Laporan ini terdiri dari 3 bagian. Bagian pertama, mengulas rentetan bencana alam yang melanda Indonesia pada tahun 2010 (Banjir Bandang Wasior Papua Barat, Tsunami Mentawai Sumatera Barat, dan Letusan Gunung Merapi Jateng-DIY), penanganan kasus terorisme atas nama agama, dan UU Pornografi. Bagian kedua membahas 39 kasus rumah ibadah, dan tuduhan penyesatan. Bagian ketiga mengulas kehadiran agama dalam ranah kebijakan publik dan politik, khususnya politik lokal, seperti: UU Pencegahan Penodaan Agama, RUU Kerukunan Umat Beragama, keterlibatan agama yang terjadi pada Pemilukada 2010 (sekitar 200-an Pemilukada).