Menuntut Keadilan Lingkungan Antargenerasi Melalui Konstitusionalisme Iklim
Rezza P. Setiawan – 8 November 2023
Hak Asasi Manusia tidak hanya dimiliki oleh generasi manusia yang hidup di hari ini, tetapi juga generasi yang akan datang. Salah satunya akses terhadap lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Istilah ‘konstitusionalisme iklim’ (Climate Constitutionalism) dibawa oleh Dr. Herlambang Perdana Wiratraman dalam diskusi pleno ketiga pada acara The 6th International Conference for Human Rights yang diadakan (26/10) di Fisipol UGM. Dalam presentasi berjudul “Climate Constitutionalism: A Search for Eco Social Justice in Indonesia’s Autocratic Legalism”, Dosen Hukum Tata Negara UGM ini menjabarkan konstitusionalisme iklim sebagai kerangka untuk memahami secara kritis hubungan tidak terpisahkan antara iklim dan hukum. Singkatnya, kerangka pikir ini menelisik apakah sistem hukum yang ada berpihak pada perusakan atau restorasi lingkungan. Konstitusionalisme iklim ini juga menjadi jembatan hukum untuk pemenuhan hak asasi manusia Indonesia, baik generasi saat ini maupun yang akan datang, atas lingkungan hidup. Lebih lanjut, Wiratraman juga menyoroti secara kritis narasi “politik hijau” yang ditawarkan kapitalisme global sebagai ancaman terhadap pemenuhan hak asasi antargenerasi.