Uji materi terhadap Undang-Undang Adminduk, khususnya terkait pasal pengosongan kolom agama bagi penghayat kepercayaan—yang diajukan sejak September 2016 dan saat ini memasuki tahap kesimpulan/keputusan oleh hakim-hakim Mahkamah Konstitusi RI—didasarkan pada pertimbangan hukum bahwa negara Indonesia hingga saat ini masih terus melanggengkan pembedaan dan diskriminasi terhadap beberapa kelompok warga negara, khususnya penganut agama leluhurBuku ini menyajikan sejarah pembedaan dan diskriminasi negara terhadap penganut agama leluhur yang dilakukan oleh negara atas nama “agama” atau tepatnya “politik agama.” Agama telah dijadikan sebagai alat legitimasi kuasa oleh kelompok tertentu dan sekaligus kontrol atas kelompok lain. Politik agama dilakukan atas nama kepentingan dan identitas (agama) mayoritas dan infiltrasi terhadap negara melalui kebijakan dan perundang-undangan. Agama didefinisikan secara eksklusif untuk membedakan kelompok warga negara yang “beragama,” kemudian dilayani dan diperlakukan secara istimewa, dari mereka yang (diklaim) “tidak/belum beragama,” kemudian diminta pindah agama untuk dilayani. Keputusan MK atas uji materi UU Adminduk diharapkan menjadi titik sejarah baru bagi pengakuan terhadap penganut agama leluhur sebagai warga negara yang setara dengan penganut agama lain.
__________________________
Judul: Pasang Surut Rekognisi Agama Leluhur dalam Politik Agama di Indonesia
Penulis: Samsul Maarif
Penerbit: CRCS UGM
ISBN: 978-602-72686-8-5
Tebal: 130 halaman; 15×23 cm
Cetakan Pertama: Juni 2017
Harga: Rp60.000,00
__________________________
Narahubung untuk mendapatkan buku ini:
Divisi Marketing CRCS UGM
Gedung Lengkung Lantai 3
Sekolah Pascasarjana Lintas Disiplin Universitas Gadjah Mada
Jl. Teknika Utara, Pogung, Yogyakarta, Indonesia 55281
Telephone/Fax: 0274-544976
Atau melalui WA: 082141724150 (Bandri)
Lihat juga buku-buku publikasi CRCS yang lain di sini.
Baca juga laporan CRCS mengenai Uji UU Adminduk di MK pada Mei 2017 yang menghadirkan penulis buku di atas sebagai saksi ahli: Menguji UU Adminduk: Diskriminasi dalam Pengosongan Kolom Agama
Apakah tidak ada nomor handphone yang bisa dikontak? Bukan eranya lagi narahubung pakai nomor telepon kantor dengan kode wilayah tertentu, itu tidak asik dan saya kira saluran komunikasi yang tolol karena tidak maju dan tak mengikuti perkembangan zaman.
Nomor WA sudah tercantum di atas dan bisa dihubungi, Pak Donald.