• Tentang UGM
  • Portal Akademik
  • Pusat TI
  • Perpustakaan
  • Penelitian
Universitas Gadjah Mada
  • About Us
    • About CRCS
    • Vision & Mission
    • People
      • Faculty Members and Lecturers
      • Staff Members
      • Students
      • Alumni
    • Facilities
    • Library
  • Master’s Program
    • Overview
    • Curriculum
    • Courses
    • Schedule
    • Admission
    • Scholarship
    • Accreditation and Certification
    • Academic Collaborations
      • Crossculture Religious Studies Summer School
      • Florida International University
    • Academic Documents
    • Student Satisfaction Survey
  • Article
    • Perspective
    • Book Review
    • Event Report
    • Class Journal
    • Interview
    • Wed Forum Report
    • Thesis Review
    • News
  • Publication
    • Reports
    • Books
    • Newsletter
    • Monthly Update
    • Infographic
  • Research
    • CRCS Researchs
    • Resource Center
  • Community Engagement
    • Film
      • Indonesian Pluralities
      • Our Land is the Sea
    • Wednesday Forum
    • ICIR
    • Amerta Movement
  • Beranda
  • Laporan
  • Membatasi Tidak Melindungi: Analisis Sosio-Legal SKB 3 Menteri No. 3/2008 dan Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 12/2011 tentang Ahmadiyah

Membatasi Tidak Melindungi: Analisis Sosio-Legal SKB 3 Menteri No. 3/2008 dan Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 12/2011 tentang Ahmadiyah

  • Laporan
  • 27 October 2021, 18.41
  • Oleh: crcs ugm
  • 1

Membatasi Tidak Melindungi: Analisis Sosio-Legal SKB 3 Menteri No. 3/2008 dan Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 12/2011 tentang Ahmadiyah

CRCS UGM -27 Oktober 2021

Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) merupakan kumpulan perorangan Indonesia yang memiliki hak beragama dan berkeyakinan yang dijamin oleh Konstitusi Indonesia, sama seperti semua warga lainnya di Indonesia. Namun demikian, para anggota JAI secara berulang telah lama menjadi korban kekerasan dan diskriminasi. Terkini, penderitaan warga JAI tergambar dalam aksi perusakan masjid dan perumahan warga JAI di Sintang, Kalimantan Barat. Yang patut menjadi perhatian, para pelaku aksi kekerasan dan diskriminasi terhadap JAI ini kerap merujuk ke sejumlah perundang-undangan yang secara khusus mengatur regulasi terkait JAI. Kejadian ini mendorong sejumlah pihak menuntut agar pemerintah menghapus produk hukum yang diskriminatif terhadap Ahmadiyah. Belakangan, pemerintah, seperti Kementerian Agama, memberi respons dengan menyatakan bahwa mereka melihat ulang peraturan yang diskriminatif terhadap kelompok minoritas, seperti Ahmadiyah.

Laporan ini merupakan uraian singkat mengenai permasalahan yang timbul akibat adanya pengaturan diskriminatif terhadap Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), khususnya Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 3 Tahun 2008 tentang Peringatan dan Perintah Kepada Penganut, Anggota, dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakat dan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2011 tentang Larangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Jawa Barat. Setelah mengevaluasi peraturan hukum serta fakta di lapangan mengenai diskriminasi yang dialami oleh JAI, laporan ini menyimpulkan bahwa dua regulasi tersebut tidak memiliki landasan hukum yang sah dan dapat dikatakan melampaui aturan-aturan di atasnya. Selain itu, secara sosial, regulasi-regulasi tersebut tidak mencapai tujuan yang dimaksudkan, yaitu melindungi warga JAI. Sebaliknya, produk-produk hukum tersebut justru menjadi rujukan bagi persekusi dan mobilisasi kekerasan terhadap JAI.

Penulis laporan ini adalah Mahaarum Kusuma Pertiwi, dosen Fakultas Hukum UGM yang juga menjadi salah satu peneliti di CRCS UGM.

Unduh laporan Membatasi Tidak Melindungi: Analisis Sosio-Legal SKB 3 Menteri No. 3/2008 dan Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 12/2011 tentang Ahmadiyah (I/Oktober 2021) di bawah.

Klik “download” dalam kotak biru.

[wpdm_package id=’17739′]

Leave A Comment Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Comment (1)

  1. Yaya Sunarya 4 years ago

    Tidak lain dan tidak bukan.skb 3 Mentri harus di cabut

    Reply

Instagram

Eitsss... Jangan cuma tau tentang CRCS doang. Tapi Eitsss...
Jangan cuma tau tentang CRCS doang.
Tapi... mari bergabung bersama kami untuk menjadi bagian dari Adil, Setara, dan Selaras 🤗

#crcsugm #universitasgadjahmada #fyp #maujadiapa? #postgraduate
Stop scroll dulu! ✋ Tak kenal maka tak tau, yuk ke Stop scroll dulu! ✋
Tak kenal maka tak tau,
yuk kenalan sama CRCS 😎
Biar gak cuma tau nama, tapi juga ceritanya 😉

#crcsugm #fyp #religousstudies #maujadiapa #ugm
H-2 pendaftaran CRCS UGM gelombang ini akan ditutu H-2 pendaftaran CRCS UGM gelombang ini akan ditutup. 
Mari berproses bersama!!
Jangan sampai terlewat yaa~~

#crcsugm #fyp #adil #setara #selaras
Ke Tamansari membawa teman Jangan lupa membeli tik Ke Tamansari membawa teman
Jangan lupa membeli tiket masuknya 
Kalau tertarik belajar isu keberagaman 
CRCS UGM jawabannya 😎

Jangan lupa follow TikTok CRCS juga yaa 😉

#crcsugm #admissionopen #adil #setara #selaras
Follow on Instagram

Twitter

Tweets by crcsugm

Universitas Gadjah Mada

Gedung Sekolah Pascasarjana UGM, 3rd Floor
Jl. Teknika Utara, Pogung, Yogyakarta, 55284
Email address: crcs@ugm.ac.id

 

© CRCS - Universitas Gadjah Mada

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY