Waruga dan Pembangunan yang Sadar Budaya
Denni R Pinontoan – 2 Agustus 2018
Waruga adalah artefak budaya berupa kubur batu berbentuk kubus beratap seperti rumah dengan hiasan motif-motif artistik yang tersebar di beberapa tempat di Minahasa, Sulawesi Utara. Para antropolog memperkirakan, cara pemakaman dengan waruga sudah berusia ribuan tahun. Namun, dengan pembangunan bendungan di Desa Kuwil-Kawangkoan, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara yang sementara berlangsung, puluhan waruga di dua desa itu rusak terkena dampak aktivitas pengerjaan proyek strategis nasional itu.
Merespons protes kelompok-kelompok masyarakat, terutama ormas-ormas adat-budaya, pemerintah setempat kemudian menawarkan solusi, yaitu pemindahan artefak-artefak itu ke lokasi lain. Sejumlah ormas mendukung, tetapi ormas lain mengemukakan argumen yang berbeda.
Rinto Taroreh, pegiat budaya yang juga pemimpin komunitas yang selama ini aktif dalam penyelamatan situs-situs budaya mengatakan kepada penulis bahwa, secara adat, waruga dan tanah tempat ia pertama kali dibangun tidak dapat dipisahkan. “Leluhur kami membangun waruga sekaligus juga memberi nama terhadap tempat itu, yaitu Wanua ure Kina-engko’an dan Pinandeian di desa Kawangkoan. Keduanya adalah situs yang harus dijaga dan dilestarikan,” demikian ujar Taroreh.
Pembangunan bendungan Kuwil-Kawangkoan di sungai Tondano adalah program strategis nasional yang tercantum dalam Perpres RI 3/2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dan perubahannya, yaitu Perpres 56/2017. Perencanaannya sudah ditetapkan sejak tahun 2013 dalam Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara Nomor 01 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Minahasa Utara 2013-2033 yang, pada bagian tentang sistem jaringan sumber daya air, menyebutkan rencana pembangunan waduk multifungsi di Desa Kuwil-Kawangkoan Kecamatan Kalawat dan di Desa Sawangan Kecamatan Airmadidi. Keduanya dilewati oleh sungai Tondano. Rencana tersebut dipertegas pula dalam Perda 1/2014 tentang RTRW Provinsi Sulawesi Utara tahun 2014-2034, yang juga menyebutkan rencana pembangunan bendungan di Desa Kuwil dan Sawangan.
Arti Waruga dalam Budaya Minahasa
Dari segi sejarah dan budaya, waruga memiliki arti penting bagi masyarakat Minahasa. Waruga dipahami sebagai warisan leluhur Minahasa, memiliki makna religius, dan sakral. Secara historis, waruga adalah bukti sejarah peradaban bangsa Minahasa. Tidak berlebihan jika dikatakan bahwa waruga adalah penanda identitas budaya Minahasa.
C.T. Bertling dalam artikelnya berjudul “De Minahasische ‘Waroega’ en ‘Hockerbestatuung’” di majalah Nederlansch-Indie, Oud and Nieuw tahun 1931 menjelaskan, nama “waruga” untuk kuburan batu ini terbentuk dari kata wa sebagai singkatan dari wawa, yang berarti ‘sepenuhnya, secara menyeluruh’ dan kata ruga, yang secara harafiah berarti ‘pakaian usang’ atau ‘dirusak dari tubuh’. Dari pengertian literal dua kata tersebut, “waruga” berarti ‘tempat di mana tubuh larut untuk seluruhnya’.
Peter Belwood yang terkenal dengan teori ‘kerang Paso’ ketika meneliti Minahasa, dalam artikelnya yang berjudul Archaeological Research in Minahasa and the Talaud Islands tahun 1975, memasukan waruga sebagai situs yang menurutnya perlu lagi diteliti lebih lanjut. Belwood sempat menghabiskan beberapa lama waktunya untuk memeriksa waruga-waruga di Minahasa terutama di sekitar danau Tondano. Dia cenderung memperkirakan waruga sudah ada sejak 1500 M.
Berbeda dengan Belwood, Bertling justru berkeyakinan bahwa cara pemakaman waruga sudah sangat tua di Minahasa, meskipun dia tidak dapat berspekulasi menyebut penanggalannya. Kesimpulannya berangkat dari posisi jenazah di dalam waruga yang ditemukan pada banyak peradaban tua. Jenazah di dalam waruga diletakkan dalam posisi duduk berjongkok seperti janin dalam rahim, yang disebut dengan istilah hockerbestatuung. Menurut Bertling, cara pemakaman ini ditemukan di beberapa peradaban tua, seperti peradaban Mesir kuno. Masih menurut Bertling, cara pemakaman hockerbestatuung ini pada mulanya terkait dengan pemujaan terhadap leluhur.
Tentang motif di tubuh waruga, Bertling menyatakan bahwa semakin ke Selatan dan Barat Minahasa, motifnya semakin sederhana, berbeda dengan di Utara atau Tonsea yang ramai dengan motif. Tampaknya ini menandakan sejarah waruga dan pengaruh-pengaruh dari perkembangan pemikiran masyarakatnya.
Dalam sistem religi orang Minahasa, leluhur selalu dihadirkan dalam ritus. Ekspresi penghormatan terhadap leluhur muncul dalam beragam praktik keagamaan. Hal ini erat berkait dengan keyakinan akan kehidupan yang terus berlanjut. Dalam system religi Minahasa, seseorang yang sudah meninggal dipercaya hanya berpindah tempat; tubuhnya akan hancur, tetapi jiwanya abadi.
Pembangunan yang Sadar Budaya
Peraturan perundang-undangan negara ini memberikan pengakuan terhadap identitas budaya. UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, misalnya, menyatakan pada pasal 6 mengenai perlindungan terhadap identitas budaya. UU 11/2010 tentang Cagar Budaya lebih rinci mengatur hal-hal terkait warisan sejarah dan budaya.
Visi-Misi Pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla dengan Nawacita secara jelas memberi jaminan pada penghormatan keragaman budaya. Artinya, pemerintahan yang sedang berjalan sekarang, dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan tidak hanya memberi perhatian terhadap aspek-aspek modern, tetapi juga pada aspek budaya tradisional yang menjadi rujukan bagi kelompok-kelompok masyarakat untuk mengembangkan dan mengekspresikan identitas mereka.
Ketika visi-misi pemerintahan berbicara tentang ‘kebinekaan’, itu semestinya dipahami juga berbicara tentang kenyataan multikultural masyarakat Indonesia. Pembangunan yang berkeadilan haruslah disertai dengan penghormatan dan pelestarian sumber-sumber identitas budaya masyarakat.
Waruga secara adat dipahami menyatu dengan tanah tempat ia didirikan. Kerusakan dan keterpisahannya dari tanah muasalnya karena dampak pengerjaan proyek bendungan mencerminkan masalah pembangunan di negara ini. Pembangunan sebagai bagian dari upaya negara melakukan modernisasi, alih-alih mencapai kemajuan dan pertumbuhan, justru dapat memicu konflik jika tak disertai penghargaan terhadap identitas budaya.
Oleh karena itu, kesadaran budaya yang menghargai rujukan identitas setiap kelompok kultural dan subkultural penting menjadi paradigma pemerintah dan warga negara dalam pembangunan. Kesadaran ini tentu juga harus dilandasi dengan pengetahuan yang memadai mengenai dinamika rekonstruksi dan ekspresi identitas budaya dalam masyarakat kita yang majemuk.
_________
Foto header: waruga yang rusak. Kredit: Sofyan Yosadi.