Pelembagaan Mediasi Antariman: Apa, Mengapa, dan Bagaimana?
Diah Kusumaningrum – 31 Oct 2017
Bagaimana membawa musuh bebuyutan untuk duduk bersama dalam proses mediasi? Bagaimana cara mediasi dilakukan? Dan apakah ini bahkan mungkin untuk dilakukan? Inilah di antara pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh 30 aktivis dan peneliti Indonesia dalam lokakarya Pelembagaan Mediasi Antariman (The Institutionalization of Interfaith Mediation), yang diselenggarakan oleh CRCS, Pusat Studi Agama dan Demokrasi (PUSAD) Paramadina, Lembaga Antar-Iman Maluku (LAIM) dan Magister Perdamaian dan Resolusi Konflik (MPRK) UGM pada 11 -13 Oktober 2017.
Empat penerima Tanenbaum Peacemaker-in-Action Award terlibat dalam lokakarya ini, yaitu Imam Muhammad Ashafa dan Pastor James Wuye dari Nigeria (keduanya pendiri Pusat Mediasi Antariman [IMC] dan kisahnya telah direkam dalam film dokumenter tahun 2006), Maria Ida “Deng” Giguiento dari Filipina, dan Pastor Jacky Manuputty dari Ambon.
Dalam pengertian yang sederhana, mediasi adalah proses negosiasi dengan bantuan pihak ketiga. Ini sangat berguna dalam skenario konflik ketika komunikasi di antara para pihak yang bertikai telah rusak dan/atau tingkat kepercayaan di antara mereka sangat rendah. Skenario konflik semacam ini, yang melibatkan berbagai kelompok agama, paling baik dimediasi oleh tim mediator yang terdiri dari tokoh-tokoh lintas agama.
Mengapa penting untuk melembagakan mediasi antariman di Indonesia? Zainal Abidin Bagir mengutarakan, sementara kekerasan komunal berskala besar telah mereda sejak 2004, insiden kekerasan antar- dan intra-agama dalam skala kecil masih sering dan meluas di seantero Indonesia.
Sayangnya, konflik-konflik ini tidak selalu ditangani secara efektif oleh negara. Aparat kepolisian bekerja secara efektif di beberapa tempat, tapi tidak di tempat lain. Regulasi anti-“ujaran kebencian” (hate speech) diberlakukan di beberapa kasus, tapi tidak di kasus lain. Peraturan tingkat provinsi atau kabupaten diterapkan dengan adil di beberapa tempat, namun diskriminatif terhadap kaum minoritas di tempat lain. Dengan demikian, proses mediasi antariman yang dipimpin kelompok masyarakat sipil menjadi alternatif yang layak untuk menangani konflik antaragama.
Ketika ditanya tentang tantangan pelembagaan mediasi antariman di wilayah masing-masing, para peserta menunjukkan sejumlah faktor: maraknya vigilantisme atau tindakan main hakim sendiri, makin intensnya ikatan kelompok, legasi Islam dari gerakan pemberontakan masa lalu, kurangnya dukungan pemerintah untuk para penyintas kekerasan atas nama agama, dan kurangnya solidaritas di kalangan kelompok minoritas.
Pertama, dengan maraknya vigilantisme, beberapa individu dan kelompok terhambat untuk menjangkau kalangan lintas agama. Karena tidak ingin mendapat risiko dicap sesat—sehingga rentan menjadi sasaran kekerasan—mereka kadang mengurungkan dukungan mereka terhadap kampanye kebebasan beragama.
Kedua, ketika interaksi eksklusif—yakni, hanya dengan rekan seagama saja—sudah menjadi tren, sulit untuk menemukan sekelompok individu yang bersedia dilatih sebagai mediator antariman.
Ketiga, di beberapa daerah, narasi keislaman yang menyebar sangat terkait dengan narasi yang diliputi mentalitas korban, yang mewarisi narasi pemberontakan/insurgensi masa lalu. Orang-orang yang mempercayai narasi yang demikian sulit untuk diajak memulai prakarsa perdamaian.
Keempat, karena pemerintah telah gagal memberikan dukungan terhadap para penyintas dari korban kekerasan agama, para penyintas itu harus memprioritaskan waktu dan sumber daya mereka untuk membangun kembali kehidupan mereka, sehingga menyulitkan mereka untuk menjadi mediator penuh waktu.
Terakhir, tampaknya berbagai kelompok minoritas agama memanfaatkan sebagian besar energi mereka untuk urusan internal kelompok sehingga tersisa sedikit energi yang bisa dipakai untuk berdiri bersama yang lain menghadapi intoleransi.
Terlepas dari tantangan ini, para peserta bertekad untuk memperkuat relasi antariman, antara lain dengan memulai upaya pelembagaan mediasi antariman di wilayah mereka. Mereka berharap dapat belajar dari empat penerima beasiswa Tanenbaum tentang “bagaimana” cara menyiapkan dan mempertahankan pelembagaan mediasi itu, yang dibahas secara rinci pada hari kedua lokakarya.
Bagaimana cara melembagakan?
Imam Ashafa menekankan bahwa tidak mudah membuat orang-orang yang bermusuhan untuk duduk bersama, apalagi memaksa mereka mengikuti proses mediasi. “Jika Anda mengatakan kepada mereka bahwa Anda ingin menengahi mereka, mereka akan berkata balik kepada Anda: siapa Anda mau menjadi mediator kami?” Untuk menyiasati hal ini, Imam menekankan perlunya “strategi pintu belakang” (backdoor strtagey). Maksudnya adalah bahwa mediator perlu terlebih dahulu menciptakan ruang bagi pihak-pihak yang bertikai yang memungkinkan mereka untuk bertemu, berhadapan, dan mengatasi prasangka.
Imam Ashafa memperkenalkan banyak strategi dalam upaya mediasi, seperti mengorganisasi kegiatan bercerita (story telling), pameran seni, layanan kemanusiaan, acara olahraga, dll. “Begitu orang melakukan hal bersama, kita bisa mulai membuat mereka mendiskusikan hal-hal yang mengganggu mereka. Kita tidak perlu menyebut proses itu sebagai mediasi. Yang penting adalah kita membantu mereka berbicara satu sama lain.”
Imam Ashafa juga menguraikan sejumlah pendekatan yang diterapkan oleh IMC. Dia menyebutkan bahwa terkadang IMC hanya menyediakan ruang dan sumber daya sementara pihak-pihak yang bertikai melakukan negosiasi sendiri. Pada kesempatan lain, IMC melakukan mediasi antar-jemput, yaitu bertemu pihak secara terpisah dan menyampaikan pesan. Sesekali, IMC bertindak sebagai med-arb (mediator-arbitrator), mediator dengan kekuatan untuk memutuskan apa yang harus dilakukan oleh para pihak.
Yang menarik, Imam Ashafa memasukkan “intimidasi ilahi” dan “intervensi ilahi” dalam strateginya. Yang pertama adalah ketika para mediator mengatakan sesuatu seperti, “Inilah yang Tuhan ingin Anda lakukan—bukankah Anda ingin menyenangkan Dia?” “Intervensi Ilahi” adalah ketika para mediator memaksakan tindakan tertentu kepada pihak-pihak yang bertikai dengan klaim bahwa mereka melakukan intervensi atas nama Yang Maha Kuasa. Ketika berbagai pendekatan gagal memfasilitasi interaksi antar pihak, “intimidasi” dan “intervensi” semacam itu dapat berjalan dengan baik, karena orang cenderung mematuhi Yang Suci.
Pastor James mengingatkan peserta akan perlunya memikirkan persoalan-persoalan teknis organisasi, pendanaan, dan jejaring. Dengan menggarisbawahi kebutuhan untuk memiliki pembagian kerja yang efektif di dalam IMC, dia menyebutkan bagaimana Imam Ashafa dan dirinya sendiri mendedikasikan setengah dari waktu mereka untuk mengembangkan jaringan tingkat nasional dan internasional. Ini berarti bahwa, sementara persahabatan dan kepemimpinan James dan Ashafa berfungsi sebagai fondasi IMC, pekerjaan sehari-hari ada di tangan beberapa mediator dan beberapa staf.
Mediasi bukan pekerjaan mudah. Untuk ini, Pastor James menyarankan agar para mediator perlu mendapat dukungan dari para pemimpin agama terkemuka, pemerintah, media, dan tokoh masyarakat. Sementara mediasi sangat menyita waktu, organisasi masih perlu menyisihkan dan memanfaatkan waktunya untuk membangun hubungan baik dengan para aktor tersebut.
Beberapa peserta memandang kasus Nigeria sebagai suatu kekecualian, bukan pola umum. Tentang ini, Imam Ashafa dan Pastor James menanggapi, “Pada awalnya, mediasi juga terasa tidak mungkin bagi kami. Tapi jika Anda menginginkan perdamaian dan jika Anda percaya bahwa agama Anda ingin Anda membawa perdamaian, tidak ada yang tidak mungkin. “
*Diah Kusumaningrum mengajar di Departemen Ilmu Hubungan Internasional Universitas Gadjah Mada (UGM). Aktivitas lainnya saat ini ialah menyusun database aksi-aksi tanpa kekerasan di Indonesia pasca-Orde Baru. Artikel asli dari liputan ini ditulis dalam bahasa Inggris dan diterjemahkan ke bahasa Indonesia oleh staf CRCS, Azis Anwar.
______________________
Seri Liputan Kuliah Umum “Imam dan Pastor” dan Lokakarya Pelembagaan Mediasi Antariman
Liputan 1: Dari Kuliah Umum “Imam dan Pastor”: Agama Menggerakkan Perdamaian
Liputan 2: Institutionalizing Interfaith Mediation: What, Why and How?
(Terjemah Indonesia: Pelembagaan Mediasi Antariman: Apa, Mengapa, dan Bagaimana?)
Liputan 3: Pelembagaan Binadamai dalam Pengalaman Mindanao
Liputan 4: Pelembagaan Binadamai dalam Pengalaman Maluku
Liputan 5: Refleksi dari Lokakarya Pelembagaan Mediasi Antariman