• Tentang UGM
  • Portal Akademik
  • Pusat TI
  • Perpustakaan
  • Penelitian
Universitas Gadjah Mada
  • About Us
    • About CRCS
    • Vision & Mission
    • People
      • Faculty Members and Lecturers
      • Staff Members
      • Students
      • Alumni
    • Facilities
    • Library
  • Master’s Program
    • Overview
    • Curriculum
    • Courses
    • Schedule
    • Admission
    • Scholarship
    • Accreditation and Certification
    • Academic Collaborations
      • Crossculture Religious Studies Summer School
      • Florida International University
    • Academic Documents
    • Student Satisfaction Survey
  • Article
    • Perspective
    • Book Review
    • Event Report
    • Class Journal
    • Interview
    • Wed Forum Report
    • Thesis Review
    • News
  • Publication
    • Reports
    • Books
    • Newsletter
    • Monthly Update
    • Infographic
  • Research
    • CRCS Researchs
    • Resource Center
  • Community Engagement
    • Film
      • Indonesian Pluralities
      • Our Land is the Sea
    • Wednesday Forum
    • ICIR
    • Amerta Movement
  • Beranda
  • Laporan
  • Membatasi Tidak Melindungi: Analisis Sosio-Legal SKB 3 Menteri No. 3/2008 dan Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 12/2011 tentang Ahmadiyah

Membatasi Tidak Melindungi: Analisis Sosio-Legal SKB 3 Menteri No. 3/2008 dan Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 12/2011 tentang Ahmadiyah

  • Laporan
  • 27 October 2021, 18.41
  • Oleh: crcs ugm
  • 1

Membatasi Tidak Melindungi: Analisis Sosio-Legal SKB 3 Menteri No. 3/2008 dan Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 12/2011 tentang Ahmadiyah

CRCS UGM -27 Oktober 2021

Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) merupakan kumpulan perorangan Indonesia yang memiliki hak beragama dan berkeyakinan yang dijamin oleh Konstitusi Indonesia, sama seperti semua warga lainnya di Indonesia. Namun demikian, para anggota JAI secara berulang telah lama menjadi korban kekerasan dan diskriminasi. Terkini, penderitaan warga JAI tergambar dalam aksi perusakan masjid dan perumahan warga JAI di Sintang, Kalimantan Barat. Yang patut menjadi perhatian, para pelaku aksi kekerasan dan diskriminasi terhadap JAI ini kerap merujuk ke sejumlah perundang-undangan yang secara khusus mengatur regulasi terkait JAI. Kejadian ini mendorong sejumlah pihak menuntut agar pemerintah menghapus produk hukum yang diskriminatif terhadap Ahmadiyah. Belakangan, pemerintah, seperti Kementerian Agama, memberi respons dengan menyatakan bahwa mereka melihat ulang peraturan yang diskriminatif terhadap kelompok minoritas, seperti Ahmadiyah.

Laporan ini merupakan uraian singkat mengenai permasalahan yang timbul akibat adanya pengaturan diskriminatif terhadap Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), khususnya Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 3 Tahun 2008 tentang Peringatan dan Perintah Kepada Penganut, Anggota, dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakat dan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2011 tentang Larangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Jawa Barat. Setelah mengevaluasi peraturan hukum serta fakta di lapangan mengenai diskriminasi yang dialami oleh JAI, laporan ini menyimpulkan bahwa dua regulasi tersebut tidak memiliki landasan hukum yang sah dan dapat dikatakan melampaui aturan-aturan di atasnya. Selain itu, secara sosial, regulasi-regulasi tersebut tidak mencapai tujuan yang dimaksudkan, yaitu melindungi warga JAI. Sebaliknya, produk-produk hukum tersebut justru menjadi rujukan bagi persekusi dan mobilisasi kekerasan terhadap JAI.

Penulis laporan ini adalah Mahaarum Kusuma Pertiwi, dosen Fakultas Hukum UGM yang juga menjadi salah satu peneliti di CRCS UGM.

Unduh laporan Membatasi Tidak Melindungi: Analisis Sosio-Legal SKB 3 Menteri No. 3/2008 dan Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 12/2011 tentang Ahmadiyah (I/Oktober 2021) di bawah.

Klik “download” dalam kotak biru.

[wpdm_package id=’17739′]

Leave A Comment Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Comment (1)

  1. Yaya Sunarya 4 years ago

    Tidak lain dan tidak bukan.skb 3 Mentri harus di cabut

    Reply

Instagram

Much has been said about faith and ecology—but one Much has been said about faith and ecology—but one question often slips through the cracks: who is actually paying for it?
Behind every conservation effort, there are financial choices, priorities, and actors shaping what is possible. This talk with dives  into the often-overlooked terrain of sustainable financing in the intersection of religion, ecology, and conservation in Indonesia. 
Come and join in a thought-provoking discussion with @sofjandicky at UGM Graduate School building, 3rd floor. We provide snacks and drinks, don't forget to bring your tumbler. This event is free and open to public.
Kuliah itu SCAM? Apa sih bedanya SCAM versi anak Kuliah itu SCAM?

Apa sih bedanya SCAM versi anak CRCS UGM?
 #skill #connection #attitude #mindset #fyp
B A T A S Ada momen ketika agama hadir sebagai ba B A T A S 
Ada momen ketika agama hadir sebagai bahasa terakhir untuk bertahan. Seperti perempuan-perempuan di Sudan yang mempertanyakan apakah bunuh diri bisa menjadi jalan pulang yang lebih manusiawi daripada hidup dalam kekerasan. Ini merupakan situasi ekstrem ketika dosa dan keselamatan tidak lagi nyata dalam keseharian sementara dunia memilih diam. Pada titik itu, mereka memilih untuk berbicara "langsung" kepada Tuhan melalui jalan yang kelam.

Simak refleksi @safinatul_aula tentang bunuh diri dan agensi "kesalehan" di situs web crcs
A N G K E R Makam menjadi ruang pisah antara yang A N G K E R
Makam menjadi ruang pisah antara yang hidup dan mati. Mereka yang masih bernyawa melanjutkan cerita, mereka yang mati bersemayam di makam. Pada titik ini, makam memisahkan antara yang sakral dan profan, yang adi kodrati dan yang sehari-hari. Namun, makam juga menjadi ruang jumpa antarkeduanya. Yang hidup menceritakan ulang kisah yang meninggal sehingga mendiang terus mengada. Selama kisah diceritakan dan nama terus diumbulkan ke langit, selama itu pula mereka mengabadi. Karenanya, makam itu angker, sebuah jangkar yang menakutkan dan menautkan sekaligus. 

Simak catatan lapangan @yohanes_leo27 terkait makam di situs web crcs.
Follow on Instagram

Twitter

Tweets by crcsugm

Universitas Gadjah Mada

Gedung Sekolah Pascasarjana UGM, 3rd Floor
Jl. Teknika Utara, Pogung, Yogyakarta, 55284
Email address: crcs@ugm.ac.id

 

© CRCS - Universitas Gadjah Mada

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY