• Tentang UGM
  • Portal Akademik
  • Pusat TI
  • Perpustakaan
  • Penelitian
Universitas Gadjah Mada
  • Home
  • About Us
    • About CRCS
    • Vision & Mission
    • People
      • Faculty Members
      • Visiting Lecturers
      • Staff Members
      • Students
      • Alumni
    • Facilities
    • Library
  • Master’s Program
    • Overview
    • Admission
    • Courses
    • Schedule
    • Scholarship
    • Accreditation
    • Crossculture Religious Studies Summer School
    • Student Service
    • Survey-2022
  • Article
    • Perspective
    • Book Review
    • Event Report
    • Class Journal
    • Interview
    • Wed Forum Report
    • Thesis Review
    • News
  • Publication
    • Reports
    • Books
    • Newsletter
    • Monthly Update
    • Infographic
  • Activities
    • Film
      • Indonesian Pluralities
      • Our Land is the Sea
    • Research
      • Overview
      • Resource Center
    • Community Service
      • Wednesday Forum
    • International Events
      • ICIR
      • Interfaith Mediation
      • IGSSCI
    • Student Achievements
  • Beranda
  • Laporan
  • Laporan CRCS: Advokasi Inklusi Sosial untuk Penghayat Kepercayaan

Laporan CRCS: Advokasi Inklusi Sosial untuk Penghayat Kepercayaan

  • Laporan
  • 1 August 2019, 12.44
  • Oleh: CRCS UGM
  • 0

Laporan CRCS: Advokasi Inklusi Sosial untuk Penghayat Kepercayaan

CRCS UGM – 1 Agustus 2019

Laporan kehidupan beragama di Indonesia edisi II/Juli 2019 ini membahas praktik advokasiโ€”yang mencakup perspektif, metode, dan strategiโ€”bagi penghayat kepercayaan. Praktik advokasi dalam laporan ini dipandang sebagai rangkaian dari advokasi panjang terhadap penghayat kepercayaan sejak Orde Lama hingga kini. Rangkaian hasil advokasi di setiap periode telah membawa dampak, tetapi masalah penghayat terkait kebijakan pemerintah, pelayanan negara yang diskriminatif, serta eksklusi dari masyarakat belum sempurna usai.

Fakta tersebut penting dilihat bukan sebagai bentuk kegagalan advokasi, tetapi sebagai alasan masih dibutuhkannya advokasi lanjutan dengan menjadikan pengalaman advokasi sebelumnya sebagai pelajaran. Inilah justru poin utama dari laporan ini, yakni mengambil pelajaran dari model-model advokasi sebelumnya dan capaiannya, seperti Putusan MK 97/PUU/XIV/2016 terkait kepercayaan, hasil uji materi UU Adminduk 2006, yang telah secara signifikan memperbaiki kebijakan dan pelayanan negara, untuk selanjutnya mengupayakan advokasi inklusi sosial lebih jauh.

Laporan ini ditulis oleh Samsul Maarif, Husni Mubarok, Laela Fitriani Sahroni, dan Dyah Roessusita; dan diterbitkan atas kerja sama Program Studi Agama dan Lintas Budaya (CRCS) UGM dengan PUSAD Paramadina dan Yayasan Satunama. Unduh laporan di bawah ini.

Icon

Merangkul Penghayat Kepercayaan melalui Advokasi Inklusi Sosial

1 file(s) 1.63 MB
Download

___________________

Leave A Comment Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Facebook

Facebook Pagelike Widget

Instagram

Beberapa waktu silam, kami berkunjung ke Lasem unt Beberapa waktu silam, kami berkunjung ke Lasem untuk studi lapangan. Kota kecamatan ini memang terkenal dengan toleransi dan harmoni masyarakatnya yang berlatar belakang Jawa, Cina, dan Arab. 

Namun, selama perjalanan kami di sana, ada yang mengganjal. Kami tak banyak menemui orang-orang keturunan Tionghoa di ruang publik secara aktif. 

Simak catatan reflektif dari @astridsyifa tentang eksistensi masyarakat keturunan Tionghoa di daerah yang pernah berjuluk "Little Tiongkok" ini di situs web crcs ugm.
Bagi sebagian besar yang merayakan, tahun ini adal Bagi sebagian besar yang merayakan, tahun ini adalah tahun kelinci air. Namun, di Vietnam, ini adalah tahun kucing. 

Sementara itu, sebagian komunitas keturunan Tionghoa di Tanah Melayu merayakannya sebagai tahun kancil. Iya betul, si kancil yang kerap dituduh mencuri timun oleh pak tani. Padahal, kancil mencuri timun karena hutannya habis dibabat oleh manusia. 

Apa pun hewan yang mewakili tahun ini, semoga damai bagi semesta sepanjang masa. 

xin nian kuaile, gongxi facai
Bagaimana jika ajaran agama saya memerintahkan say Bagaimana jika ajaran agama saya memerintahkan saya untuk membunuh manusia lain, sementara perbuatan itu dianggap melanggar hukum oleh negara? Apakah artinya kebebasan beragama saya sedang dikekang?

Apakah kebebasan beragama berarti juga bebas berganti-ganti agama? 

Kebebasan beragama ternyata tidak sesederhana soal seseorang bebas memilih dan menjalankan agama yang ia yakini. 

Dalam bukunya ๐˜—๐˜ณ๐˜ฐ๐˜ฃ๐˜ญ๐˜ฆ๐˜ฎ๐˜ข๐˜ต๐˜ช๐˜ป๐˜ช๐˜ฏ๐˜จ ๐˜™๐˜ฆ๐˜ญ๐˜ช๐˜จ๐˜ช๐˜ฐ๐˜ถ๐˜ด ๐˜๐˜ณ๐˜ฆ๐˜ฆ๐˜ฅ๐˜ฐ๐˜ฎ (2012), Arvind Sharma mengupas tuntas berbagai problematika Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan dan Bung @vikry_reinaldo mengulasnya dengan apik.

Ulasan lengkapnya bisa dibaca di situs web crcs ugm.
Secarik oleh-oleh dari Seminar Agama-Agama (SAA) P Secarik oleh-oleh dari Seminar Agama-Agama (SAA) Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI) sekaligus refleksi Natal dan Tahun Baru untuk Indonesia yang beragam dan inklusif dari @ika.iku.aku 

Selengkapnya di situs web crcs ugm
load more... @crcs_ugm

Twitter

Tweets by crcsugm

Universitas Gadjah Mada

Gedung Sekolah Pascasarjana UGM, Floors 3-4
Jl. Teknika Utara, Pogung, Yogyakarta, 55284
Email address: crcs@ugm.ac.id

© CRCS - Universitas Gadjah Mada

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY

[EN] We use cookies to help our viewer get the best experience on our website. -- [ID] Kami menggunakan cookie untuk membantu pengunjung kami mendapatkan pengalaman terbaik di situs web kami.I Agree / Saya Setuju