Kerukunan dan kebebasan adalah dua konsep krusial dalam isu kehidupan beragama. Dua hal ini tidak begitu saja disadari oleh umat beragama begitu saja, namun meski melalui proses yang panjang dua hal ini mesti diperjuangkan keberlangsungannya. Tidak saja oleh kelompok agama, perjuangan ini mesti disokong pula oleh kelompok politik. Demikian garis besar presentasi yang diuraikan oleh Simone Sinn dalam Wednesday Forum CRCS-ICRS pada tanggal 24 November 2010 lalu.
Simone, peneliti dan kandidat Ph.D. Fakultas Teologi Protestan, Universitas Münster, Jerman, menyampaikan presentasi dengan judul “Religious Harmony and Religious Freedom: Theological and Societal Considerations on two Prominent Concepts”. Dalam forum yang dimoderatori Vanny Suitela, alumni CRCS UGM, Sinn meyampaikan bahwa tema yang ia angkat berdasar pada sebuah riset yang sedang ia lakukan.
Presentasi dibuka dengan paparan sejarah mengenai proses harmonisasi dalam lingkup agama Kristen. Agama yang tumbuh dan berkembang di Eropa ini juga sempat mengalami problem sektarian yang panjang pada abad pertengahan. Perjanjian damai Westphalia 1648 di Münster merupakan salah satu momentum di mana kelompok-kelompok agama dalam tradisi Kristen juga kelompok-kelompok politik mulai menyadari pentingnya toleransi beragama.
Dalam pembahasan selanjutnya, Simone mulai menyinggung persoalan kebebasan beragama. Ia memaparkan juga sejarah agama yang selalu menyajikan problem minoritas. Perbedaan serta perpindahan keyakinan selalu menjadi isu sensitif. Dan seiring perkembangan sejarah, kelompok-kelompok agama mulai menerima konsep kebebasan beragama. Indonesia, menurut Simone, memiliki modal kuat dalam hal ini yaitu semboyan Bhinneka Tunggal Ika (berbeda-beda tetapi tetap satu jua).
Pada bagian akhir, presentasi mengulas persoalan manusia dalam pandangan agama-agama. Dalam hal ini, hak individual mesti diletakkan dalam posisi sentral. Namun demikian, setiap manusia secara individual juga memiliki posisi sentral dalam proses pembangunan relasi agama-agama tersebut. Selebihnya, kekuatan politik mesti menyadari perannya sebagai yang berwenang dalam membangun aturan bagi kesinambungan relasi antarpenganut dan institusi keagamaan.
Pada sesi tanya jawab, salah satu pertanyaan yang cukup kritis adalah tentang riset Simone yang terkesan melegitimasi kemapanan status quo. Menjawab kecurigaan itu, Simone mengakui bahwa isu kerukunan dan kebebasan beragama memang tak dapat dipisahkan dengan keberadaan status quo. Usaha harmonisasi keberagamaan bukan berarti dalam rangka demi kemapanan kekuasaan, namun justru menuntut peran dari kekuasaan.
Lebih detil, Simone memaparkan pengalaman di negaranya, Jerman, menyangkut isu kerukunan beragama di era kontemporer. Kasus yang terjadi adalah Muslim keturunan Turki menjadi imigran dominan di Jerman. Dan sejauh ini, menurut Simone, pemerintah Jerman telah berusaha optimal memberikan hak-hak sebagai warga negara kepada kaum minoritas tersebut sebagaimana mestinya. Hal demikian yang mesti dilakukan oleh setiap penguasa politik di mana pun. [MoU]