Wednesday Forum CRCS-ICRS 22 Desember lalu adalah edisi terakhir diskusi mingguan ini untuk semester ganjil 2010. Yang menjadi pembicara kali ini adalah direktur CRCS UGM Dr. Zainal Abidin Bagir dengan presentasi berjudul “Religious Freedom, Harmony and ‘the Middle Way’: Analysis of the Indonesian Constitutional Court’s 2010 Decision on the Law on Defamation of Religion.
Berawal dari sebuah analisa yang ditulis oleh tim CRCS UGM, Zainal Abidin adalah salah satu di antaranya, sebagai pertimbangan atas keputusan Mahkamah Konsitusi (MK) bulan april lalu mengenai Undang-undang Penodaan Agama (UU Nomor 1/PNPS/1965). Beberapa LSM dan tokoh mengajukan permohonan uji materi atas undang-undang tersebut kepada MK. Untuk itulah, sebelum mengambil keputusan, MK menerima pertimbangan dari semua pihak, termasuk CRCS UGM.
Dan pada tanggal 19 April 2010, MK secarea resmi menolak permohonan uji materi tersebut melalui putusan setebal 322 halaman. Namun yang menjadi masalah, putusan tersebut masih menyisakan ambiguitas karena MK menyodorkan konsep keseimbangan antara kebebasan beragama dan perlindungan atas agama dalam pengamalan undang-undang tersebut. Inilah yang problematic, menurut Zainal, karena konsep ‘jalan tengah’ ala MK jelas membutuhkan implementasi hati-hati.
Penjelasan MK tersebut masih memungkinkan munculnya beragam penafsiran. Semua terkait dengan hal-hal mendasar mengenai keagamaan semisal pandangan negara terhadap agama, juga pandangan masing-masing agama terhadap konsep agama itu sendiri. Dan putusan MK ini sangat penting terkait rencana DPR, yang sesuai rencana Program Legislasi Nasional (Prolegnas), akan membahas undang-undang kerukunan umat beragama di tahun 2011 mendatang.
Dalam forum diskusi terbuka, pembahasan mengalir menyangkut segala hal terkait isu kebebasan dan kerukunan beragama. Sesi yang dimoderatori Maufur, alumni CRCS, diawali pernyataan seorang peserta diskusi tentang kesulitan pemahaman tentang definisi penodaan. Zainal lalu mengemukakan contoh-contoh kasus di mana dikotomi kebebasan dan kerukunan, juga dikotomi nilai hak asasi dan nilai keagamaan, memang menjadi pangkal masalah.
Ditanya tentang bagaimana tanggapan atas putusan MK tersebut, Zainal menyatakan bahwa ia memandang isu revisi dengan nuansa optimisme. Ia menganggap, cara pandang MK terhadap makna agama masih terlalu kaku, dan berimplikasi pada putusan yang ambigu. Ia sendiri telah menerbitkan sebuah tulisan pasca turunnya putusan MK, yang menurutnya memuat tema yang ia angkat pada diskusi saat itu.
Segenap permasalahan masih tersisa. Status Indonesia sebagai negara bersendikan agama juga masih melahirkan perdebatan. Hukum di Indonesia pun terkadang tak memberikan efek jera bagi pelanggar hukum yang bermotif keagamaan. Indonesia masih berjuang menyusun regulasi mengenai kehidupan beragama secara optimal. Dan jangan sampai undang-undang legal formal mengenai kehidupan umat dijadikan pijakan bagi penghukuman di luar pengadilan. [MoU]