Membaca Survei LSI: Antara Korupsi, Religiositas, dan Intoleransi
M. Iqbal Ahnaf – 4 Oktober 2018
~ Catatan atas temuan survei nasional opini publik yang dilakukan oleh Lembaga Survei Indonesia dan didiskusikan di Perpustakaan Pusat, Universitas Gadjah Mada, 26 September 2018
Pada bulan Agustus 2018, Lembaga Survei Indonesia (LSI) melakukan dua kali survei atas persepsi publik yang terkait dengan religiositas, afiliasi keagamaan, demokrasi, korupsi, dan intoleransi. Temuan-temuan dalam survei ini mengonfirmasi peran penting agama dalam kehidupan publik, terutama dalam proses politik di Indonesia. Beberapa temuan memberikan kabar baik, dan sebagian besar lain memberikan catatan kritis atas peran agama atau organisasi keagaman dalam membangun karakter masyarakat yang toleran dan antikorupsi.
Kabar baiknya: temuan survei LSI munjukkan konsistensi dukungan publik terhadap demokrasi di kisaran 80 persen pada tahun 2017 dan 2018. Dukungan mayoritas terhadap demokrasi ini penting dicatat karena ia masih bertahan kendati praktik politik tak jarang menghadirkan kekecewaan di samping banyaknya ide antisistem yang menyebar secara terbuka di era pasca-Reformasi.
Kabar baik lainya adalah dukungan mayoritas publik terhadap nilai kebebasan beragama dengan persentase di atas 80 persen pada tahun 2017 dan 2018. Temuan ini bernilai penting mengingat dalam satu dekade terahir ada banyak ‘ujian’ terhadap praktik dan kebijakan menyangkut kebebasan beragama, yang ditandai oleh munculnya sejumlah peraturan yang menciderai nilai-nilai kebebasan beragama seperti peraturan tentang pembangunan rumah ibadah, meningkatnya aduan dan proses hukum terhadap kasus penodaan agama, dan regulasi-regulasi lain di tingkat lokal yang membatasi kebebasan warga dalam menjalankan keyakinan.
Temuan survei LSI menunjukkan tren penurunan “intoleransi religius kultural” yang diukur berdasarkan keterbukaan terhadap kegiatan ibadah atau pembangunan rumah ibadah agama lain di lingkungan sendiri. Meskipun penurunan intoleransi keagamaan relatif kecil, selisih sekitar 4 persen (di kisaran 35,6 persen yang menolak pembangunan rumah ibadah agama lain, dan 48.2 persen yang menolak kegiatan ibadah agama lain pada tahun 2018), angka ini cukup mengagetkan mengingat atmosfir nasional dan global saat ini yang terasa cenderung memperkuat kultur intoleransi, seperti meningkatnya Islamofobia di Barat, migrasi dan industrialisasi yang tidak jarang melemahkan nilai-nilai kearifan lokal, dan praktik politisasi agama dan identitas secara luas. Dalam ‘iklim yang berisiko’ demikian, angka intoleransi yang bertahan saja bisa dianggap sebagai sebuah kemajuan.
Intoleransi secara politik, yang diukur berdasarkan sikap penolakan terhadap pemeluk agama lain menjadi pemimpin pemerintahan (bupati/walikota, gubernur, atau presiden), memang meningkat tipis (di kisaran 47 persen sampai 49 persen pada tahun 2018). Tetapi ini bisa juga menunjukkan keterbatasan pengaruh narasi yang mempertentangkan pemimpin politik berdasarkan agama yang terjadi secara luas pada tahun 2017. Narasi ini bisa lemah resonansinya karena kompetisi politik yang terbelah berdasarkan afiliasi keagamaan tidak selalu terjadi sebagaimana dalam kasus Pilkada DKI Jakarta tahun 2017.
Meski demikian, angka intoleransi politik yang relatif tinggi patut menjadi perhatian karena politisasi SARA jelas menciptakan kerawanan sosial. Sejumlah penelitian kualitatif menunjukkan terjadinya eskalasi konflik komunal pada masa-masa pemilu yang di banyak tempat berakibat pada terjadinya kekerasan terhadap komunitas keagamaan yang lemah. Laporan Program Studi Agama dan Lintas Budaya (CRCS) UGM pada tahun 2015 misalnya menunjukkan bahwa eskalasi kekerasan terhadap rumah ibadah minoritas Ahmadiyah dan Syiah terjadi pada masa-masa seputar Pilkada. (Lihat: Ahnaf, dkk, Politik Lokal dan Konflik Keagamaan: Pilkada dan Struktur Kesempatan Politik dalam Konflik Keagamaan di Sampang, Bekasi, dan Kupang, CRCS 2015).
Temuan survei LSI secara lugas juga menunjukkan adanya hubungan antara sikap terhadap korupsi dengan afiliasi dan karakter keagamaan. Terkait ini ada beberapa kesimpulan LSI yang cukup ‘berani’, seperti: “sikap antikorupsi yang lebih rendah justru dipegang oleh warga yang menjadi anggota organisasi keagamaan,” “mereka yang merasa sebagai bagian (afiliasi) dengan ormas Islam cenderung prokorupsi,” dan “mereka yang merasa saleh, rajin menjalankan ibadah, menjadi anggota aktif ormas Islam, dan berskikap toleran tetap cenderung berperilaku korup seperti mereka yang kurang kuat religiositasnya.”
Temuan survei LSI juga menunjukkan korelasi antara intoleransi dan sikap terhadap korupsi. LSI menyimpukan, “bersikap toleran terhadap sesama warga akan berkorelasi positif dengan penolakan terhadap korupsi. Sebaliknya, intoleransi akan cenderung melemahkan nilai-nilai kewarganegaraan, yang pada giliranya akan cenderung bersikap abai terhadap tindakan pelanggaran hukum seperti korupsi.”
Kesimpulan-kesimpulan di atas perlu kajian lebih mendalam dengan melihat konteks dan detail peristiwa. Tetapi secara teoritis, korelasi antara agama, intoleransi, dan sikap terhadap korupsi bisa terjadi karena paling tidak tiga alasan.
Pertama, ambiguitas etik: secara normatif semua agama mengajarkan bahwa korupsi adalah sesuatu yang dilarang; tetapi di sebagian kalangan keagamaan juga ada prinsip bahwa ‘tujuan’ bisa membenarkan ‘cara’. Artinya, korupsi bisa dianggap benar jika dilakukan untuk tujuan menghadirkan kebaikan. Di kalangan kelompok-kelompok ekstrem, korupsi atau bahkan mencuri dan merampok harta milik orang kafir punya kemungkinan untuk ditafsirkan sebagai tindakan yang sah.
Kedua, persepsi tentang penebusan dosa (redemption): tidak sedikit masyarakat yang berkeyakinan bahwa sedekah dan beramal bisa ‘mencuci dosa’. Keyakinan ini bisa membentuk sikap ‘normalisasi’ dengan membangun bingkai narasi bahwa dosa korupsi bisa ditebus oleh pahala sedekah dan ibadah.
Ketiga, praktik politik pengalihan isu (diversionary incentive): aktor-aktor politik membangun citra diri dan kelompoknya sebagai ‘pembela agama’ untuk mengalihkan perhatian dari praktik-praktik korup yang mereka lakukan. Hal ini bisa dilihat dalam kasus-kasus yang menunjukkan aliansi dan relasi patron-klien antara ormas keagamaan yang mendukung intoleransi dengan aktor-aktor politik. (Lihat Ahnaf, M.I. dan Salim H., Krisis Keistimewaan: Kekerasan terhadap Minoritas di Yogyakarta, CRCS 2018).
Temuan-temuan di atas memberikan pekerjaan rumah bagi para tokoh dan organisasi keagamaan untuk berperan lebih aktif dalam membangun kultur toleransi dan antikorupsi di masyarakat. Selain beberapa kesimpulan di atas, survei LSI juga memberikan temuan yang optimis terhadap peran agama. Catatan dalam laporan LSI menyatakan: “Aspek tertentu dari kesalehan beragama ternyata dapat menurunkan kecenderungan Muslim untuk bersikap korup. Ritual keagamaan yang disertai penghayatan akan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya dapat mempengaruhi Muslim untuk tidak menganggap korupsi sebagai sesuatu yang wajar.”
Tentu pencegahan korupsi tidak bisa sepenuhnya bergantung kepada nilai-nilai yang ada di masyarakat karena kultur korupsi juga dibentuk oleh sejauh mana pranata kelembagaan negara mampu mencegah praktik korupsi. Meski demikian, karena agama berperan besar dalam kehidupan sebagian besar warga Indonesia, keterlibatan tokoh dan organisasi keagamaan dalam mencegah korupsi adalah suatu keharusan.
_________________
Penulis, M. Iqbal Ahnaf, adalah dosen di Program Studi Agama dan Lintas Budaya (CRCS), Sekolah Pascasarjana UGM.
Kredit gambar header: Herwinda Rosyid, diambil dari balairungpress.com
Pendidikan dan cara pandang keluarga serta lingkungan sekitar juga turut mempengaruhi pembentukan pola pikir dan cara pandang seorang anak.