersyarat” adalah satu cara untuk melakukan itu.
Dalam sidang pada hari yang sama, ahli lain, Al Khanif, menyampaikan pandangannya dengan berangkat dari proposisi bahwa, dengan berdasar Pancasila sebagai norma dasar negara (Staatsfundamentalnorm), yang sila pertamanya (Ketuhanan) tidak merujuk agama tertentu, Indonesia pada hakikatnya adalah negara sekuler-teistik.
Al Khanif mengingatkan bahwa sementara Indonesia bukanlah negara sekuler, ia juga bukan negara teokratik. Di sisi lain, UU PPPA membawa Indonesia meninggalkan posisi pertengahan itu, sehingga menjadi negara teokratik, dan dengan itu justru mengingkari Pancasila. “Dalam konsep negara sekuler-teistik ini, siapa saja yang percaya kepada keesaan Tuhan harus mendapat hak-hak yang sama dengan warga negara lainnya. Perbedaan keyakinan atau cara memahami wahyu Tuhan tidak dapat dijadikan dasar hukum bagi negara dan warga negara untuk mendiskriminasi suatu kelompok agama tertentu. Ketika negara memberlakukan kebijakan yang diskriminatif terhadap penganut agama-agama terutama yang dianggap menyimpang dari perspektif keagamaan umum di masyarakat, sama halnya negara telah memberlakukan kebijakan berbasis teokrasi,” demikian ia menyampaikan argumennya.
Ahli yang juga menjadi direktur the Centre for Human Rights, Multiculturalism and Migration (CHRM2) dan ketua Serikat Pengajar HAM (SEPAHAM) Indonesia ini menyampaikan bahwa frasa “nilai-nilai agama” dalam Pasal 28J (2) UUD 1945 sebagai pembatas hak asasi manusia haruslah dimaknai nilai-nilai agama yang tetap memperhatikan nilai-nilai humanisme Pancasila.[]
________________
Gambar header: dosen CRCS UGM Zainal Abidin Bagir (kanan) dan dosen Universitas Jember Al Khanif (kiri) dalam sidang pengujian UU Penodaan Agama di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Kredit: Humas Mahkamah Konstitusi.