• Tentang UGM
  • Portal Akademik
  • Pusat TI
  • Perpustakaan
  • Penelitian
Universitas Gadjah Mada
  • About Us
    • About CRCS
    • Vision & Mission
    • People
      • Faculty Members and Lecturers
      • Staff Members
      • Students
      • Alumni
    • Facilities
    • Library
  • Master’s Program
    • Overview
    • Curriculum
    • Courses
    • Schedule
    • Admission
    • Scholarship
    • Accreditation and Certification
    • Academic Collaborations
      • Crossculture Religious Studies Summer School
      • Florida International University
    • Student Satisfaction Survey
    • Academic Documents
  • Article
    • Perspective
    • Book Review
    • Event Report
    • Class Journal
    • Interview
    • Wed Forum Report
    • Thesis Review
    • News
  • Publication
    • Reports
    • Books
    • Newsletter
    • Monthly Update
    • Infographic
  • Research
    • CRCS Researchs
    • Resource Center
  • Community Engagement
    • Film
      • Indonesian Pluralities
      • Our Land is the Sea
    • Wednesday Forum
    • ICIR
    • Amerta Movement
  • Beranda
  • Berita Wednesday Forum
  • Mahkamah Konstitusi dan Ambiguitas "Jalan Tengah"

Mahkamah Konstitusi dan Ambiguitas "Jalan Tengah"

  • Berita Wednesday Forum
  • 12 January 2011, 00.00
  • Oleh:
  • 0

wedforum zabWednesday Forum CRCS-ICRS 22 Desember lalu adalah edisi terakhir diskusi mingguan ini untuk semester ganjil 2010. Yang menjadi pembicara kali ini adalah direktur CRCS UGM Dr. Zainal Abidin Bagir dengan presentasi berjudul “Religious Freedom, Harmony and ‘the Middle Way’: Analysis of the Indonesian Constitutional Court’s 2010 Decision on the Law on Defamation of Religion.

Berawal dari sebuah analisa yang ditulis oleh tim CRCS UGM, Zainal Abidin adalah salah satu di antaranya, sebagai pertimbangan atas keputusan Mahkamah Konsitusi (MK) bulan april lalu mengenai Undang-undang Penodaan Agama (UU Nomor 1/PNPS/1965). Beberapa LSM dan tokoh mengajukan permohonan uji materi atas undang-undang tersebut kepada MK. Untuk itulah, sebelum mengambil keputusan, MK menerima pertimbangan dari semua pihak, termasuk CRCS UGM.

Dan pada tanggal 19 April 2010, MK secarea resmi menolak permohonan uji materi tersebut melalui putusan setebal 322 halaman. Namun yang menjadi masalah, putusan tersebut masih menyisakan ambiguitas karena MK menyodorkan konsep keseimbangan antara kebebasan beragama dan perlindungan atas agama dalam pengamalan undang-undang tersebut. Inilah yang problematic, menurut Zainal, karena konsep ‘jalan tengah’ ala MK jelas membutuhkan implementasi hati-hati.

Penjelasan MK tersebut masih memungkinkan munculnya beragam penafsiran. Semua terkait dengan hal-hal mendasar mengenai keagamaan semisal pandangan negara terhadap agama, juga pandangan masing-masing agama terhadap konsep agama itu sendiri. Dan putusan MK ini sangat penting terkait rencana DPR, yang sesuai rencana Program Legislasi Nasional (Prolegnas), akan membahas undang-undang kerukunan umat beragama di tahun 2011 mendatang.

Dalam forum diskusi terbuka, pembahasan mengalir menyangkut segala hal terkait isu kebebasan dan kerukunan beragama. Sesi yang dimoderatori Maufur, alumni CRCS, diawali pernyataan seorang peserta diskusi tentang kesulitan pemahaman tentang definisi penodaan. Zainal lalu mengemukakan contoh-contoh kasus di mana dikotomi kebebasan dan kerukunan, juga dikotomi nilai hak asasi dan nilai keagamaan, memang menjadi pangkal masalah.

Ditanya tentang bagaimana tanggapan atas putusan MK tersebut, Zainal menyatakan bahwa ia memandang isu revisi dengan nuansa optimisme. Ia menganggap, cara pandang MK terhadap makna agama masih terlalu kaku, dan berimplikasi pada putusan yang ambigu. Ia sendiri telah menerbitkan sebuah tulisan pasca turunnya putusan MK, yang menurutnya memuat tema yang ia angkat pada diskusi saat itu.

Segenap permasalahan masih tersisa. Status Indonesia sebagai negara bersendikan agama juga masih melahirkan perdebatan. Hukum di Indonesia pun terkadang tak memberikan efek jera bagi pelanggar hukum yang bermotif keagamaan. Indonesia masih berjuang menyusun regulasi mengenai kehidupan beragama secara optimal. Dan jangan sampai undang-undang legal formal mengenai kehidupan umat dijadikan pijakan bagi penghukuman di luar pengadilan. [MoU]

Leave A Comment Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Instagram

A M P A T Baru kemarin, pemerintah YTTA melakukan A M P A T
Baru kemarin, pemerintah YTTA melakukan aksi simsalabim dengan mencabut empat konsesi tambang di salah satu gugusan Red Line. Aksi "heroik" itu terlihat janggal ketika perusahaan yang paling bermasalah dalam perusakan lingkungan, bahkan yang menjadi pusat viral, justru dilindungi. Tentu bukan karena cocokologi dengan nama Raja Ampat sehingga hanya empat perusahaan yang dicabut konsesinya. Bukan cocokologi juga ketika Raja Ampat akan menjadi lokus tesis yang akan diuji esok di CRCS UGM. Berkebalikan dengan aksi badut jahat di Raja Ampat, @patricia_kabes akan bercerita bagaimana komunitas masyarakat di Aduwei mengelola laut dengan lestari melalui sasi. Berangkat dari negeri timur, peraih beasiswa LPDP ini justru menjadi yang pertama di angkatannya untuk menambahkan dua huruf pada akhir namanya.
For people who learn religious studies, it is comm For people who learn religious studies, it is common to say that "religion", as a concept and category, is Western modern invention. It is European origin, exported globally through colonialism and Christian mission. Despite its noble intention to decolonize modern social categories, it suffers from historical inaccuracy. Precolonial Islamic Malay and Javanese texts in the 16th and 17th century reflect a strong sense of reified religion, one whose meaning closely resembles the modern concept.

Come and join @wednesdayforum discussion at UGM Graduate School building, 3rd floor. We provide snacks and drinks, don't forget to bring your tumbler. This event is free and open to public.
I N S P I R A S I Secara satir, penyandang disabil I N S P I R A S I
Secara satir, penyandang disabilitas baru mendapatkan sorotan ketika dia mampu berprestasi, mampu mengatasi segala rintangan dan kekurangan. Singkat kata, penyandang disabilitas kemudian menjadi sumber inspirasi bagi nondisabilitas. Budi Irawanto menyebutnya sebagai "inspirational porn". Simak ulasan lengkapnya di situs web crcs ugm.
Human are the creature who live between the mounta Human are the creature who live between the mountain and the sea. Yet, human are not the only one who live between the mountain and the sea. Human are the one who lives by absorbing what above and beneath the mountain and the sea. Yet, human are the same creature who disrupt and destroy the mountain, the sea, and everything between. Not all human, but always human. By exploring what/who/why/and how the life between the mountain and the sea is changing, we learn to collaborate and work together, human and non-human, for future generation—no matter what you belief, your cultural background.

Come and join @wednesdayforum with Arahmaiani at UGM Graduate School building, 3rd floor. We provide snacks and drinks, don't forget to bring your tumbler. This event is free and open to public.
Follow on Instagram

Twitter

Tweets by crcsugm

Universitas Gadjah Mada

Gedung Sekolah Pascasarjana UGM, 3rd Floor
Jl. Teknika Utara, Pogung, Yogyakarta, 55284
Email address: crcs@ugm.ac.id

 

© CRCS - Universitas Gadjah Mada

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY

[EN] We use cookies to help our viewer get the best experience on our website. -- [ID] Kami menggunakan cookie untuk membantu pengunjung kami mendapatkan pengalaman terbaik di situs web kami.I Agree / Saya Setuju