Meski diwanti-wanti sebagai kemajuan setengah jalan, KUHP 2023 menjanjikan terbuka luasnya ruang tafsir untuk melindungi hak beragama dan berkeyakinan.
Berita
Sebagai daerah khusus yang memiliki hukum tersendiri, integrasi KUHP 2023 dan qanun diperlukan untuk menjaga kebebasan beragama atau berkeyakinan (KBB) di Aceh.
Dalam KUHP 2023, bab agama atau kepercayaan mendapat ruang tersendiri melalui pasal 300—305. Penafsiran yang tepat terhadap isi pasal-pasal tersebut menjadi langkah vital agar implementasinya relevan dengan realitas sosial masyarakat dan pemajuan hak asasi manusia.
Kendati bukan negara agama, Indonesia menempatkan agama sebagai salah satu pilar penting dalam kehidupan sosial dan bernegara. Dengan kata lain, keberadaan agama perlu dilindungi oleh negara. Namun, sebelum 2023, KUHP yang dipunyai Indonesia merupakan warisan negara sekuler Belanda sehingga agama tidak mendapatkan tempat dalam undang-undang tersebut. Karenanya, sejak Seminar Hukum Nasional I 1963 ada keinginan kuat untuk memiliki “delik agama” dalam suatu KUHP Nasional.
“Bukan dari tanah liat yang dibentuk dan ditiup ruh, kita berasal dari tulang-belulang nenek moyang kita!”
Kalimat itu terlontar dari salah seorang anak muda Khonghucu ketika menjawab pertanyaan kuis terkait relevansi sembahyang leluhur bagi umat Khonghucu hari ini. Dengan nada menggelora, ia menandaskan jawaban itu di hadapan semua peserta Si Shu Study, forum tahunan anak muda Konghucu, di Solo. Semua bertepuk tangan dan bersorak.
Sebagai tamu yang bukan umat Khonghucu dan besar dalam tradisi agama abrahamik, momen tersebut membuatku terkesan. Tentu saja, ini mengungkapkan sesuatu. Bagi umat Khonghucu, bakti kepada leluhur atau orang tua mendahului doktrin tentang Tuhan dan manusia pertama. Ini berbeda dengan doktrin agama abrahamik yang mendominasi arus utama wacana keagamaan di Indonesia (baca Genta Rohani dalam Resistensi).
Transpuan dan Hak Demokrasi yang Terabaikan
Nita Amriani – 11 November 2024
Apakah seorang transpuan lahir hanya untuk mengecap pedihnya bayang-bayang persekusi dan menjadi pelengkap suara pemilu?
Diskriminasi dan stigma berlapis menyingkirkan kelompok transpuan dari hak-hak dasar sebagai warga negara. Banyak transpuan sulit mengakses pekerjaan dan hidup dalam ancaman persekusi. Di sisi lain, mereka juga tak lagi punya ruang aman di rumah karena keluarga mereka tidak lagi mau menerimanya. Bagi kelompok transpuan, konsep keadilan dalam sila ke-5 Pancasila masih jauh api dari panggang.
Transformasi Modernitas yang Berlantas di Kanekes
Afkar Aristoteles Mukhaer – 15 Oktober 2024
Modernitas membawa tantangan bagi masyarakat Urang Kanekes. Namun, mereka punya cara tersendiri dalam menghadapinya.
Masyarakat adat Urang Kanekes—atau yang lebih populer dengan nama Baduy—di Banten selalu menarik perhatian para peneliti. Setidaknya ada 95 dokumen karya ilmiah yang memuat kata kunci “Baduy” dan 23 dokumen karya ilmiah dengan kata kunci “Kanekes” di situs Scopus. Ketertarikan ini muncul, di antaranya, karena masyarakat adat Kanekes sangat melestarikan ajaran tradisi leluhur sampai hari ini kendati wilayah adat mereka tidak jauh dari Jakarta, kota metropolitan serba modern.