• Tentang UGM
  • Portal Akademik
  • Pusat TI
  • Perpustakaan
  • Penelitian
Universitas Gadjah Mada
  • About Us
    • About CRCS
    • Vision & Mission
    • People
      • Faculty Members and Lecturers
      • Staff Members
      • Students
      • Alumni
    • Facilities
    • Library
  • Master’s Program
    • Overview
    • Curriculum
    • Courses
    • Schedule
    • Admission
    • Scholarship
    • Accreditation and Certification
    • Academic Collaborations
      • Crossculture Religious Studies Summer School
      • Florida International University
    • Academic Documents
    • Student Satisfaction Survey
  • Article
    • Perspective
    • Book Review
    • Event Report
    • Class Journal
    • Interview
    • Wed Forum Report
    • Thesis Review
    • News
  • Publication
    • Reports
    • Books
    • Newsletter
    • Monthly Update
    • Infographic
  • Research
    • CRCS Researchs
    • Resource Center
  • Community Engagement
    • Film
      • Indonesian Pluralities
      • Our Land is the Sea
    • Wednesday Forum
    • ICIR
    • Amerta Movement
  • Beranda
  • Perspective
  • Membatasi Kebebasan Beragama di Masa Pandemi

Membatasi Kebebasan Beragama di Masa Pandemi

  • Perspective
  • 22 April 2020, 18.17
  • Oleh: CRCS UGM
  • 0

Membatasi Kebebasan Beragama di Masa Pandemi

A.A.A. Nanda Saraswati – 22 April 2020

Apakah negara boleh membatasi kebebasan menjalankan agama atau keyakinan (freedom to manifest religion or belief) atas nama memerangi penyebaran penyakit virus korona (COVID-19) dalam hukum HAM internasional? Dan bila iya, sejauh mana?

Banyak negara menghadapi pertanyaan itu sebagai respons terhadap penyebaran virus yang oleh WHO telah dinyatakan sebagai pandemi global. Mengingat tingkat penyebarannya yang parah dan mengkhawatirkan, WHO telah menyeru setiap pemerintah untuk mengambil tindakan mendesak dan agresif. Sejak itu, beragam kebijakan yang membatasi hak-hak sipil diterapkan oleh banyak negara untuk mengendalikan penyebaran virus tersebut. Salah satu isu yang disorot dalam kaitannya dengan COVID-19 adalah pembatasan hak atas kebebasan untuk menjalankan agama atau keyakinan.

Ragam Praktik Pembatasan

Pembatasan praktik beragama dilakukan secara berbeda di beberapa negara. Uni Emirat Arab misalnya melarang anak-anak menghadiri kegiatan gereja dan membatasi waktu salat Jumat di masjid maksimal 15 menit dan salat Magrib maksimal 5 menit. Arab Saudi sempat menutup Masjidil Haram di Mekah pada awal Maret lalu dan kemudian membukanya kembali dengan beberapa pembatasan. Kegiatan ibadah haji untuk tahun ini juga mungkin dibatalkan. Beberapa negara di Eropa seperti Denmark, Jerman, dan Siprus juga memberlakukan pembatasan yang sangat ketat dengan menutup seluruh rumah ibadah. Italia melarang upacara keagamaan termasuk acara pemakaman. Penutupan sejumlah kuil juga dilakukan di India. Di negara bagian Kansas, Amerika Serikat, kebijakan yang membolehkan kegiatan peribadatan asalkan tidak melebihi 10 orang bahkan digugat hingga ke Mahkamah Agung. Khusus di Indonesia, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.9 Tahun 2020 membatasi kegiatan keagamaan. Dalam hal ini praktik ibadah dilaksanakan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas dengan menjaga jarak. Semua pembatasan di atas pada intinya bertujuan untuk mencegah penyebaran virus.

Kebijakan pembatasan yang dilakukan banyak negara ini tidaklah sepi dari kontroversi. Sejumlah pihak yang menentang kebijakan pembatasan itu mengajukan pandangan antara lain bahwa kegiatan peribadatan sama pentingnya dengan akses ke kebutuhan dasar; bahwa menghadiri acara ibadah tidak lebih berisiko daripada mengunjungi tempat perbelanjaan; dan bahwa dalam pembatasan ada pelanggaran hak atas praktik beragama.

Alasan Kesehatan Publik

Berbeda dengan kebebasan berpikir, berhati nurani dan beragama (freedom of thought, conscience and to have or adopt religion) yang merupakan bagian dari forum internum yang tidak boleh diintervensi siapapun termasuk negara, kebebasan untuk menjalankan atau memanifestasikan agama atau keyakinan merupakan forum externum yang tidak bersifat absolut. Dalam hukum internasional (dan hukum nasional banyak negara), hak untuk menjalankan agama atau keyakinan (beserta beberapa hak sipil lainnya) dalam kondisi dan situasi tertentu dapat dibatasi oleh negara.

Salah satu instrumen HAM internasional yang memuat ketentuan tersebut adalah Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang telah diratifikasi oleh lebih dari 170 negara. Pasal 18 ayat (3) menyatakan kebebasan menjalankan agama atau keyakinan hanya dapat dibatasi oleh ketentuan berdasarkan hukum yang diperlukan untuk melindungi “keselamatan publik, ketertiban, kesehatan, atau moral masyarakat, atau hak-hak dan kebebasan mendasar orang lain”. Untuk mempersempitnya, Prinsip-Prinsip Siracusa tentang ketentuan pembatasan dan derogasi di ICCPR memuat dasar-dasar pembatasan secara lebih teliti dan dapat digunakan sebagai panduan untuk membantu menafsirkan dan menjawab keabsahan terkait pembatasan ini.

Pertama, ketentuan pembatasan harus berdasarkan hukum (prescribed by law). Artinya, pembatasan terhadap hak atas kebebasan menjalankan agama atau keyakinan harus diatur secara tertulis dan jelas dalam sebuah produk hukum nasional. Syarat ini juga memiliki unsur kualitatif dalam arti bahwa hukum tersebut harus memperhatikan batasan aturan hukum yang mendasar seperti prinsip non-retroaktif serta penegakannya tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang.

Kedua, pembatasan tersebut diperlukan (necessary). Kata kunci di sini adalah diperlukan atau adanya kebutuhan. Yurisprudensi internasional menunjukkan bahwa sebuah pembatasan dianggap diperlukan atau necessary bila: memiliki tujuan yang sah (legitimate aim);  masuk akal, yaitu pembatasannya bersifat netral; dan proporsional, yaitu ada hubungan proporsionalitas yang masuk akal antara cara yang digunakan dan tujuan yang ingin direalisasikan. Dalam konteks COVID-19, pembatasan dianggap diperlukan untuk melindungi kepentingan negara yang sah, yaitu mencegah penyebaran COVID-19 sebagai suatu keadaan darurat atau krisis kesehatan. Kepentingan berupa kesehatan publik ini berhubungan dengan elemen berikutnya.

Ketiga, pembatasan hanya dapat dikenakan atas dasar yang sah yaitu untuk melindungi keselamatan publik, ketertiban, kesehatan, atau moralitas publik, atau hak-hak dan kebebasan mendasar orang lain. Terkait alasan kesehatan publik, Prinsip-Prinsip Siracusa memberikan tafsir bahwa kesehatan publik adalah langkah atau upaya yang berhubungan dengan ancaman serius terhadap kesehatan publik atau individu yang menjadi anggota sebuah masyarakat. Dalam hal ini kebijakan pembatasan harus secara spesifik ditujukan untuk mencegah penyakit atau untuk memberikan perawatan mereka yang sakit. Dengan demikian, dalam menghadapi pandemi global COVID-19, pembatasan negara terhadap pertemuan publik yang besar serta kebebasan bergerak, yang didorong oleh masalah kesehatan publik yang serius, sesungguhnya dapat dijustifikasi atas dasar melindungi kesehatan publik, meskipun pembatasan tersebut secara langsung berdampak pada hak seseorang atau sekelompok orang untuk berkumpul bersama untuk menjalankan agama atau keyakinan.

Sebagai syarat tambahan, hendaknya sebuah pembatasan baik yang diatur tertulis maupun dalam penerapannya tidak boleh diskriminatif. ICCPR juga melarang diskriminasi dan memberikan perlindungan yang sama dari diskriminasi atas dasar agama. Terkait hal ini, beberapa negara sedang disorot karena pemerintahnya dinilai gagal melindungi komunitas agama tertentu yang rentan. Keprihatinan juga didasarkan pada sejumah laporan dari kelompok-kelompok minoritas agama dari berbagai belahan dunia yang tengah menghadapi diskriminasi karena pandemic ini. Pemerintah Iran misalnya telah membebaskan lebih dari 70.000 tahanan untuk mencegah penyebaran COVID-19 tetapi masih menempatkan para tahanan dari kelompok minoritas agama di bangsal yang penuh sesak. Pemerintah Cina memaksa warga Uighur untuk bekerja di pabrik-pabrik di seluruh negeri sebagai kompensasi penurunan produksi selama karantina. Bahkan, ada laporan bahwa beberapa warga Uighur di kota Ghulja memiliki akses terbatas ke makanan dan pejabat setempat meminta pembayaran untuk membawa persediaan mereka. Di Korea Selatan, sekte keagamaan kecil yang dikenal sebagai Gereja Shincheonji melaporkan 4.000 kasus ketidakadilan terhadap jemaatnya sejak virus muncul, seperti pemutusan hubungan kerja, penindasan di tempat kerja, penganiayaan dalam rumah tangga, stigma dan fitnah. Gereja tersebut saat ini sedang menghadapi gugatan dari pemerintah lokal setempat karena dianggap sebagai penyebab utama penyebaran COVID-19.

Sebagai kesimpulan, pembatasan yang dilakukan negara terhadap kebebasan menjalankan agama dalam rangka menghadapi pandemi global COVID-19 sesungguhnya dapat dijustifikasi oleh hukum HAM internasional. Selama masa darurat seperti sekarang ini, negara boleh memberlakukan peraturan atau kebijakan yang diperlukan untuk melindungi kepentingan yang sah yaitu keselamatan publik, yang tentu sifatnya sementara. Namun demikian secara prinsip, pembatasan ini tidak boleh menjadi alat melakukan diskriminasi terhadap kelompok minoritas agama atau etnis tertentu.

__________________

A.A.A. Nanda Saraswati adalah dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya; peneliti di Pusat Pengembangan HAM dan Demokrasi FHUB; dan salah satu fellow CRCS UGM-FORB Initiative angkatan I (2019). Baca tulisan Nanda lainnya di sini.

Gambar header: Penyemprotan disinfektan di Masjid Istiqlal, Jakarta. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Tags: nanda saraswati

Leave A Comment Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Instagram

crcs_ugm

Sedang tidak baik-baik saja, kamu biasanya mencari Sedang tidak baik-baik saja, kamu biasanya mencari apa di internet?

Banyak anak muda hari ini menemukan ketenangan, nasihat, bahkan jawaban atas kegelisahan melalui media sosial, konten keagamaan, akun kesehatan mental, hingga AI chatbot. Namun, bagaimana sebenarnya pengalaman itu terjadi?
Kami sedang melakukan penelitian untuk memahami bagaimana generasi muda usia 10–24 tahun mencari informasi keagamaan maupun kesehatan mental saat menghadapi masa-masa sulit.
Jika kamu merasa topik ini dekat dengan pengalamanmu, kami mengundangmu menjadi responden.
Partisipasi bersifat sukarela dan seluruh jawaban dijaga kerahasiaannya.
Kamu bisa langsung kirim DM jawabanmu atau mau tanya-tanya dulu juga boleh.

Kami tunggu ya.
Katanja koeliah S2 itoe mahal? Eitss , djangan s Katanja  koeliah S2 itoe mahal? 
Eitss , djangan salah
Bersama keempat mahasiswa angkatan 2025, kita akan ngobrolin djoeroes-djoeroes djitoe mendapatkan beasiswa di CRCS UGM

Begitoe?
Before petroleum fueled the world, it fractured th Before petroleum fueled the world, it fractured the archipelago

The raise of the colonial petroleum industry in the Dutch East Indies was also the emergence of new spatial inequalities. Outer Java was not merely discovered as a resource zone. It was politically produced as an extractive territory through imperial concessions, colonial state-building, and global struggles over resource control.

Join us in this presentation on capitalism, oil, and the colonial fractures that continue to haunt the geography of modern Indonesia. We provide snacks and drinks, don't forget to bring your tumbler. This event is free and open to public.
M B G Satu kotak makan berisi nasi putih pulen seb M B G
Satu kotak makan berisi nasi putih pulen sebagai sumber karbohidrat utama, dimasak dari beras medium pilihan, air, sedikit garam, dan beberapa tetes minyak agar tidak cepat basi. Di sampingnya terdapat ayam semur kecap, dibuat dari potongan daging ayam, bawang merah, bawang putih, kecap manis, daun salam, lengkuas, garam, dan sedikit gula sehingga memberi asupan protein hewani yang cukup untuk pertumbuhan. Sebagai pendamping lauk utama, disediakan tempe orek manis gurih dari tempe iris tipis, bawang merah, bawang putih, cabai, kecap, dan gula merah. Tempe ini berfungsi menambah protein nabati sekaligus membuat kotak makan tampak lebih penuh, sebab protein memang sering lebih meyakinkan bila hadir rangkap dua. Untuk unsur sayuran, ada tumis wortel dan buncis yang dimasak dari wortel segar, buncis, sedikit kol, bawang putih, garam, merica, dan minyak sayur. Warna oranye-hijau pada sayur ini penting: bukan hanya untuk vitamin A dan serat, tetapi juga agar foto dokumentasi tidak terlihat terlalu pucat.Sebagai pelengkap vitamin alami, satu buah pisang atau sepotong pepaya matang diletakkan di sudut kotak. Buah dipilih yang murah, tahan banting, tidak gampang memar, dan cukup fotogenik ketika dibagikan massal. Terakhir, ditambahkan susu UHT kotak kecil berbahan susu sapi, gula, dan fortifikasi vitamin, atau kadang telur rebus utuh sebagai penutup protein tambahan.

Berbuih-buih seperti pelaksanaannya ...
Follow on Instagram

Twitter

Tweets by crcsugm

Universitas Gadjah Mada

Gedung Sekolah Pascasarjana UGM, 3rd Floor
Jl. Teknika Utara, Pogung, Yogyakarta, 55284
Email address: crcs@ugm.ac.id

 

© CRCS - Universitas Gadjah Mada

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY