• Tentang UGM
  • Portal Akademik
  • Pusat TI
  • Perpustakaan
  • Penelitian
Universitas Gadjah Mada
  • About Us
    • About CRCS
    • Vision & Mission
    • People
      • Faculty Members and Lecturers
      • Staff Members
      • Students
      • Alumni
    • Facilities
    • Library
  • Master’s Program
    • Overview
    • Curriculum
    • Courses
    • Schedule
    • Admission
    • Scholarship
    • Accreditation and Certification
    • Academic Collaborations
      • Crossculture Religious Studies Summer School
      • Florida International University
    • Academic Documents
    • Student Satisfaction Survey
  • Article
    • Perspective
    • Book Review
    • Event Report
    • Class Journal
    • Interview
    • Wed Forum Report
    • Thesis Review
    • News
  • Publication
    • Reports
    • Books
    • Newsletter
    • Monthly Update
    • Infographic
  • Research
    • CRCS Researchs
    • Resource Center
  • Community Engagement
    • Film
      • Indonesian Pluralities
      • Our Land is the Sea
    • Wednesday Forum
    • ICIR
    • Amerta Movement
  • Beranda
  • Berita Wednesday Forum
  • Agama dalam Kebijakan Publik di Indonesia

Agama dalam Kebijakan Publik di Indonesia

  • Berita Wednesday Forum
  • 2 April 2012, 00.00
  • Oleh:
  • 0

Mustaghfiroh Rahayu (kanan)

Keberadaan berbagai agama di bumi Indonesia yang telah eksis sebelum proklamasi kemerdekaan, memberi dampak yang besar terhadap berbagai produk kebijakan publik. Sebagai agama yang dipeluk oleh mayoritas penduduk Indonesia, Islam menjadi kendaraan ‘terfavorit’ bagi banyak kalangan untuk menyelipkan berbagai ajaran yang mereka anggap ‘Islami’ dalam berbagai peraturan-peraturan yang ada. Setidaknya ada tiga produk hukum di Indonesia yang disinyalir memiliki tendensi Islamisasi yang berlebihan dan tampak eksklusif sedang dibahas di Legislatif: RUU Jaminan Produk Halal , RUU Zakat, dan RUU Manajemen Haji. Selain itu, argumen-argumen agama, terutama Islam, juga mengambil peran penting di dalam Undang-Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi, UU Pernikahan serta RUU Kerukunan Antar Umat Beragama.

 

Tinjauan di atas menjadi tema utama yang diangkat dalam Wednesday Forum 21 Maret 2012 bertajuk “Wajah Kehidupan Beragama di Indonesia di tahun 2011”. Menghadirkan Mustaghfiroh Rahayu, salah satu penulis “Laporan Tahunan Kehidupan Beragama di Indonesia 2011”, forum ini mengupas lebih jauh keterlibatan agama dalam proses pembentukan kebijakan publik yang tidak mungkin untuk dihindari karena agama telah menjadi bagian penting yang tak dapat dipisahkan dalam kehidupan masyarakat Indonesia.

 

Namun demikian, perlu usaha untuk ikut mengawasi dan memberi saran konstruktif dalam proses pembentukan kebijakan publik tersebut. Mengingat agama masih menjadi salah satu hal yang sensitif, maka usaha pengawasan tersebut berguna sebagai ‘alarm’ ketika terdapat indikasi penyalahgunaan sebuah peraturan untuk kepentingan-kepentingan tertentu.

 

Bagi Mustaghfiroh, UU Pernikahan, UU Pornografi dan Pornoaksi, RUU Zakat, RUU Manajemen Haji, serta RUU Jaminan Produk Halal memiliki potensi ketidakadilan bagi masyarakat luas. Terdapat kesan bahwa undang-undang itu menafikan pandangan-pandangan dari agama non Islam. Dalam kasus pornografi misalnya, tidak terlihat usaha pemerintah untuk mempertimbangkan pandangan agama lain tentang ‘apa itu porno?’, sehingga penerapan kebijakan ini pun cenderung diskriminatif.

 

Menyoroti persoalan manajemen haji, Mustagfiroh yang merupakan alumni Florida International University USA ini mengatakan, pemerintah terkesan monopolitik. Seolah-olah hanya pemerintah saja yang dapat melayani kebutuhan ibadah haji. Tetapi kemampuan pemerintah tak sebanding dengan animo masyarakat Indonesia yang begitu tinggi untuk dapat menunaikan ibadah haji. Timbullah antrian panjang pendaftar haji hingga bertahun-tahun yang berujung pada polemik bunga ongkos naik haji (ONH). Undang-undang mengenai pernikahan dan RUU Jaminan Produk Halal juga tidak kalah ruwet-nya dan berpotensi merenggangkan hubungan baik antar umat beragama.

 

Oleh karena itu, “Kita perlu mempertimbangkan banyak aspek dalam menentukan hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan publik. Salah satunya, pemahaman komprehensif perihal realitas masyarakat Indonesia yang beragam. Jangan pula lupa untuk melibatkan masyarakat luas sebagai solusi setiap permasalahan yang sedang kita hadapi. Bisa jadi solusi itu tidak ada pada undang-undang, tetapi termanifestasi pada etika di masyarakat,” tutup Mustaghfiroh yang juga kandidat doktor Universiteit voor Humanistiek Belanda ini.(NAM)

Leave A Comment Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Instagram

#25 Dua puluh lima tahun meniti makna Merajut kol #25

Dua puluh lima tahun meniti makna
Merajut kolaborasi lintas agama dan budaya.
CRCS UGM terus berkarya
Dari ruang akademia untuk sesama dan semesta

Seperempat abad perjalanan CRCS UGM menjadi saksi tumbuhnya dialog lintas iman, riset lintas budaya, dan kolaborasi lintas batas. Kini, saatnya merayakan perjalanan itu bersama. Melalui tema “Adil, Setara, dan Selaras”, kami ingin merefleksikan kembali berbagai capaian yang telah diraih bersama sahabat, mitra, dan keluarga besar yang telah berkontribusi dalam perjuangan mewujudkan agenda kesetaraan, keadilan, dan keselarasan.

Kosongkan jadwalmu pada 21-22 Oktober 2025.
Mari kita rayakan perjalanan ini bersama!
🔥
What if healing isn’t about fixing the self, but What if healing isn’t about fixing the self, but remembering we were never alone?
Stories of students, suffering, and spiritual friendship might unfold into a quiet revolution: from therapy rooms to circles of compassion. Drawing on Buddhist psychology — Karuna, Anatta, Kalyanamitta — this talk reimagines mental health not as survival, but as shared awakening. A vision of care rooted in community, tenderness, and courage to belong again.

Come and join #wednesdayforum discussion at UGM Graduate School building, 3rd floor. We provide snacks and drinks, don't forget to bring your tumbler. This event is free and open to public.
S E L E P AS Tubuh adalah teks yang tak selesai d S E L E P AS

Tubuh adalah teks yang tak selesai dibaca. Di dalamnya, sejarah bergetar dan menggema. Bukan di kepala, melainkan otot, sendi, dan mata. Kadang tubuh mengingat sesuatu yang tak pernah diucapnya. Gerak yang lahir dari diam, dari ingatan yang lebih tua dari bahasa. Poshumanisme ingin mengingatkan kita, bahwa manusia perlu belajar berhenti menjadi pusat dari segalanya. Saat tubuh tak lagi berkuasa, ia pun pulang pada semesta, yang diam-diam menari bersama.

Simak artikel dan video dari Yuliana Meneses Orduño pada seri amerta di situs web CRCS UGM.

Jangan lupa akan ada lokakarya Amerta Movement di perayaan 25 Tahun CRCS, 21-22 Oktober 2025 🍀
🎉🎁 Kado Istimewa untuk 25 Tahun CRCS UGM! 🎁🎉

Beberapa pekan ke depan CRCS UGM akan merayakan perjalanan 25 tahunnya yang penuh makna. Akreditasi FIBAA Premium Seal, penghargaan internasional bergengsi yang hanya diberikan kepada program studi yang melampaui standar kualitas di 25++ kategori ini, menjadi kado awal yang manis.
Ini bukan sekadar cap prestasi; ini adalah titik tengaran CRCS UGM untuk terus membangun jembatan keilmuan, kemanusiaan, dan keadilan yang melintas sekat.

Terima kasih kepada semua yang telah menjadi bagian dari perjalanan luar biasa ini: mahasiswa, dosen, staf, alumni, mitra, juga kalian semua yang setia di mayantara. Mari kita lanjutkan langkah bersama menuju masa depan yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Adil, Setara, Selaras!

Jangan lupa, rayakan bersama Anniversary ke-25 CRCS UGM, 21-22 Oktober 2025, di kampus kita!
Tanpamu kurang satu.
Follow on Instagram

Twitter

Tweets by crcsugm

Universitas Gadjah Mada

Gedung Sekolah Pascasarjana UGM, 3rd Floor
Jl. Teknika Utara, Pogung, Yogyakarta, 55284
Email address: crcs@ugm.ac.id

 

© CRCS - Universitas Gadjah Mada

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY