Mustaghfiroh Rahayu (kanan) |
Keberadaan berbagai agama di bumi Indonesia yang telah eksis sebelum proklamasi kemerdekaan, memberi dampak yang besar terhadap berbagai produk kebijakan publik. Sebagai agama yang dipeluk oleh mayoritas penduduk Indonesia, Islam menjadi kendaraan ‘terfavorit’ bagi banyak kalangan untuk menyelipkan berbagai ajaran yang mereka anggap ‘Islami’ dalam berbagai peraturan-peraturan yang ada. Setidaknya ada tiga produk hukum di Indonesia yang disinyalir memiliki tendensi Islamisasi yang berlebihan dan tampak eksklusif sedang dibahas di Legislatif: RUU Jaminan Produk Halal , RUU Zakat, dan RUU Manajemen Haji. Selain itu, argumen-argumen agama, terutama Islam, juga mengambil peran penting di dalam Undang-Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi, UU Pernikahan serta RUU Kerukunan Antar Umat Beragama.
Tinjauan di atas menjadi tema utama yang diangkat dalam Wednesday Forum 21 Maret 2012 bertajuk “Wajah Kehidupan Beragama di Indonesia di tahun 2011”. Menghadirkan Mustaghfiroh Rahayu, salah satu penulis “Laporan Tahunan Kehidupan Beragama di Indonesia 2011”, forum ini mengupas lebih jauh keterlibatan agama dalam proses pembentukan kebijakan publik yang tidak mungkin untuk dihindari karena agama telah menjadi bagian penting yang tak dapat dipisahkan dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
Namun demikian, perlu usaha untuk ikut mengawasi dan memberi saran konstruktif dalam proses pembentukan kebijakan publik tersebut. Mengingat agama masih menjadi salah satu hal yang sensitif, maka usaha pengawasan tersebut berguna sebagai ‘alarm’ ketika terdapat indikasi penyalahgunaan sebuah peraturan untuk kepentingan-kepentingan tertentu.
Bagi Mustaghfiroh, UU Pernikahan, UU Pornografi dan Pornoaksi, RUU Zakat, RUU Manajemen Haji, serta RUU Jaminan Produk Halal memiliki potensi ketidakadilan bagi masyarakat luas. Terdapat kesan bahwa undang-undang itu menafikan pandangan-pandangan dari agama non Islam. Dalam kasus pornografi misalnya, tidak terlihat usaha pemerintah untuk mempertimbangkan pandangan agama lain tentang ‘apa itu porno?’, sehingga penerapan kebijakan ini pun cenderung diskriminatif.
Menyoroti persoalan manajemen haji, Mustagfiroh yang merupakan alumni Florida International University USA ini mengatakan, pemerintah terkesan monopolitik. Seolah-olah hanya pemerintah saja yang dapat melayani kebutuhan ibadah haji. Tetapi kemampuan pemerintah tak sebanding dengan animo masyarakat Indonesia yang begitu tinggi untuk dapat menunaikan ibadah haji. Timbullah antrian panjang pendaftar haji hingga bertahun-tahun yang berujung pada polemik bunga ongkos naik haji (ONH). Undang-undang mengenai pernikahan dan RUU Jaminan Produk Halal juga tidak kalah ruwet-nya dan berpotensi merenggangkan hubungan baik antar umat beragama.
Oleh karena itu, “Kita perlu mempertimbangkan banyak aspek dalam menentukan hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan publik. Salah satunya, pemahaman komprehensif perihal realitas masyarakat Indonesia yang beragam. Jangan pula lupa untuk melibatkan masyarakat luas sebagai solusi setiap permasalahan yang sedang kita hadapi. Bisa jadi solusi itu tidak ada pada undang-undang, tetapi termanifestasi pada etika di masyarakat,” tutup Mustaghfiroh yang juga kandidat doktor Universiteit voor Humanistiek Belanda ini.(NAM)