Alih-alih sebuah pengetahuan takhayul tak berdasar, Maquwoli adalah sebuah gagasan dan praktek hidup yang sangat kontekstual secara sosial-ekologis, yang berakar dari analisis empirik yang mendalam
Perspective
Di mata pihak-pihak intoleran, teks-teks hukum “yang tidak jelas” dapat diterjemahkan secara intoleran juga.
Pemerintah dengan percaya diri menyatakan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang disahkan 2023 silam memberikan jaminan kehidupan beragama atau berkeyakinan (KBB) yang lebih baik. Pasal 300–305 KUHP 2023 yang bertajuk Tindak Pidana terhadap Agama, Kepercayaan, dan Kehidupan Beragama atau Kepercayaan secara khusus mengatur delik keagamaan. Namun, pasal-pasal tersebut rupanya berpotensi kuat menjadi “pasal karet” yang rentan untuk ditafsirkan menurut kepentingan pihak-pihak intoleran. Jika demikian, perlindungan terhadap masyarakat yang berasal dari kelompok-kelompok rentan keagamaan akan makin terciderai.
Ketidakjelasan hukum dapat berakibat pada penegakan hukum yang diskriminatif. Ketidakjelasan ini kerap bermuara pada ketidakjelasan rumusan hukum itu sendiri. Akibatnya, hukum yang harusnya menjadi pelindung, malah jadi perundung.
Meskipun Indonesia telah merdeka secara fisik, konstruksi cisgender ala kolonial masih berkembang hingga saat ini. Ajaran keagamaan yang kian patriarkis turut merawatnya sampai kini.
Semasa kolonial, pemerintah Hindia Belanda menerapkan politik agama dengan menjadikan ajaran di luar Kristen, Katolik, dan Islam sebagai geen goddienst atau nonagama (Yulianti, 2022). Politik agama tidak hanya memaksa masyarakat adat untuk mengikuti ajaran agama-agama yang diakui pemerintah, tetapi juga konstruksi gender yang dibawanya. Contohnya bisa kita lihat pada kasus komunitas bissu. Pemerintah kolonial menjadikan tradisi dan identitas seksual komunitas bissu sebagai “amoral”. Alhasil, komunitas tersebut menjadi objek utama konversi agama (Gouda, 1995).
Menelusuri Kembali Jejak Marginalisasi Gender di Indonesia
Afkar Aristoteles Mukhaer – 07 Januari 2025
Perempuan dan lelaki memang memiliki tubuh biologis yang berbeda. Namun, perbedaan ini tidak serta-merta secara alamiah menggariskan peran dan ekspresi gendernya di kebudayaan masyarakat tertentu.
Banyak ahli sejarah dan antropolog berpendapat bahwa kebudayaan patriarki bermula sejak manusia masih dalam peradaban berburu dan meramu. Salah satu yang menonjol ialah antropolog Richard B. Lee dan Irven DeVore. Keduanya menginisiasi simposium internasional terkait fase peradaban manusia tersebut dan menghasilkan kumpulan esai berjudul Man the Hunter (1968). Di antara simpulannya, masyarakat peradaban berburu dan meramu menentukan peran gender berdasarkan fitur biologis laki-laki dan perempuan. Perempuan, pemilik rahim dan payudara, berperan menjaga keberlangsungan populasi komunitas dan mengurusi domestik. Sementara laki-laki, dengan fisik yang lebih sederhana dan berpenis, menjadi penyedia keberlangsungan komunitas.
Ketika organisasi keagamaan menerima pengelolaan tambang, masih ada harapan kepedulian lingkungan yang terus bertumbuh