Sebelum gerakan ekologi modern diteorisasi, komunitas-komunitas adat atau agama lokal di pelbagai penjuru dunia merupakan kelompok yang menerjemahkan kesadaran ekologis dalam kehidupan sehari-hari dan berbasis pada kepercayaan religius yang melekat erat dalam kepercayaan mereka serta mendorong lahirnya aksi perlawanan terhadap para perusak alam. Salah satunya ialah gerakan Chipko di Uttar Pradesh, India.
Perspective
Fransiscus van Lith mengupayakan akulturasi Katolik dengan budaya Jawa, memisahkan misi Katolik dari kepentingan kolonial, dan mendirikan sekolah yang melahirkan tokoh-tokoh Katolik pro-nasionalis, seperti Soegijapranata, yang terkenal dengan jargonnya "100 persen Katolik, 100 persen Indonesia".
Seturut pola yang terjadi di banyak wilayah lain di Nusantara, sejarah perubahan agama di Batak juga merupakan sejarah penyebaran agama dunia yang ditopang oleh kekuasaan dengan kepentingan ‘memperadabkan masyarakat yang primitif’.
Bagi orang Aceh dulu, adat dan agama bukanlah dua entitas dengan garis pemisah yang tegas. Adat bagi orang Aceh merupakan tata hidup masyarakat yang mencakup aturan agama, pembagian kekuasaan pemerintahan, perpajakan, distribusi ekonomi dan pertahanan. Pengertian ini berganti makna setelah Snouck Hurgronje mengubahnya.
Tentang gerakan Kristen Kang Mardika yang didirikan Kiai Sadrach: kemerdekaan untuk mengekspresikan Kekristenan berdasarkan pengalaman lokal orang Jawa dan kemerdekaan dari subordinasi oleh kaum kolonial.
Pembatasan terhadap kebebasan menjalankan agama dalam rangka menghadapi pandemi global COVID-19 dapat dijustifikasi oleh hukum HAM internasional. Namun secara prinsip, pembatasan ini tidak boleh menjadi alat untuk melakukan diskriminasi.