Laporan CRCS: Advokasi Inklusi Sosial untuk Penghayat Kepercayaan
CRCS UGM – 1 Agustus 2019
Laporan kehidupan beragama di Indonesia edisi II/Juli 2019 ini membahas praktik advokasi—yang mencakup perspektif, metode, dan strategi—bagi penghayat kepercayaan. Praktik advokasi dalam laporan ini dipandang sebagai rangkaian dari advokasi panjang terhadap penghayat kepercayaan sejak Orde Lama hingga kini. Rangkaian hasil advokasi di setiap periode telah membawa dampak, tetapi masalah penghayat terkait kebijakan pemerintah, pelayanan negara yang diskriminatif, serta eksklusi dari masyarakat belum sempurna usai.
Fakta tersebut penting dilihat bukan sebagai bentuk kegagalan advokasi, tetapi sebagai alasan masih dibutuhkannya advokasi lanjutan dengan menjadikan pengalaman advokasi sebelumnya sebagai pelajaran. Inilah justru poin utama dari laporan ini, yakni mengambil pelajaran dari model-model advokasi sebelumnya dan capaiannya, seperti Putusan MK 97/PUU/XIV/2016 terkait kepercayaan, hasil uji materi UU Adminduk 2006, yang telah secara signifikan memperbaiki kebijakan dan pelayanan negara, untuk selanjutnya mengupayakan advokasi inklusi sosial lebih jauh.
Laporan ini ditulis oleh Samsul Maarif, Husni Mubarok, Laela Fitriani Sahroni, dan Dyah Roessusita; dan diterbitkan atas kerja sama Program Studi Agama dan Lintas Budaya (CRCS) UGM dengan PUSAD Paramadina dan Yayasan Satunama. Unduh laporan di bawah ini.
Merangkul Penghayat Kepercayaan melalui Advokasi Inklusi Sosial
___________________