Meskipun isu jilbab telah lama menjadi bagian dari diskursus publik, kasus pelanggaran maupun pelarangan jilbab masih terus terjadi. Polanya pun bergeser. Jika dahulu intervensi negara hadir melalui larangan atau kewajiban tertulis yang kaku, kini ia bekerja lewat tekanan sosial, relasi kuasa institusional, dan normalisasi nilai mayoritas dalam interaksi sehari-hari. Jilbab lagi-lagi menjadi medan kontrol atas kuasa tubuh dan standar kelayakan moral bagi perempuan di ruang publik.
Laporan Human Rights Watch menunjukkan bahwa kasus pengaturan aturan berpakaian bagi perempuan selama bertahun-tahun terus terjadi. Bentuk pelarangan dan pemaksaannya pun ikut bertransformasi. Ia bergeser dari rezim hukum menuju rezim norma sosial. Tindakan tersebut kini hadir melalui komentar, teguran, “nasihat”, dan ekspektasi moral yang terus-menerus diarahkan kepada perempuan.
Dalam praktik sehari-hari, tekanan semacam ini kerap dibungkus dalam narasi yang terdengar lunak: “mengingatkan dalam kebaikan”, “mendorong untuk lebih menutup aurat”, atau “menyesuaikan dengan lingkungan”. Di permukaan, ia tampak sebagai bentuk kepedulian religius. Namun, dalam relasi sosial yang tidak setara, ungkapan-ungkapan tersebut dapat berubah menjadi instrumen pendisiplinan.
Fenomena ini dapat dibaca melalui konsep microaggression atau agresi mikro. Istilah yang diperkenalkan oleh Chester Pierce ini menjelaskan tindakan diskriminatif yang halus, sering tampak sepele, tetapi dilakukan secara berulang terhadap kelompok tertentu. Meskipun konsep ini awalnya berkembang dalam konteks relasi ras di Amerika Serikat, kerangka agresi mikro dapat digunakan secara lebih luas untuk membaca bentuk-bentuk tekanan sosial yang bekerja secara halus dan berulang, salah satunya dalam konteks keagamaan. Dalam konteks jilbab, agresi mikro hadir melalui sindiran, pertanyaan yang menekan, perbedaan perlakuan, atau komentar yang menyiratkan bahwa pilihan berbusana perempuan belum memenuhi standar moral tertentu. Karena tampil sebagai interaksi sehari-hari yang tampak biasa, bentuk diskriminasi ini sering kali tidak dianggap sebagai pelanggaran. Padahal justru dalam kesan “biasa” itulah kekuatannya bekerja: korban dibuat sulit menolak karena tekanan tersebut tidak pernah tampil sebagai kekerasan yang eksplisit.
Tekanan moral terhadap perempuan terkait jilbab ini terjadi di berbagai bidang. Penelitian Fitasari dan Mas’ud menunjukkan bahwa pekerja perempuan berjilbab mengalami komentar bernada merendahkan serta perlakuan berbeda di lingkungan kerja, mulai dari stereotipe terhadap profesionalisme hingga penilaian atas penampilan mereka. Di sisi lain, perempuan yang memilih tidak berjilbab di lingkungan mayoritas muslim juga kerap menghadapi tekanan moral yang serupa, meskipun dalam bentuk yang berbeda. Salah satu kasus yang mencuat terjadi di Bantul pada 2022, ketika seorang siswi sekolah negeri mengalami pertanyaan berulang dan upaya “pengarahan” dari guru agar mengenakan jilbab. Tekanan yang mula-mula tampil halus tersebut kemudian berkembang menjadi perlakuan yang lebih keras dan berdampak pada kondisi psikologis siswi yang bersangkutan.
Kasus tersebut menunjukkan bahwa agresi mikro bukan sekadar persoalan etika komunikasi. Ia merupakan bentuk pembatasan kebebasan beragama yang bekerja tanpa harus mengandalkan aturan tertulis. Ketika pilihan berbusana yang berakar pada keyakinan atau refleksi personal terus-menerus dipertanyakan, diarahkan, bahkan dinilai, maka kebebasan individu sesungguhnya sedang dipersempit. Perempuan memang tidak selalu berada dalam posisi pasif dan pengalaman atau agensi perempuan tidaklah tunggal. Banyak di antaranya melakukan negosiasi, kompromi, bahkan penolakan. Namun, fakta bahwa mereka harus terus bernegosiasi atas tubuhnya sendiri menunjukkan bahwa ruang kebebasan itu belum pernah benar-benar netral.
Mayoritanisme dan Bias Agama
Selain bekerja di tingkat sehari-hari, tekanan terhadap pilihan berbusana perempuan juga dipengaruhi oleh struktur sosial-politik yang lebih luas: mayoritarianisme agama. Penting dicatat bahwa kelompok mayoritas tentu bukan entitas tunggal yang homogen. Di dalamnya terdapat spektrum pandangan yang beragam mengenai jilbab. Namun dalam praktik ruang publik, tafsir dominan dari kelompok mayoritas kerap memperoleh posisi istimewa dan perlahan diperlakukan sebagai standar umum yang seolah-olah wajar bagi semua orang.
Dalam studi mayoritariansime agama, Perez (2020) menjelaskan bahwa negara atau pemerintah lokal dapat memberikan privilese simbolik maupun regulatif pada nilai agama mayoritas, bahkan ketika negara secara formal mengaku netral. Di Indonesia, gejala ini tampak jelas dalam regulasi dan kebijakan terkait jilbab. Pemaksaan jilbab cenderung menguat di wilayah dengan dominasi muslim yang besar, sementara pelarangan atau pembatasan penggunaan jilbab lebih sering muncul di daerah di mana muslim berada dalam posisi minoritas. Penelitian Pattiserlihun dan Saija (2024) menunjukkan bahwa dinamika demografi keagamaan berperan penting dalam menentukan apakah jilbab diposisikan sebagai simbol yang harus diwajibkan atau justru dibatasi.
Salah satu argumen yang kerap digunakan untuk membenarkan regulasi tersebut adalah pemaknaan jilbab sebagai bagian dari identitas adat atau budaya lokal. Contoh yang sering dikemukakan adalah Padang. Falsafah Minangkabau “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah” dipakai sebagai justifikasi bahwa busana muslim merupakan bagian dari identitas sosial daerah. Falsafah tersebut kemudian diimplementasikan melalui Instruksi Walikota padang Nomor 451.442/Binsos-III/2005, yang salah satu isinya mengatur pakaian murid/siswi untuk wajib mengenakan jilbab (Situbuana, etc, 2022). Dalam kerangka sejarah, argumen tersebut memang memiliki pijakan tertentu. Namun, persoalan muncul ketika identitas budaya mayoritas diterjemahkan menjadi standar yang wajib diikuti oleh semua warga, termasuk mereka yang tidak berbagi keyakinan yang sama. Kasus siswi Kristen yang dipaksa berjilbab di sekolah negeri Padang menjadi bukti klaim budaya lokal dapat berubah menjadi instrumen homogenisasi identitas.
Di titik inilah persoalan jilbab melampaui sekadar urusan moralitas individual. Jilbab mengalami pergeseran makna: dari praktik keagamaan personal menjadi simbol teritorial demografi. Di wilayah dengan mayoritas muslim, jilbab diposisikan sebagai penanda keseragaman moral dan identitas kolektif. Sebaliknya di wilayah dengan mayoritas nonmuslim, jilbab dapat diperlakukan sebagai simbol keterasingan, ketidakserasian, bahkan dicurigai sebagai tanda ekstremisme. Standar ganda ini menunjukkan bahwa yang sedang diperebutkan bukan kain penutup kepala itu sendiri, melainkan siapa yang berhak menentukan wajah ruang publik.
Dengan demikian, tubuh perempuan menjadi medium paling mudah untuk menampilkan dominasi tersebut. Melalui tubuh perempuan, masyarakat menandai batas antara yang dianggap “sesuai” dan “tidak sesuai”, antara yang “normal” dan “menyimpang”, antara yang “moral” dan “kurang moral”. Tubuh perempuan tidak pernah dibiarkan menjadi ruang otonom. Ia selalu menjadi permukaan tempat masyarakat menuliskan norma. Dengan kata lain, jilbab tidak pernah sepenuhnya menjadi pilihan personal bagi perempuan.
Kasus pemaksaan maupun pelarangan jilbab pada akhirnya menunjukkan bahwa pelanggaran kebebasan beragama tidak selalu bekerja melalui hukum yang eksplisit. Dalam banyak situasi, ia justru hadir melalui sesuatu yang tampak biasa: candaan, nasihat, himbauan, budaya lokal, atau kebijakan administratif yang dibungkus sebagai ketertiban sosial. Karena bekerja secara halus dan terinternalisasi, bentuk-bentuk ini sering lolos dari kritik, padahal dampaknya tidak kalah besar dibanding larangan formal.
______________________
Rosita Dian Hidayati adalah alumnus Program Studi Agama dan Lintas Budaya (CRCS), Sekolah Pascasarjana UGM, angkatan 2023. Baca tulisan Ocit lainnya di sini.
sumber tajuk gambar: Neil (2008)