Yang “Bising”, Bukan yang “Hening”: Kontribusi KBB terhadap Perdamaian
Krisharyanto Umbu Deta – 28 Agustus 2022
Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan (KBB), sebagai bagian dari nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM), kerap dilihat sebagai alat advokasi yang secara spesifik berorientasi pada kelompok “minoritas”. Namun, pandangan yang demikian cenderung mereduksi signifikansi KBB terhadap masyarakat secara lebih luas, bukan hanya kelompok tertentu. Dalam Public Lecture International Conference on Religion and Human Rights, 18 Juli 2022, bertajuk “The Contribution of Freedom of Religion or Belief to Societal Peace”, Heiner Bielefeldt—yang pernah menjabat sebagai Pelapor Khusus PBB untuk Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan 2010-2016—mengangkat satu perspektif menarik mengenai KBB yang menurutnya memiliki kontribusi potensial dalam mewujudkan perdamaian sosial (societal peace). Sudut pandang ini tentu menjadi sangat vital dalam melihat kembali kelindan antara isu perdamaian dan kebebasan yang sering kali tak seiring jalan. Atas nama perdamaian, harmoni, dan ketertiban, tak jarang pelanggaran hak dan kebebasan warga negara terjadi. Untuk itu, tulisan ini mengangkat kembali gagasan-gagasan pokok Bielefeldt mengenai kontribusi KBB terhadap proyek bina-damai yang berorientasi pada perdamaian sejati yang “bising” dan bukan “hening”.
Mewujudkan HAM dan Perdamaian Berbasis Percaya
Pembukaan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) 1948 dengan tegas menyatakan bahwa HAM adalah fondasi bagi kebebasan, keadilan, dan perdamaian di dunia. Bielefeldt memulai ulasannya dengan menegaskan kembali posisi HAM bukan sekedar sebagai sebuah norma. Lebih dari itu, HAM menghendaki terbangunnya sebuah kultur penghargaan (respect). Kultur ini bahkan mesti termanifestasi dalam transparansi dan akuntabilitias lembaga-lembaga publik—utamanya institusi pemerintahan, maupun organisasi nonpemerintah. Hal ini dapat dicapai melalui sistem periksa dan timbang (checks and balances), serta pengawasan. Semua lembaga publik harus bertanggungjawab secara setara kepada seluruh warga negara yang merupakan subjek HAM. Dengan demikian, lembaga-lembaga tersebut menunjukan kultur penghargaan terhadap warga negara, dan sebaliknya menjadi lembaga yang dijunjung tinggi oleh warga negara.
Pada gilirannya, kultur penghargaan ini erat kaitannya dengan terbentuknya rasa percaya (trust). Di sini, Bielefeldt bertolak dari fenomena krisis kepercayaan terhadap lembaga-lembaga publik akibat maraknya kasus-kasus seperti korupsi dan politik oligarki yang mengindikasikan minimnya transparansi dan akuntabilitas lembaga tersebut. Situasi problematis ini bahkan pada titik tertentu menggiring pada anggapan bahwa tidak ada satu pun lembaga yang dapat dipercaya atau layak disebut sebagai lembagai “publik”. Krisis kepercayaan ini pada akhirnya tidak jarang menimbulkan konspirasi dan bahkan hasutan kebencian. Dengan demikian, kultur penghargaan yang dikehendaki HAM menurut Bielefeldt adalah untuk memfasilitiasi terbangunnya rasa percaya, yang merupakan kata kunci dari perdamaian.
Dalam hal ini, percaya yang dimaksud bukanlah percaya buta (blind trust) melainkan sebuah percaya yang kritis (critical trust) yang mengindikasikan konteks masyarakat inklusif dan demokratis. Sikap ini mengimplikasikan kebebasan warga negara untuk berekspresi dan bersikap kritis, bukan taat dan tunduk secara membabi buta. Ini sejalan dengan kerangka HAM yang menegaskan martabat inheren dari semua manusia secara setara. Pada tataran inilah, Bielefeldt melihat potensi HAM dalam membangun perdamaian yang berbasis percaya.
Menelisik Lebih Jauh Keberagaman dalam Kerangka KBB
Sebagai bagian sentral dari diskursus KBB dan perdamaian, konsep “keberagaman” mendapat perhatian serius dalam pemaparan Bielefeldt. Sejalan dengan prinsip dasar HAM, ia menekankan bahwa keberagaman mesti dipahami secara sangat luas demi melindungi keberagaman manusia itu sendiri. Dalam konteks ini, keberagaman agama tidak dapat dibatasi secara sempit pada daftar agama resmi yang dibuat pemerintah, sebagaimana ditemukan di beberapa negara termasuk Indonesia.
Dengan kerangka berpikir yang demikian, isu keberagaman yang disasar pada gilirannya bukan hanya isu antaragama melainkan juga intraagama. Hal ini mengingat bahwa masing-masing agama juga memiliki pluralitas yang kaya. Kekristenan dan Islam misalnya memiliki aliran-aliran keagamaan yang memiliki ragam interpretasi dan praktik beragama yang berbeda-beda. Keberagaman dalam agama-agama semacam ini juga tidak jarang menimbulkan konflik berbasis agama yang di antaranya disebabkan oleh dominasi aliran/kelompok tertentu.
Karenanya, salah satu isu mendasar yang penting untuk diklarifikasi mengenai KBB adalah bahwa yang dilindungi oleh KBB adalah manusia sebagai subjek hak, bukan agama. KBB bersentuhan dengan agama secara tidak langsung Klarifikasi ini menjadi penting karena kesalahpahaman bahwa KBB “melindungi agama” akan berujung pada regulasi yang problematis seperti hukum penistaan agama. Aturan ini dianggap bertentangan dengan prinsip KBB karena yang mendapatkan perlindungan dari penistaan adalah agama, sementara agama dapat dipahami dan diargumentasikan secara sangat beragam. Dalam kerangka HAM, alih-alih melindungi agama tertentu, keberagaman dalam keberagamaan itulah yang justru menjadi orientasi dilindunginya hak setiap orang dalam pilihan maupun praktik beragama atau berkeyakinan—termasuk pilihan untuk tidak beragama.
Jika kembali pada prinsip HAM secara umum dan KBB secara khusus yang melindungi manusia, alih-alih agama per se maka keberagaman manusia itu juga perlu diperhatikan. Banyak kelompok-kelompok rentan seperti perempuan, generasi muda, atau mereka yang memilih tidak beragamayang tereksklusi dari narasi keberagaman ini. Dalam hal ini, Bielefeldt menekankan pentingnya menginklusi keberagaman manusia dalam identitas, latar belakang, dan pengalamannya.
Dengan memegang prinsip keberagaman yang demikian luas, KBB dapat menjadi alat inklusi yang juga melindungi manusia dari hasutan kebencian yang didasari pada perbedaan atau keberagaman. Keberagaman agama penting untuk difasilitasi. Agama memang dapat menjadi basis konflik, tetapi agama juga potensial dalam menghadirkan perdamaian. Dengan demikian, KBB menjadi bagian penting dari proyek bina-damai yang orientasinya terfokus pada keberagaman agama. KBB dalam hal ini memfasilitasi satu ruang komunikasi lintas agama yang berbasis pada penghargaan, baik penghargaan terhadap agama lain maupun terhadap semua manusia.
Akhirnya, Bielefeldt dengan tegas menyimpulkan bahwa perdamaian mesti dibedakan dengan keheningan (tranquility). Menurutnya, memfasilitasi perdamaian sosial dapat dilakukan dengan membangun rasa percaya kritis yang “bising” tetapi mengindikasikan kebebasan, alih-alih percaya buta yang “hening” dan bukan perdamaian sejati (genuine peace). Artinya, apa yang direpresentasikan oleh HAM dan KBB mestinya bukanlah sebuah proyek perdamaian yang “terlalu harmonis”, melainkan sebuah perdamaian tempat beragam suara yang berbeda-beda dikedepankan.
______________________
Krisharyanto Umbu Deta adalah mahasiswa Program Studi Agama dan Lintas Budaya (CRCS), Sekolah Pascasarjana UGM, angkatan 2020. Baca tulisan Umbu lainnya di sini.
Rekaman Public Lecture “The Contribution of Freedom of Religion or Belief to Societal Peace” oleh Heiner Bielefeldt