Pembatasan terhadap kebebasan menjalankan agama dalam rangka menghadapi pandemi global COVID-19 dapat dijustifikasi oleh hukum HAM internasional. Namun secara prinsip, pembatasan ini tidak boleh menjadi alat untuk melakukan diskriminasi.
Arsip:
nanda saraswati
Ketegangan antara perlindungan keamanan nasional dan pemenuhan HAM dalam kasus eks-ISIS memang bukan hal yang mudah untuk dijembatani. Tetapi, benarkah tidak ada opsi-opsi untuk mengakomodasi keduanya?