• Tentang UGM
  • Portal Akademik
  • Pusat TI
  • Perpustakaan
  • Penelitian
Universitas Gadjah Mada
  • About Us
    • About CRCS
    • Vision & Mission
    • People
      • Faculty Members and Lecturers
      • Staff Members
      • Students
      • Alumni
    • Facilities
    • Library
  • Master’s Program
    • Overview
    • Curriculum
    • Courses
    • Schedule
    • Admission
    • Scholarship
    • Accreditation and Certification
    • Academic Collaborations
      • Crossculture Religious Studies Summer School
      • Florida International University
    • Student Satisfaction Survey
    • Academic Documents
  • Article
    • Perspective
    • Book Review
    • Event Report
    • Class Journal
    • Interview
    • Wed Forum Report
    • Thesis Review
    • News
  • Publication
    • Reports
    • Books
    • Newsletter
    • Monthly Update
    • Infographic
  • Research
    • CRCS Researchs
    • Resource Center
  • Community Engagement
    • Film
      • Indonesian Pluralities
      • Our Land is the Sea
    • Wednesday Forum
    • ICIR
    • Amerta Movement
  • Beranda
  • Berita Wednesday Forum
  • Mahkamah Konstitusi dan Ambiguitas "Jalan Tengah"

Mahkamah Konstitusi dan Ambiguitas "Jalan Tengah"

  • Berita Wednesday Forum
  • 12 January 2011, 00.00
  • Oleh:
  • 0

wedforum zabWednesday Forum CRCS-ICRS 22 Desember lalu adalah edisi terakhir diskusi mingguan ini untuk semester ganjil 2010. Yang menjadi pembicara kali ini adalah direktur CRCS UGM Dr. Zainal Abidin Bagir dengan presentasi berjudul “Religious Freedom, Harmony and ‘the Middle Way’: Analysis of the Indonesian Constitutional Court’s 2010 Decision on the Law on Defamation of Religion.

Berawal dari sebuah analisa yang ditulis oleh tim CRCS UGM, Zainal Abidin adalah salah satu di antaranya, sebagai pertimbangan atas keputusan Mahkamah Konsitusi (MK) bulan april lalu mengenai Undang-undang Penodaan Agama (UU Nomor 1/PNPS/1965). Beberapa LSM dan tokoh mengajukan permohonan uji materi atas undang-undang tersebut kepada MK. Untuk itulah, sebelum mengambil keputusan, MK menerima pertimbangan dari semua pihak, termasuk CRCS UGM.

Dan pada tanggal 19 April 2010, MK secarea resmi menolak permohonan uji materi tersebut melalui putusan setebal 322 halaman. Namun yang menjadi masalah, putusan tersebut masih menyisakan ambiguitas karena MK menyodorkan konsep keseimbangan antara kebebasan beragama dan perlindungan atas agama dalam pengamalan undang-undang tersebut. Inilah yang problematic, menurut Zainal, karena konsep ‘jalan tengah’ ala MK jelas membutuhkan implementasi hati-hati.

Penjelasan MK tersebut masih memungkinkan munculnya beragam penafsiran. Semua terkait dengan hal-hal mendasar mengenai keagamaan semisal pandangan negara terhadap agama, juga pandangan masing-masing agama terhadap konsep agama itu sendiri. Dan putusan MK ini sangat penting terkait rencana DPR, yang sesuai rencana Program Legislasi Nasional (Prolegnas), akan membahas undang-undang kerukunan umat beragama di tahun 2011 mendatang.

Dalam forum diskusi terbuka, pembahasan mengalir menyangkut segala hal terkait isu kebebasan dan kerukunan beragama. Sesi yang dimoderatori Maufur, alumni CRCS, diawali pernyataan seorang peserta diskusi tentang kesulitan pemahaman tentang definisi penodaan. Zainal lalu mengemukakan contoh-contoh kasus di mana dikotomi kebebasan dan kerukunan, juga dikotomi nilai hak asasi dan nilai keagamaan, memang menjadi pangkal masalah.

Ditanya tentang bagaimana tanggapan atas putusan MK tersebut, Zainal menyatakan bahwa ia memandang isu revisi dengan nuansa optimisme. Ia menganggap, cara pandang MK terhadap makna agama masih terlalu kaku, dan berimplikasi pada putusan yang ambigu. Ia sendiri telah menerbitkan sebuah tulisan pasca turunnya putusan MK, yang menurutnya memuat tema yang ia angkat pada diskusi saat itu.

Segenap permasalahan masih tersisa. Status Indonesia sebagai negara bersendikan agama juga masih melahirkan perdebatan. Hukum di Indonesia pun terkadang tak memberikan efek jera bagi pelanggar hukum yang bermotif keagamaan. Indonesia masih berjuang menyusun regulasi mengenai kehidupan beragama secara optimal. Dan jangan sampai undang-undang legal formal mengenai kehidupan umat dijadikan pijakan bagi penghukuman di luar pengadilan. [MoU]

Leave A Comment Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Instagram

L A B E L Seberapa penting sebuah label? Bagi makh L A B E L
Seberapa penting sebuah label? Bagi makhluk modern, label itu penting walau bukan yang paling penting. Ia menjadi jendela informasi sekaligus penanda diri. Dalam kacamata masyarakat legalis, label juga berarti penerimaan dan perlindungan. Namun, seringkali label itu disematkan oleh entitas di luar diri, terlepas ada persetujuan atau tidak. Karenanya, tak jarang label juga menjadi penghakiman. Dalam silang sengkarut semacam ini, perebutan kuasa bahasa atas label menjadi vital, terutama bagi kelompok rentan yang dimarjinalkan. Kalau kata teman yang alumni dusun Inggris , "label is rebel!"

Simak bincang @astridsyifa bersama @dedeoetomo tentang lokalitas dan ekspresi identitas gender di situs web crcs
Waktu Hampir Habis 😱 HARI INI TERAKHIR PENDAFTA Waktu Hampir Habis 😱
HARI INI TERAKHIR PENDAFTARAN MASUK CRCS UGM 🫣

Jangan sampai lewatin kesempatan terakhir ini !! 
#crcs #ugm #s2 #sekolahpascasarjanaugm
Kupas Tuntas masuk CRCS UGM (Live Recap) #crcsugm Kupas Tuntas masuk CRCS UGM
(Live Recap)

#crcsugm #pendaftarancrcsugm #sekolahpascasarjanaugm #s2 #ugm #live
Beli kerupuk di pasar baru Nih loh ada info terbar Beli kerupuk di pasar baru
Nih loh ada info terbaruuu

Penasaran gimana rasanya jadi bagian dari CRCS UGM? 🧐 Yuk, intip live streaming kita hari Senin, 30 Juni jam 15.00-17.00 WIB yang akan mengupas tuntas seputar pendaftaran, kehidupan kampus CRCS UGM dan banyak lagi!
Follow on Instagram

Twitter

Tweets by crcsugm

Universitas Gadjah Mada

Gedung Sekolah Pascasarjana UGM, 3rd Floor
Jl. Teknika Utara, Pogung, Yogyakarta, 55284
Email address: crcs@ugm.ac.id

 

© CRCS - Universitas Gadjah Mada

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY