Kendati berbeda cara, tiap doa dari masing-masing pemuka agama bertujuan sama: pemulihan bangsa Indonesia dari konflik berkepanjangan serta harapan akan kondisi yang lebih baik lagi. Selama prosesi tersebut, massa aksi duduk tenang seraya mengindahkan tiap untaian doa. Agama dengan caranya sendiri tengah mengadvokasi berbagai isu yang terjadi di masyarakat.
Berita
Fellowship KBB 2025 kali ini menghadirkan kelas Klinik dan Advokasi KBB sebagai bagian dari luaran yang tidak hanya menghasilkan gagasan tertulis, tetapi juga aksi nyata.
Cara masyarakat Dondong menghidupi tradisi merefleksikan sebuah relasi yang erat antara manusia dan alam. Melalui pengetahuan lokal yang terwariskan secara temurun, semua entitas saling terhubung di dalam telaga dondong, mulai dari tanah, akar, air, manusia, hingga hewan. Masing-masing memiliki peran untuk saling bersinergi.
Meski diwanti-wanti sebagai kemajuan setengah jalan, KUHP 2023 menjanjikan terbuka luasnya ruang tafsir untuk melindungi hak beragama dan berkeyakinan.
Sebagai daerah khusus yang memiliki hukum tersendiri, integrasi KUHP 2023 dan qanun diperlukan untuk menjaga kebebasan beragama atau berkeyakinan (KBB) di Aceh.
Dalam KUHP 2023, bab agama atau kepercayaan mendapat ruang tersendiri melalui pasal 300—305. Penafsiran yang tepat terhadap isi pasal-pasal tersebut menjadi langkah vital agar implementasinya relevan dengan realitas sosial masyarakat dan pemajuan hak asasi manusia.
Kendati bukan negara agama, Indonesia menempatkan agama sebagai salah satu pilar penting dalam kehidupan sosial dan bernegara. Dengan kata lain, keberadaan agama perlu dilindungi oleh negara. Namun, sebelum 2023, KUHP yang dipunyai Indonesia merupakan warisan negara sekuler Belanda sehingga agama tidak mendapatkan tempat dalam undang-undang tersebut. Karenanya, sejak Seminar Hukum Nasional I 1963 ada keinginan kuat untuk memiliki “delik agama” dalam suatu KUHP Nasional.