Agama Hindu dan Adat Bali: Rekognisi dan Kontestasi
Krisharyanto Umbu Deta – 6 Maret 2021
Agama Hindu merupakan salah satu dari agama-dunia yang memerlukan usaha ekstra untuk dapat diakui sebagai agama di Indonesia. Keterkaitannya yang erat dengan Bali sejak era prakemerdekaan hingga saat ini juga ikut mewarnai sejarah panjang tersebut. Model perjumpaan Hindu dan masyarakat Bali ini sangat berbeda jika dibandingkan dengan pengalaman di tempat lain yang hampir selalu berujung pada konversi dari agama-lokal ke agama-dunia.
Bagaimana proses ini berlangsung hingga sampai pada tahap agama Hindu meraih rekognisi dari negara? Tulisan Michel Picard berjudul From Agama Hindu Bali to Agama Hindu and back: Toward a relocation of the Balinese religion? (2014) meringkas sejarah Hindu di Indonesia. Dalam tulisan ini, Picard memaparkan bahwa rekognisi terhadap agama Hindu di Indonesia mengharuskan dirinya untuk bisa memenuhi standar agama yang dipancangkan negara, yakni memiliki konsep ketuhanan yang monoteistik. Perdebatan panas ihwal hubungan antara agama dan adat juga mewarnai sejarah pengakuan Hindu ini.
Dalam klaimnya sebagai Hindu, para reformis Bali sejak mulanya memang mengakui bahwa secara historis agama mereka lebih banyak terbentuk oleh adat atau tradisi mereka. Hal inilah yang kemudian membawa mereka pada perdebatan antara kaum bangsawan konservatif dan masyarakat terpelajar yang progresif, mengenai keterkaitan antara agama dan adat, dan antara Agama Bali dan Agama Hindu. Kubu yang pertama ingin mempertahankan kekhususan nilai-nilai dan praktek-praktek keagamaannya (agama Bali), sementara yang kedua ingin mereformasi agama Bali dengan menjadikan Hinduisme sebagai patokannya.
Era kolonial: Agama Bali Hindu vs. Agama Hindu Bali
Bagi para orientalis, Bali bagaikan museum hidup dari peradaban Hindu-Jawa yang tersingkir dari Jawa setelah kedatangan Islam. Menurut mereka, agama Hindu dibawa masuk ke Bali oleh para penakluk Jawa dari Majapahit pada abad ke-14. Kemudian ketika Majapahit jatuh ke tangan Islam pada permulaan abad ke-16, para bangsawan Jawa yang menolak untuk mengonversi kepercayaannya melarikan diri ke tempat keluarganya di Bali dan melestarikan peradaban Hindu-Jawa di sana. Hal inilah yang membuat para orientalis melihat Hinduisme sebagai intisari dari masyarakat Bali. Cara pandang seperti ini kemudian ikut membentuk kerangka berpikir masyarakat Bali dalam mendefinisikan dirinya.
Dalam rangka menjembatani para penduduk lokal dengan penguasanya yang berasal dari Eropa, muncullah para intelektual pribumi. Pada 1917, seorang elit cendekiawan terpelajar mendirikan organisasi modern Bali yang pertama sebagai respons terhadap Sarekat Islam yang telah dibuka di Bali saat itu. Selama era 1920-an, beberapa organisasi didirikan dan menerbitkan majalah-majalah yang ditulis dalam bahasa Melayu dengan pembahasan mengenai agama dan tatanan sosial. Penggunaan bahasa Melayu ini, alih-alih bahasa Bali, bagi Picard mengindikasikan kesadaran para cendekiawaan tersebut bahwa mereka merupakan bagian integral dari suatu entitas yang lebih besar. Namun demikian, keadaan ini mendorong masyarakat Bali untuk kembali mempertanyakan identitasnya.
Ketegangan antara kaum bangsawan konservatif (triwangsa) dengan kaum masyarakat progresif (jaba) pun berlanjut melalui publikasi-publikasi mereka. Bagi Picard, pertentangan ini bukan sekedar soal kasta, sebagaimana yang sering disampaikan, karena pada dasaranya kedua kubu memiliki keprihatinan bersama yaitu soal identitas mereka dan pelestarian landasan-landasannya. Dalam publikasi-publikasi tersebut, orang Bali mulai menegaskan diri mereka sebagai entitas yang partikular, yaitu sebagai agama minoritas yang terancam oleh ekspansi Islam dan Kristen dan sebagai kelompok etnik yang memiliki ciri khasnya tersendiri. Singkatnya, mereka memahami identitas Kebalian (Balineseness) sebagai berdasar pada agama dan adat secara simultan.
Hal ini menggambarkan adanya perubahan konseptual pada orang Bali yang terjadi di era kolonial. Istilah adat, sebuah kata yang berasal dari bahasa Arab, muncul di Bali setelah proses Islamisasi di Nusantara dan dikonstruksi maknanya oleh pemerintah kolonial. Munculnya istilah ini berimplikasi pada terbentuknya sebuah kategori konseptual yang baru terhadapa kata tradisi, yang semula maknanya dikontraskan dengan administrasi, kini dengan merujuk pada otoritas kolonial, dikontraskan maknanya dengan agama. Selain itu, penggabungan berbagai macam adat-istiadat lokal ke dalam kategori yang umum ini telah berubah maknanya bagi orang Bali, sebab beragam adat-istiadat yang telah mereka rawat di masing-masing desa kini digeneralisasi menjadi lokus identitas etnis Bali.
Sementara itu, dengan menggunakan istilah agama, orang Bali berusaha untuk menyetarakan agama mereka dengan Islam dan Kristen. Dalam konfrontasinya dengan para guru sekolah Islam dan misionaris Kristen, orang Bali kemudian berusaha untuk memformulasikan agama mereka secara serius. Dalam hal ini, meskipun mempunyai acuan yang sama mengenai agama dan adat sebagai dasar identitasnya, triwangsa dan jaba bersitegang mengenai bagaimana memperlakukan kedua kategori tersebut. Triwangsa berkeinginan untuk memperkuat baik tradisi maupun agama, sebab bagi mereka, tatanan sosial tradisional merupakan dasar bagi agama Bali, sementara jaba ingin mereformasi agama sembari ‘membersihkan’ adat yang dianggap telah usang, sebab bagi mereka agama harus dipisahkan dari tatanan tradisional karena dianggap menjadi hambatan bagi kemajuan.
Dalam hal ini dapat dilihat bahwa jaba tidak dapat membedakan antara apa yang menjadi bagian dari agama dan bagian dari adat. Hal ini wajar mengingat dalam bahasa Bali, agama merujuk pada agama (religion), hukum (law), dan adat-istiadat (customs). Selain itu, orang Bali juga tidak melihat agama sebagai ruang terbatas yang dapat dipisahkan dari aspek-aspek kehidupan lainnya. Bagi mereka, adat merupakan bagian dari sebuah pandangan-dunia keagamaan (religious world-view) sebab istilah tersebut merujuk pada baik tatanan kosmos ilahi maupun tatanan sosial yang ditetapkan oleh nenek moyang mereka. Keduanya ini menggambarkan sebuah tatanan ideal dan memberi petunjuk tentang perilaku yang sesuai untuk memperoleh tatanan tersebut. Dengan demikian, orang Bali jauh lebih memperhatikan soal perilaku yang benar (orthopraxy) daripada keyakinan yang benar (orthodoxy), sehingga persoalan mengenai adat dan agama sebenarnya tidak akan muncul pada mereka jika bukan dalam rangka mengusahakan kesetaraan mereka dengan Islam dan Kristen.
Melalui penjelasan di atas, kita kemudian dapat memahami perseteruan yang terjadi antara kedua kubu: triwangsa berusaha mempertahankan nama Agama Hindu Bali dalam rangka melestarikan tatanan sosio-religius yang ada sejak dulu, sementara jaba mengusulkan nama Agama Bali Hindu karena merasa bahwa orang Bali adalah pengikut sejati dari Hinduisme. Ketegangan ini akhirnya mereda pada akhir 1920-an berkat usaha pemerintah Belanda dan kaum aristokrat Bali yang melihat persoalan ini sebagai ancaman politis.
Namun demikian, polemik mengenai watak agama Bali dan seruan reformasi tetap berlanjut hingga kedatangan Jepang pada tahun 1942. Hal ini tetap menjadi tantangan mengingat banyaknya tuduhan-tuduhan kepada orang Bali sebagai penganut paganisme. Saat itu banyak pemuda-pemudi Bali yang belajar ke luar daerah dan tidak dapat menjawab ketika ditanyai mengenai agama mereka. Banyak di antara mereka yang kemudian menjadi Islam atau Kristen karena takut dicap musyrik dan animis.
Sebagai respons, para reformis Bali terus berusaha untuk mencapai persetujuan mengenai agama mereka dan mengodifikasi ritus-ritusnya. Pada kongres Bali Darma Laksana tahun 1937, mereka mendapat dukungan untuk menyusun kitab sucinya sebagaimana Muslim mempunyai Quran. Namun usaha ini gagal karena tidak dapat dipisahkannya agama dari adat dan adanya perbedaan antara adat di masing-masing desa sehingga kesepakatan atas satu kanon keagamaan yang berlaku bagi seluruh Bali tidak dapat tercapai.
Pasca-kemerdekaan: dari Agama Hindu Bali menjadi Agama Hindu
Perdebatan panjang sebagaimana dipaparkan di atas nyatanya telah mempersiapkan orang Bali untuk menghadapi tekanan yang diberikan terhadap identitas keagamaan mereka ketika Bali menjadi bagian dari Republik Indonesia. Depolitisasi adat yang dilakukan Belanda memang berhasil memisahkan kekuasaan politik dari otoritas adat, tetapi agama dan adat masih tetap menyatu. Agar agamanya dapat diakui oleh negara, orang Bali harus memisahkannya dari apa yang dianggap sebagai bagian dari adat. Saat itu, Kementerian Agama menetapkan beberapa ketentuan untuk pengakuan sebuah agama, yakni bersifat monotheistik, mempunyai sistem hukum yang terkodifikasi bagi pengikutnya, mempunyai kitab suci dan nabi, mendapatkan pengakuan internasional, dan kongregasinya tidak boleh terbatas pada satu kelompok etnis tertentu.
Orang Bali tentu tidak dapat memenuhi kriteria untuk dapat diakui sebagai agama, tetapi hanya sebagai kepercayaan, yang bahkan bukan hanya terbatas pada satu pulau melainkan juga pada desa-desa tertentu yang tidak memiliki sebuah ketentuan umum yang berlaku di seluruh Bali. Untuk itu, orang Bali memerlukan reformasi agar tidak menjadi sasaran dakwah Islam atau misi Kristen. Pada tahun 1950, Menteri Agama datang ke Bali untuk membicarakan persoalan ini. Namun, orang Bali tidak mampu meyakinkan Menteri Agama ketika ditanyai mengenai agama mereka. Dua tahun kemudian, orang Bali akhirnya bersepakat untuk menamai agama mereka Agama Hindu Bali, nama yang diusulkan triwangsa pada 1920-an. Sebelumnya, mereka memang tidak mempunyai satu nama tertentu untuk apa yang kemudian mereka sebut sebagai agama itu. Baru ketika mereka mengadopsi istilah agama, mereka mulai menggunakan istilah Agama Bali dan kemudian menggunakan istilah Hindu Bali untuk membedakannya dengan Islam Bali atau Kristen Bali ketika beberapa orang Bali telah menjadi Muslim atau Kristen.
Berkaitan dengan syarat monoteisme, orang Bali memilih nama Sang Hyang Widhi di antara nama-nama lain yang merujuk pada dewa tertinggi mereka sebagai konsep yang sejajar dengan Ketuhanan Yang Maha Esa. Mengenai kitab suci, mereka akhirnya menunjuk Mahabharata dan Veda yang sebenarnya belum dikenal di Bali hingga abad ke-20. Para reformis kemudian sempat mempertimbangkan untuk menunjuk Bagawan Biasa, dari mitos tentang penyususun Veda dan Mahabharata, sebagai nabi, namun mereka menyadari bahwa Hinduisme tidak mempunyai dan tidak membutuhkan seorang nabi. Beberapa kesepakatan ini tidak serta-merta membuat agama mereka langsung diakui. Barulah pada 1958, dengan mobilisasi seluruh organisasi kegamaan setempat, serta dukungan Presiden Soekarno (yang ibunya merupakan orang Bali), sebuah divisi Hindu Bali akhirnya dibentuk di Kementerian Agama. Pada tahun 1963, divisi tersebut diubah menjadi Biro Urusan Agama Hindu Bali, yang dengan demikian legitimasi mereka sebagai sebuah agama secara resmi diakui.
Perubahan selanjutnya pada nama Agama Hindu Bali menjadi Agama Hindu tidak terdokumentasi. Pada awal 1960-an memang banyak komunitas Bali yang mulai hadir di luar Bali. Mempertimbangkan hal ini, pada sebuah kongres tahun 1964, Parisada Dharma Hindu Bali mengubah namanya menjadu Parisada Hindu Dharma. Di tahun berikutnya, Presiden Soekarno mengeluarkan surat PNPS No. 1 tahun 1965 yang menyebutkan agama-agama yang diakui secara resmi yang salah satunya adalah Agama Hindu—bukan Agama Hindu Bali.
Orde Baru: Pemisahan identitas keagamaan dan etnis orang Bali
Dalam usahanya meraih rekognisi, orang Bali telah mendefinisikan identitas etnis mereka dalam istilah Agama Hindu. Namun demikian, hal ini menjadi persoalan ketika muncul banyak etnis lain yang berafiliasi dengan Agama Hindu sehingga cenderung memisahkannya dari orang Bali itu sendiri. Selain itu fragmentasi pandangan religius di Bali juga membuat hubungan antara agama dan etnisitas menjadi semakin problematis.
Sembari membatasi aktivitias politik Islam dalam urusan pemerintahan, rezim Soeharto berupaya menjadikan Agama Hindu sebagai penanda utama identitas masyarakat Bali. Agama Bali ‘versi pemerintah’ ini dicirikan dengan fokusnya yang bergeser dari ortopraksi ke ortodoksi. Dengan dukungan negara, Parisada melembagakan upaya ini melalui sistem pendidikan dan media, dengan memberikan intsruksi-instruksi yang masuk hingga ke masyarakat di tingkat desa. Persebaran Agama Hindu ini semakin meluas pada tahun 1965-1966 dengan masuknya orang Jawa-abangan dan kelompok minoritas lainnya yang rentan untuk dituduh sebagai komunis. Persebaran ini membuat orang Bali semakin kehilangan kontrol atas agama yang mereka sendiri bentuk.
Namun demikian, bagi orang Hindu non-Bali, keinginan mempertahankan Agama Hindu sebagai milik orang Bali merupakan bentuk kolonialisasi dari orang Bali. Hal ini menimbulkan ketegangan antara apa yang disebut ‘Balinisasi’ praktik-praktik Agama Hindu dengan ‘Indonesianisasi’ agama Bali yang bertujuan untuk melepaskannya dari asal usul etnisnya. Ketegangan ini berlanjut hingga ke ranah organisasi ketika pada 1986 Parisada Hindu Dharma berubah nama menjadi Parisada Hindu Dharma Indonesia dan seorang non-Bali ditunjuk sebagai ketuanya. Bahkan sebagai bentuk reafirmasi, kongres berikutnya pada 1991 dilaksanakan di Jakarta –bukan Bali. Puncaknya, kantor Parisada pusat dipindahkan dari Bali ke Jakarta pada 1996.
Para intelektual yang berkumpul dalam organisasi Hindu reformis merasa tidak puas dengan agama yang diakui secara nasional ini dan ingin menguniversalkannya dengan cara memutus hubungan antara Agama Hindu dan Agama Bali. Mereka menginisiasi perjalanan ke India, sebagaimana Muslim pergi ke Mekah, untuk mendorong umat Hindu menihat langsung sumber dari agama mereka. Mereka mengampanyekan moto “kembali ke Veda”, walaupun kebanyakan orang Bali yang mengutip seruan ini tidak begitu memahaminya. Bagi Picard, proses penyesuaian dengan India ini sebenarnya merupakan respons terhadap kebangkitan Islam di era 1990-an. Saat itu masyarakat Hindu-urban kelas menengah mempersepsikan diri mereka sebagai bagian dari sebuah komunitas keagamaan trans-nasional dan mencari petunjuk dari India.
Era Reformasi: Kembali ke Agama Hindu Bali
Pada awal reformasi, krisis finansial di Jakarta membuat banyak pekerja migran dan investor dari Jakarta bergeser ke Bali. Hal ini membuat populasi Bali menjadi semakin heterogen dan rentan terhadap diskriminasi agama dan etnis. Tantangan selanjutnya bagi kaum intelektual Bali terletak pada pertentangan antara orientasi yang berfokus pada Bali dengan yang berfokus pada India. Perselisihan yang sejatinya telah menumpuk bertahun-tahun ini akhirnya memuncak pada kongres Parisada ke-8 tahun 2001. Di tengah angin segar kebebasan saat itu, para intelektial Hindu menaruh harapan besar pada kongres tersebut untuk mewujudkan apa yang mereka sebut sebagai “Parisada Reformasi,” yang terlepas dari kontrol politis ala Orde Baru. Salah satu hasil dari kongres tersebut adalah, Parisada diminta untuk tidak lagi membatasi perannya hanya pada persoalan memberikan instruksi (fatwa), melainkan harus berperan aktif dalam memimpin komunitas Hindu Indonesia dan mempertahankannya dari berbagai tekanan.
Beberapa tahun kemudian Parisada terpecah menjadi dua kubu yaitu Parisada Besaikh, yang didukung oleh beberapa organisasi dan para intelektual, dan Parisada Campuan, yang didukung oleh masyarakat desa. Keduanya sama-sama mengklaim sebagai representasi resmi dari komunitas Hindu Bali. Dualisme ini akhirnya berakhir pada 2007 dalam kongres Parisada Campuan yang ke-5. Kongres mengeluarkan Piagam Samuan Tiga yang berisi kesepakatan untuk kembali ke jati diri agama Bali, yaitu Agama Hindu Bali. Para delegasi juga memutuskan untuk menamakan ulang Parisada menjadi Parisada Dharma Hindu Bali (PDHB) sebagaimana diberikan oleh pendiri mereka. Dalam Piagam Samuan Tiga, disebutkan bahwa Agama Hindu Bali ditemukan dalam Veda sebagaimana ditafsir dan diadaptasi oleh kearifan lokal dalam lontar orang Bali. Selain itu, terdapat poin subversif lainnya mengenai istilah Tuhan, yang selain disebut Sang Hyang Widhi, dapat juga dirujuk sebagai Bhatara Siwa, Dewa Dewi, dan Hyang Leluhur.
Poin terakhir dari piagam tersebut adalah mengenai konteks sosio-kultural dari praktik keagamaan orang Bali yang bagi mereka yang terpisah dari tempat-tempat ritusnya di Bali. Namun demikian, bagi sebagian orang yang menghayati Agama Hindu Bali bukan sebagai yang terbatas pada orang Bali saja, agama tersebut adalah agama leluhur dari orang Hindu Indonesia, sehingga dengannya, agama tersebut menjadi model Agama Hindu untuk Indonesia. Sebagaimana ditegaskan oleh ketua PDHB kepada Picard, sebutan Bali dalam istilah Agama Hindu Bali tidak merujuk pada sebuah pulau atau etnis, melainkan pada ‘persembahan’ (banten). Artinya, Agama Hindu Bali adalah agama dari orang Hindu yang menggunakan persembahan untuk beribadah kepada Sang Hyang Widhi dan manifestasi-Nya.
Mempertimbangkan keberagaman Hindu di berbagai daerah di Indonesia, PDHB mengatur serangkaian Parisada regional seperti Parisada Dharma Hindu Tengger, Parisada Dharma Hindu Jawa, Parisada Dharma Hindu Kaharingan, dan lain-lain di bawah koordinasi Parisada Dharma Hindu Indonesia. Dengan demikian kembalinya Agama Hindu Bali, bagi Picard, bukan sekadar peralihan kembali kapada parokialisme Bali, melainkan sebuah usaha dari para pemimpin Hindu untuk menyesuaikan kembali agama mereka dengan mengambil alih kepengurusan Parisada.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa apa yang mendasari rekognisi agama Bali adalah asumsi mengenai ke-Hindu-an orang Bali dan ke-monoteistik-an agama Hindu.
Dengan demikian, menurut Picard, Hindiusasi dan Indianisasi agama Bali merupakan hasil dari kesalahpahaman. Usaha rasionalisasi dan penyesuaian dengan Hindu trans-naional yang diusahakan untuk merestorasi Hindu warisan India nyatanya malah mencabut kaum reformis Bali dari akar keagamaan mereka sendiri. Mereka yang meninggalkan praktik-praktik leluhur mereka demi menganut sebuah ortodoksi neo-Hindu, yang sejatinya asing bagi mereka, akhirnya mengakui bahwa mereka dapat menandingi ‘agama-agama ‘kitab’ dengan argumentasi mereka sendiri.
Saat ini orang Bali tidak lagi dibatasi oleh agama yang diakui pemerintah. PDHB dapat mengambil alih otoritas untuk mengidentifikasi sebagai agama apa yang bagi PDHI merupakan bagian dari adat. Demikian juga PDHI dapat menegaskan otoritasnya untuk menunjuk sebagai agama apa yang telah diklasifikasikan oleh Kemenag sebagai adat. Kontestasi tentang apa yang layak disemati sebagai ‘Hindu yang benar’ masih terus berlangsung.
_____________________
Krisharyanto Umbu Deta adalah mahasiswa Program Studi Agama dan Lintas Budaya (CRCS), Sekolah Pascasarjana UGM, angkatan 2020. Baca tulisan Umbu lainnya di sini.