• Tentang UGM
  • Portal Akademik
  • Pusat TI
  • Perpustakaan
  • Penelitian
Universitas Gadjah Mada
  • Home
  • About Us
    • Vision & Mission
    • People
      • Faculty Members
      • Visiting Lecturers
      • Staff Members
      • Students
      • Alumni
    • Facilities
    • Library
  • Master’s Program
    • Overview
    • Admission
    • Courses
    • Schedule
    • Scholarship
    • Accreditation
    • Crossculture Religious Studies Summer School
    • Student Service
    • Survey
  • Article
    • Perspective
    • Book Review
    • Event Report
    • Class Journal
    • Interview
    • Wed Forum Report
    • Thesis Review
    • News
  • Publication
    • Reports
    • Books
    • Newsletter
    • Monthly Update
    • Infographic
  • Activities
    • Film
      • Indonesian Pluralities
      • Our Land is the Sea
    • Research
      • Overview
      • Resource Center
    • Community Service
      • Wednesday Forum
    • International Events
      • ICIR
      • Interfaith Mediation
      • IGSSCI
    • Student Achievements
  • Beranda
  • Laporan
  • Membatasi Tidak Melindungi: Analisis Sosio-Legal SKB 3 Menteri No. 3/2008 dan Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 12/2011 tentang Ahmadiyah

Membatasi Tidak Melindungi: Analisis Sosio-Legal SKB 3 Menteri No. 3/2008 dan Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 12/2011 tentang Ahmadiyah

  • Laporan
  • 27 October 2021, 18.41
  • Oleh: crcs ugm
  • 1

Membatasi Tidak Melindungi: Analisis Sosio-Legal SKB 3 Menteri No. 3/2008 dan Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 12/2011 tentang Ahmadiyah

CRCS UGM -27 Oktober 2021

Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) merupakan kumpulan perorangan Indonesia yang memiliki hak beragama dan berkeyakinan yang dijamin oleh Konstitusi Indonesia, sama seperti semua warga lainnya di Indonesia. Namun demikian, para anggota JAI secara berulang telah lama menjadi korban kekerasan dan diskriminasi. Terkini, penderitaan warga JAI tergambar dalam aksi perusakan masjid dan perumahan warga JAI di Sintang, Kalimantan Barat. Yang patut menjadi perhatian, para pelaku aksi kekerasan dan diskriminasi terhadap JAI ini kerap merujuk ke sejumlah perundang-undangan yang secara khusus mengatur regulasi terkait JAI. Kejadian ini mendorong sejumlah pihak menuntut agar pemerintah menghapus produk hukum yang diskriminatif terhadap Ahmadiyah. Belakangan, pemerintah, seperti Kementerian Agama, memberi respons dengan menyatakan bahwa mereka melihat ulang peraturan yang diskriminatif terhadap kelompok minoritas, seperti Ahmadiyah.

Laporan ini merupakan uraian singkat mengenai permasalahan yang timbul akibat adanya pengaturan diskriminatif terhadap Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), khususnya Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 3 Tahun 2008 tentang Peringatan dan Perintah Kepada Penganut, Anggota, dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakat dan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2011 tentang Larangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Jawa Barat. Setelah mengevaluasi peraturan hukum serta fakta di lapangan mengenai diskriminasi yang dialami oleh JAI, laporan ini menyimpulkan bahwa dua regulasi tersebut tidak memiliki landasan hukum yang sah dan dapat dikatakan melampaui aturan-aturan di atasnya. Selain itu, secara sosial, regulasi-regulasi tersebut tidak mencapai tujuan yang dimaksudkan, yaitu melindungi warga JAI. Sebaliknya, produk-produk hukum tersebut justru menjadi rujukan bagi persekusi dan mobilisasi kekerasan terhadap JAI.

Penulis laporan ini adalah Mahaarum Kusuma Pertiwi, dosen Fakultas Hukum UGM yang juga menjadi salah satu peneliti di CRCS UGM.

Unduh laporan Membatasi Tidak Melindungi: Analisis Sosio-Legal SKB 3 Menteri No. 3/2008 dan Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 12/2011 tentang Ahmadiyah (I/Oktober 2021) di bawah.

Klik “download” dalam kotak biru.

Icon

Membatasi Tidak Melindungi: Analisis Sosio-Legal SKB 3 Menteri No. 3/2008 dan Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 12/2011 tentang Ahmadiyah

1 file(s) 1.51 MB
Download

Leave a Reply to Yaya Sunarya Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Comment (1)

  1. Yaya Sunarya 9 months ago

    Tidak lain dan tidak bukan.skb 3 Mentri harus di cabut

    Reply

Facebook

Facebook Pagelike Widget

Instagram

Sebuah konsensus tentang masalah agama dan hak asa Sebuah konsensus tentang masalah agama dan hak asasi manusia (HAM) mungkin tidak akan pernah datang, tetapi keberadaannya tetap penting untuk terus-menerus didiskusikan dan diperjuangaan. 

Pemajuan HAM sebagian tergantung pada kemampuan untuk mengontekstualisasikan hak asasi manusia dalam beragam pengalaman komunitas agama dan perguruan tinggi menjadi ruang penting untuk mengajarkan, memajukan, dan menyebarluaskan hal itu. 

Bersiaplah untuk konferensi kolaborasi terkini tentang isu agama dan HAM di Indonesia. Konferensi dilaksanakan secara bauran dan gratis untuk umum!
Jikalau saja di zaman Dinasti Tang sudah ada tekno Jikalau saja di zaman Dinasti Tang sudah ada teknologi kecerdasan buatan, Sun Go Kong tak perlu jauh-jauh ke Barat mencari Kitab Suci dan menggapai pencerahan. Ia cukup menggulirkan jarinya di layar ponsel pintar untuk membaca tripitaka dari Gunung Huako sembari mendengar wejangan Biksu Tong.

Kini, tak perlu berandai-andai. Di Thailand, dan banyak negara lain, teknologi kecerdasan buatan telah hadir dan terbukti membantu banyak umat Buddha untuk meraih pencerahan.

Pertanyaannya, sejauh mana ia membantu kita? atau jangan-jangan keberadaan kecerdasan buatan justru membuat kita semakin susah mendaki gunung spiritualitas dan menyelaminya?

Laporan #wednesdayforum tentang ini bisa kamu simak di situs web crcs.
Beberapa waktu silam, kelas "Advanced Study of Con Beberapa waktu silam, kelas "Advanced Study of Confucianism" melakukan pembelajaran lapangan ke Paris, Pantai Parangtritis. Mereka mengamati dan mengikuti perayaan festival Peh Cun yang diadakan di pinggir pantai selatan. 

Bagi @vikry_reinaldo , pembelajaran di luar ruang kelas ini memberikannya pengalaman luar biasa tentang keberagaman tradisi keagamaan yang tidak pernah ia rasakan sebelumnya.

Simak catatan jurnal kelasnya di situs web crcs ugm.
Seperti kematian yang seolah datang tiba-tiba di p Seperti kematian yang seolah datang tiba-tiba di penghujung kehidupan, tak terasa #fkd2002 Juni spesial edisi kematian telah sampai di edisi keempat.

Sebagai pemungkas, mari kita merayakan kematian bersama rekan dari Mamasan dan Toraja. Malam Jumat, malamnya penghayat dan masyarakat adat.
load more... @crcs_ugm

Twitter

Tweets by crcsugm

Universitas Gadjah Mada

Gedung Sekolah Pascasarjana UGM, Floors 3-4
Jl. Teknika Utara, Pogung, Yogyakarta, 55284
Email address: crcs@ugm.ac.id

© CRCS - Universitas Gadjah Mada

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY

[EN] We use cookies to help our viewer get the best experience on our website. -- [ID] Kami menggunakan cookie untuk membantu pengunjung kami mendapatkan pengalaman terbaik di situs web kami.I Agree / Saya Setuju