Bagaimana bila pemuka agama yang tadinya berperan sebagai penjaga moral justru dianggap sebagai ancaman terhadap moral masyarakat?
Belakangan media sosial dihebohkan dengan berbagai cuplikan video yang menampilkan Gus Elham, seorang pendakwah muda dari pesantren yang mencium dan memeluk anak-anak di bawah umur. Kasus ini memicu kemarahan publik. Muncul templat di Instagram dari kalangan akar rumput menampilkan serangkaian foto Elham berinteraksi dengan gestur yang tidak pantas kepada anak-anak, bertajuk “Tolong Selamatkan Anak-Anak Kita Pak”. Templat ini telah dibagikan lebih dari tiga ratus ribu pengguna media sosial dan bertambah setiap harinya. Masyarakat pun seperti mengalami kepanikan moral.
Agama dan Kepanikan Moral
Kepanikan moral atau moral panic secara formal didefinisikan pertama kali oleh Stanley Cohen pada 1972 melalui bukunya Folk Devils and Moral Panics. Kepanikan moral adalah suatu kondisi yang dianggap sebagai ancaman terhadap nilai dan kepentingan masyarakat. Menurut Cohen, kepanikan moral ini disajikan dengan cara yang dilebih-lebihkan oleh media massa dan ditentukan oleh para barikade moral. Kondisi tersebut kemudian menghilang, mereda, atau memburuk dan menjadi lebih terlihat.
Ada lima elemen yang membuat suatu kondisi bisa dikategorikan sebagai kepanikan sosial dalam definisi klasik ini. Pertama, kekhawatiran (concern): ancaman potensial atau ancaman yang dibayangkan. Kedua, permusuhan (hostility): adanya kemarahan terhadap para pelaku (folk devils) dan terhadap lembaga-lembaga yang dianggap bertanggung jawab. Ketiga, konsensus (consensus): kesepakatan luas yang bermula dari kelompok elit berpengaruh bahwa ancaman itu ada dan serius. Keempat, ketidakproporsionalan (disproportionality): kerugian objektif lebih kecil daripada kekhawatiran publik. Kelima, volatilitas (volatility): kepanikan meletus dan menghilang secara tiba-tiba.
Agama dalam pengertian klasik kepanikan moral ini seringkali dikategorikan dalam barisan para barikade moral. Cohen mencontohkan polemik Mods dan Rockers, dua subkultur anak muda di Inggris pada dekade 1950-an hingga pertengahan 1960-an. Konflik kedua subkultur anak muda di Inggris itu membuat para pemuka agama turun tangan. Para vikaris menyarankan hukuman yang cocok untuk para Mods dan Rockers adalah dihina di depan umum dengan menggunakan tiang hukuman. Khotbah keagamaan menjadi media yang dipakai untuk membesarkan kasus tersebut sebagai ancaman. Padahal, menurut Cohen, bentrok kedua subkultur tersebut tak ubahnya peristiwa adu pukul anak muda yang kerap terjadi di malam hari selepas pertandingan sepak bola. Namun, media massa dan mimbar agama mengeskalasi dua subkultur tersebut menjadi simbol kemerosotan sosial. Para pemuka agama menggunakan kemerosotan nilai-nilai agama dalam kasus ini sebagai dasar untuk menciptakan kekhawatiran publik (Cohen, 2002).
Bila dalam kasus tersebut agama hanya satu di antara barikade moral yang lain, di Indonesia agama menjadi tokoh sentral dalam kepanikan moral terhadap budaya pop Barat dan Asia Timur. Budaya pop yang menampilkan salah satu sisi budaya Barat, seperti pakaian seksi atau hubungan di luar nikah, membanjiri remaja sejak tahun 1970-an sampai 1990-an. Hal ini membuat kalangan agamawan merasa khawatir dan menganggapnya sebagai ancaman terhadap nilai-nilai keagamaan (Kailani, 2017). Kekhawatiran (moral panics) ini kemudian secara aktif digambarkan di media-media muslim. Berbagai media ini kemudian menjadi pemberi solusi dengan menciptakan gerakan dakwah populer dan menciptakan media tandingan. Rohis di sekolah lalu muncul dan mulai populer sejak saat itu (Kailani, 2017).
Konsep kepanikan moral Cohen tersebut kemudian dikritik oleh Goode dan Ben-Yehuda melalui Moral Panics: Culture, politics, and social construction (1994). Keduanya mengkritik elemen ketidakproporsionalan dalam kepanikan moral. Konsep lama mengatakan bahwa kepanikan moral terjadi ketika kekhawatiran publik tidak sebanding dengan ancaman aslinya. Akan tetapi, pada praktiknya susah sekali menentukan secara objektif batasan sesuatu dianggap “berlebihan” atau tidak: “Mengapa publik khawatir terhadap isu ini tetapi tidak pada isu yang lain?” atau “Mengapa publik merasa khawatir sekarang tetapi tidak sebelumnya?”
Di sisi lain, kepanikan moral dalam konsep Cohen mengasumsikan bahwa elite sebagai barikade moral sebagai aktor utama pencipta kepanikan moral (elite-engineered model). Konsekuensinya, publik dianggap terlalu mudah tertipu oleh para elite tersebut. Menurut Goode dan Ben-yehuda, mustahil para elite itu bisa memaksakan suatu ancaman sebagai kepanikan moral kepada publik, bila sebelumnya tidak pernah ada kekhawatiran sama sekali pada kalangan akar rumput. Bahan bakar kekhawatiran itu tidak bisa dilepaskan dari faktor moralitas dan ideologi kalangan akar rumput yang tidak dapat direkayasa sepenuhnya oleh para elite. Mereka juga menekankan, tidak semua kepanikan berasal dari kelompok elite. Kepanikan moral juga seringkali muncul secara kolektif dari publik, tanpa direncanakan oleh siapa pun dan mengagetkan para elite
Agama sebagai Folk Devil?
Dalam konsep kepanikan moral, para pelaku yang menjadi objek kemarahan dan permusuhan tersebut disebut sebagai folk devil atau musuh bersama. Folk devil dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab atas suatu ancaman moral dan diklasifikasikan sebagai penyimpang (deviants). Pada kasus-kasus klasik kepanikan moral, folk devil biasanya merupakan outsider, subkultur, minoritas, dan kelompok lemah yang menjadi musuh dari barikade moral (Cohen, 2002). Namun, kasus-kasus yang terjadi belakangan ini justru memperlihatkan kaum agamawan sebagai folk devil di mata masyarakat.
Kemarahan publik muncul terhadap kaum agamawan dan institusi keagamaan yang dulu berperan sebagai barikade moral. Sebelum kasus Elham, publik marah ketika mengetahui banyaknya kasus kekerasan seksual yang terjadi di pesantren dengan pelaku santri senior, ustaz, bahkan kiai. Tak sedikit komentar pengguna media sosial yang menyarankan agar para orang tua untuk berhati-hati dan mempertimbangkan kembali apabila mengirimkan anak-anaknya ke pesantren. Mereka murka pada para pemuka agama di pesantren yang justru menjadi predator seksual dan pemerkosa anak. Berkali-kali muncul tagar di media sosial yang membuat kesadaran mengenai isu kekerasan seksual di pesantren.
Dalam banyak kasus, publik juga menolak klaim moral dari para otoritas agama ketika perilaku mereka dianggap tidak mencerminkan nilai yang mereka dakwahkan. Dalam polemik Trans7 dan pesantren misalnya, Gus Miftah (seorang pendakwah populer dari kalangan pesantren) menyindir pemilik Trans7 dengan mengatakan, “Kami (para santri) memang tidak punya studio, tapi kami punya adab.” Alih-alih mendukung, banyak netizen justru menertawakan pernyataan itu dan mengingatkan rekam jejak Miftah sendiri—di antaranya momen ketika ia pernah mengatai “goblok” seorang penjual es teh di depan umum dalam pengajiannya. Bagi sebagian publik, pernyataan tersebut ironi ketika sosok yang melakukan perbuatan biadab justru mengklaim diri sebagai penjaga adab.
Kasus-kasus tersebut menunjukkan pemuka agama sebagai folk devils. Masyarakat menempatkan mereka sebagai orang-orang yang mengancam nilai-nilai sosial dalam hal perlindungan anak dan penghormatan bagi kaum marjinal. Kalangan pesantren, sebagai lembaga pendidikan tempat para pemuka agama itu berkiprah, mendapat stereotipe buruk sebagai sarang predator anak dan penghasil pemuka agama yang sewenang-wenang kepada santri dan masyarakat awam. Masyarakat pun membuat batas moral yang mengeluarkan tindakan para pemuka agama itu dari nilai sosial yang mereka yakini. Hal ini membentuk polarisasi: masyarakat sebagai “kita”, sedangkan para pemuka agama itu sebagai “mereka”.
Meski begitu, kemarahan publik terhadap pemuka agama dalam kasus-kasus ini tidak bersifat tunggal. Di samping narasi kemarahan, muncul pula suara-suara pembelaan yang melihat kasus-kasus tersebut sebagai fitnah, kriminalisasi ulama, pesantren-phobia atau serangan terhadap institusi pesantren. Namun, terbelahnya suara ini tidak meniadakan adanya fenomena kepanikan moral. Menurut Goode & Ben-Yehuda, kepanikan moral dan sosial tidak mensyaratkan konsensus absolut, tetapi cukup ada momentum kemarahan kolektif yang cukup luas dan intens terhadap folk devils. Kemarahan kolektif yang terjadi di media sosial terhadap para pemuka agama dalam kasus-kasus tersebut menunjukkan adanya kepanikan moral, meski para folk devils ini memiliki pembela. Adanya pembelaan ini kemungkinan terkait erat dengan posisi para pemuka agama ini sebelumnya yang merupakan elite dan pemilik otoritas agama. Hal ini dengan para folk devils dalam kasus kepanikan moral klasik yang biasanya berasal dari kalangan marjinal dan lemah. Jejak sebagai elite itu yang kemungkinan menyisakan dorongan pembelaan pada mereka.
Media sosial menjadi instrumen penting dalam melihat kepanikan sosial pada kasus-kasus tersebut. Tiga kasus terkait pemuka agama yang muncul di publik berangkat dari konten viral di media sosial. Dalam hal ini, peran media sosial bukan sekadar sebagai medium penyebaran informasi, melainkan sebagai infrastruktur moral yang memungkinkan publik melakukan pengawasan, penghakiman, dan mobilisasi kemarahan pada pemuka agama secara kolektif. Dalam ruang ini, otoritas moral elite keagamaan tidak lagi terlindungi oleh posisi simbolik mereka, tetapi terus-menerus dipertanyakan dan diproduksi ulang melalui interaksi publik..
Kasus-kasus tersebut memperlihatkan publik yang tidak lagi tergantung pada para barikade moral. Kalangan akar rumput juga bisa melihat elite agamawan sebagai ancaman pada moralitas mereka. Merujuk pada kritikan Goode dan Ben-Yehuda atas ukuran kepanikan, kita tidak bisa memastikan apakah kemarahan publik atas Elham dan pesantren ini termasuk berlebihan atau tidak. Yang jelas, kasus ini menimbulkan kemarahan dan ancaman moral kepada publik. Dengan kata lain, pemuka dan institusi agama tidak steril dari ancaman folk devil dan kepanikan moral.
______________________
Nuzula Nailul Faiz adalah mahasiswa Program Studi Agama dan Lintas Budaya (CRCS), Sekolah Pascasarjana UGM, angkatan 2025. Baca tulisan Faiz lainnya di sini.