Meskipun isu jilbab telah lama menjadi bagian dari diskursus publik, kasus pelanggaran maupun pelarangan jilbab masih terus terjadi. Polanya pun bergeser. Jika dahulu intervensi negara hadir melalui larangan atau kewajiban tertulis yang kaku, kini ia bekerja lewat tekanan sosial, relasi kuasa institusional, dan normalisasi nilai mayoritas dalam interaksi sehari-hari. Jilbab lagi-lagi menjadi medan kontrol atas kuasa tubuh dan standar kelayakan moral bagi perempuan di ruang publik.
Perspective
Pernahkah kita bertanya: apa yang sebenarnya terjadi ketika kita memberi nama pada sesuatu? Sekilas, menamai tampak seperti tindakan sederhana. Namun, menamai juga bisa berarti mereduksi yang berujung pada menguasai.
Negara memobilisasi pemuka agama untuk melegitimasi Makan Bergizi Gratis dalam bahasa nilai-nilai religius. Namun, di tingkat lokal, sebagian pemimpin agama justru mengoreksi dan menegosiasikan praktiknya
Tradisi kerap hidup dalam perjumpaan, alih-alih isolasi. Tahlilan Ceng Beng memperlihatkan bahwa praktik ziarah merupakan arena negosiasi makna antara leluhur, agama, dan kepentingan sosial yang terus berubah.
Dalam pandangan normatif, konsep gender kerap mengacu pada klasifikasi biner pasti: perempuan dengan laki-laki. Padahal, tubuh manusia tak sekadar tersusun secara biologis, tetapi juga terbentuk melalui setiap perjumpaannya dengan alam dan beragam nilai kultural. Dalam banyak kebudayaan, gender dipahami secara lebih lentur daripada klasifikasi biologis. Salah satunya ialah tradisi tari lengger.
Di mata pihak-pihak intoleran, teks-teks hukum “yang tidak jelas” dapat diterjemahkan secara intoleran juga.
Pemerintah dengan percaya diri menyatakan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang disahkan 2023 silam memberikan jaminan kehidupan beragama atau berkeyakinan (KBB) yang lebih baik. Pasal 300–305 KUHP 2023 yang bertajuk Tindak Pidana terhadap Agama, Kepercayaan, dan Kehidupan Beragama atau Kepercayaan secara khusus mengatur delik keagamaan. Namun, pasal-pasal tersebut rupanya berpotensi kuat menjadi “pasal karet” yang rentan untuk ditafsirkan menurut kepentingan pihak-pihak intoleran. Jika demikian, perlindungan terhadap masyarakat yang berasal dari kelompok-kelompok rentan keagamaan akan makin terciderai.