• Tentang UGM
  • Portal Akademik
  • Pusat TI
  • Perpustakaan
  • Penelitian
Universitas Gadjah Mada
  • About Us
    • About CRCS
    • Vision & Mission
    • People
      • Faculty Members and Lecturers
      • Staff Members
      • Students
      • Alumni
    • Facilities
    • Library
  • Master’s Program
    • Overview
    • Curriculum
    • Courses
    • Schedule
    • Admission
    • Scholarship
    • Accreditation and Certification
    • Academic Collaborations
      • Crossculture Religious Studies Summer School
      • Florida International University
    • Student Satisfaction Survey
    • Academic Documents
  • Article
    • Perspective
    • Book Review
    • Event Report
    • Class Journal
    • Interview
    • Wed Forum Report
    • Thesis Review
    • News
  • Publication
    • Reports
    • Books
    • Newsletter
    • Monthly Update
    • Infographic
  • Research
    • CRCS Researchs
    • Resource Center
  • Community Engagement
    • Film
      • Indonesian Pluralities
      • Our Land is the Sea
    • Wednesday Forum
    • ICIR
    • Amerta Movement
  • Beranda
  • Perspective
  • Agama, Kekerasan Seksual, dan Ketidakadilan Epistemik

Agama, Kekerasan Seksual, dan Ketidakadilan Epistemik

  • Perspective
  • 24 January 2024, 12.24
  • Oleh: crcs ugm
  • 1

Agama, Kekerasan Seksual, dan Ketidakadilan Epistemik

Yohanes Babtista Lemuel Christandi – 19 Januari 2024

Keterkaitan agama dan ketidakadilan tidak selamanya dalam relasi oposisi. Agama memang dapat menjadi landasan untuk memberantas ketidakadilan, tetapi nyatanya agama juga merupakan tanah subur terjadinya ketidakadilan. 

Selama dua tahun laporan Monthly Update on Religious Issue in Indonesia (MURII), ada satu isu keagamaan yang hampir muncul di  tiap edisi yaitu kekerasan seksual di institusi pendidikan berbasis keagamaan. Fakta ironis ini menunjukkan bahwa agama bukanlah tempat yang steril dari ketidakadilan. Malah, ketidakadilan kerap menyamar dalam bungkus narasi keagamaan atau bersembunyi di balik ketiak otoritas keagamaan sehingga sukar dikenali. Miranda Fricker dalam bukunya Epistemic Injustice: Power and the Ethics of Knowing (2007) menyebut fenomena semacam ini sebagai ketidakadilan epistemik. 

Tentang Ketidakadilan Epistemik

Secara sederhana, ketidakadilan epistemik ialah ketidakadilan yang muncul akibat prasangka atau bias dalam memperoleh pengetahuan. Dengan kata lain, sebuah informasi dinyatakan benar atau salah berdasarkan prasangka sosial yang berkembang di masyarakat. Fricker mengemukakan terdapat dua wujud ketidakadilan epistemik yakni ketidakadilan testimonial (testimonial injustice) dan ketidakadilan hermeneutis (hermeneutical injustice).

Ketidakadilan testimonial merujuk pada ketidakadilan yang terjadi akibat prasangka terhadap identitas si pembicara. Fricker memberi contoh tentang posisi perempuan di lingkungan kerja yang kerap tidak diperhitungkan pendapatnya oleh orang-orang sekantor. Bukan karena pendapatnya benar atau salah, melainkan karena terbangun prasangka yang melekat bahwa perempuan memiliki karakter kurang rasional atau terbawa perasaan. Praduga ini kemudian menjadi tolok ukur atas kredibilitas pengetahuan yang dimilikinya. Tentu saja kenyataannya tidak demikian. Ada banyak lelaki yang emosional ketika mengambil keputusan dan banyak pula perempuan yang penuh perhitungan dalam bertindak. Dengan kata lain, ketidakadilan testimonial membuat salah satu kelompok masyarakat secara otomatis dan sistematis dihadapkan pada situasi tidak menguntungkan akibat praduga sosial terkait identitasnya. 

Di sisi lain ada juga ketidakadilan hermeneutis. Ketidakadilan epistemik ini terjadi karena kurangnya sumber daya pemahaman dan pengetahuan untuk menjelaskan suatu fenomena yang dialami. Salah satu praktik yang jamak terjadi, seperti juga dicontohkan oleh Fricker, ialah kekerasan seksual. Banyak pelaku maupun korban kekerasan seksual yang tidak menyadari bahwa peristiwa yang mereka alami merupakan bentuk dari kekerasan seksual. Si pelaku menganggap tindakannya sekadar candaan. Namun, bagi korban, pengalaman traumatis yang sukar dijelaskan tersebut jelas bukanlah candaan. Kesukaran untuk menjelaskan fenomena yang dialami ini merupakan marginalisasi hermeneutis, yakni ketidakcukupan penjelasan dan pengetahuan untuk menerangkan suatu fenomena yang dialami. Dalam konteks ini, baik pelaku maupun korban, tidak memiliki pengetahuan tentang definisi maupun bentuk-bentuk “kekerasan seksual”. Oleh karena itu, ketidakadilan hermeneutis ini sukar untuk disadari atau diidentifikasi. 

Bertolak dari berbagai fenomena tersebut, yang menjadi prakondisi dari kedua macam ketidakadilan epistemik ialah prasangka sosial yang lahir dari relasi kuasa tak seimbang dalam masyarakat. Meskipun lingkup ketidakadilan epistemik mencakup pelaku dan korban, korbanlah yang secara langsung terdampak dari bentuk ketidakadilan ini.  

Ketidakadilan Epistemik dalam Kehidupan Beragama

Sebagai sebuah institusi, agama bukanlah sebuah ruang yang steril dari ketidakadilan epistemik. Sebaliknya, institusi keagamaan merupakan ruang yang rentan terhadap ketidakadilan epistemik. Kasus kekerasan seksual di Pesantren Katapang, Kabupaten Bandung, 2022 silam salah satu contohnya. Pelakunya ialah tokoh keagamaan sekaligus pimpinan pondok, sedangkan 20 korbannya merupakan santriwati. Korban yang mulanya datang untuk mencari pengetahuan spiritual kemudian dijebak dan dihasut dengan narasi-narasi kepatuhan dan keagamaan seperti “agar berkah”, “harus taat guru”, dan “ini praktik rukiah”. Banyak dari korban awalnya tidak menyadari bahwa mereka telah menjadi korban kekerasan seksual. Ketidakadilan hermeneutis ini rentan dialami oleh individu atau kelompok masyarakat yang pemahaman dan akses terhadap pengetahuan terbatas. Dalam beberapa kasus, pelaku sengaja membatasi akses korban terhadap informasi secara fisik ataupun menakut-nakuti dengan narasi keagamaan tertentu. Alhasil, kekerasan seksual berlangsung sedari korban masih di bawah umur hingga dewasa dan keluar dari pondok. 

Di sisi lain, para korban juga mengalami ketidakadilan testimonial. Masyarakat memiliki praduga sosial terhadap pelaku sebagai seorang tokoh agama yang dihormati dan jauh dari tindakan asusila. Praduga sosial inilah yang membuat para santriwati ragu untuk mengungkapkan tindakan ini kepada publik. Mereka khawatir kesaksiannya dipertanyakan atau bahkan dituduh sebagai penghasut. Hal ini diperparah dengan berlapisnya relasi kuasa yang tak seimbang antara pelaku dan korban: antara anak dan orang dewasa, lelaki dan perempuan, santri dan guru, awam dan orang dengan otoritas keagamaan. Dalam kasus lain, ketidakadilan testimonial ini semakin menguat apabila dialami oleh individu dari golongan yang tidak termaginalkan atau rentan, misalnya korban adalah santriwan dan bukan santriwati. Dengan kata lain, ketidakadilan epistemik tidak hanya dilakukan oleh pelaku kekerasan seksual, tetapi juga oleh masyarakat yang memilih untuk mengabaikan keterangan korban.

Lantas apa yang bisa dilakukan?

Untuk memutus lingkaran setan kasus kekerasan seksual, Kementerian Agama mengeluarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. Regulasi tersebut mengatur definisi, bentuk, pencegahan, hingga penanganan kekerasan seksual. Keberadaan regulasi ini, sekaligus sosialisasinya ke pesantren dan berbagai institusi pendidikan berbasis keagamaan, merupakan upaya untuk mengatasi ketidakadilan hermeneutis. Akan tetapi, tentu saja ketidakadilan epistemik tidak hilang dengan sendirinya. Agama dengan berbagai doktrinnya masih merupakan alat paling mujarab untuk memoles ketidakadilan.

______________________

Yohanes Babtista Lemuel Christandi adalah mahasiswa Program Studi Agama dan Lintas Budaya (CRCS), Sekolah Pascasarjana UGM, angkatan 2022. Baca tulisan Uel lainnya di sini. 

 

Tags: epistemologi keadilan kekerasan seksual Yohanes Babtista Lemuel Christandi

Leave A Comment Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Comment (1)

  1. Cerita’Yoo 1 years ago

    On the other hand, victims also experience testimonial injustice. Society has social presumptions towards the perpetrator as a religious figure who is respected and far from immoral acts https://storyups.com/

    Reply

Instagram

Since the end of 19th century, the Catholic Church Since the end of 19th century, the Catholic Church has conducted missionary activities among the Javanese in Muntilan, Indonesia, establishing it as the first Catholic mission site in Java. The missionary work not only impacted the Javanese but also the Chinese descendants in Muntilan. The conversion of the Chinese to Catholicism in sparked debates among the Chinese community, who perceived it as a contributing factor to the abandonment of Chinese characteristics. This contest leads to the dynamic and diverse identities of Chinese Catholics within the community, as Chinese characteristics and Catholic faith mutually influence each other.

Come and join the #wednesdayforum discussion with @astridsyifa at the UGM Graduate School building, 3rd floor. We provide snacks and drinks, don't forget to brong your tumbler. This event is free and open to public
Selamat kepada peserta terpilih!!! Ada namamu di s Selamat kepada peserta terpilih!!!
Ada namamu di situ?

😎

peserta terpilih akan dihubungi oleh panitia
yoohoooo... are you waiting for this announcement? yoohoooo...
are you waiting for this announcement?

#studentexchange #religiousstudies #kaburajadulu
Setiap bahasa punya pendekatan dan penyebutan berb Setiap bahasa punya pendekatan dan penyebutan berbeda untuk menamai "pendidikan". Bahasa Arab membedakan antara tarbiyah, ta'lim, tadris, dan ta'dib ketika berbicara tentang "pendidikan". Sementara itu, bahasa Inggris memaknai "pendidikan" sebagai educare (latin) yang berarti 'membawa ke depan'. Jawa memaknai pendidikan sebagai panggulawênthah, 'sebuah upaya mengolah', dan upaya untuk mencari pendidikan itu disebut sebagai "ngelmu", bukan sekadar mencari melainkan juga mengalami. Apa pun pemaknaannya, hampir semua peradaban sepakat bahwa pendidikan adalah kunci untuk memanusiakan manusia.
Load More Follow on Instagram

Twitter

Tweets by crcsugm

Universitas Gadjah Mada

Gedung Sekolah Pascasarjana UGM, 3rd Floor
Jl. Teknika Utara, Pogung, Yogyakarta, 55284
Email address: crcs@ugm.ac.id

 

© CRCS - Universitas Gadjah Mada

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY

[EN] We use cookies to help our viewer get the best experience on our website. -- [ID] Kami menggunakan cookie untuk membantu pengunjung kami mendapatkan pengalaman terbaik di situs web kami.I Agree / Saya Setuju