ABSTRACT
Hate speech is one of the factors contributing to sectarian and ethnic conflict. It typically includes social/psychological processes of dehumanization and demonization that define others as less than human and archetypes of evil. Often others are described as existential threats to the very existence of the speaker’s community. It is used to incite or justify violence, sometimes rising to the level of genocide. It is nearly often entirely inaccurate.
Hate speech is an under theorized mode of contentious discourse. It is easy to recognize and difficult to define precisely. In this paper I located hate speech within a four-point typology of contentious discourse: 1. Dialog concerning religious differences; 2. Unilateral condemnation of the beliefs and practices others; 3. Dehumanization and demonization of others and implicit justification of violence; 4. Explicit provocation of violence. For examples I rely primarily on the violent rhetoric of the Indonesian Islamic Defenders Front.
Dehumanization and demonization are the psychological processes that distinguish between civil discourse and hate speech. Levels 1 and 2 are critiques located within the limits of civil discourse because they do not implicitly or explicitly threaten others. Levels 3 and 4 are hate speech. They make symbolic associations that are inherently threatening.
Some forms of hate speech are universal or nearly so. Among these are the description of others as animals, evil, heretics and/or of engaging in “inappropriate” sexual conduct. Others are culturally or religiously specific. More research is required to understand the semantics of hate speech and how it transcends religious and ethnic boundaries.
There is an inevitable contradiction between defending freedom of speech, as guaranteed by Article 19 of the Universal Declaration of Human Rights,and protecting people, usually minorities, from the psychological harm hate speech causes and the risk of physical violence it exposes them to.Legal restrictions do not eliminate hate speech; they only drive in from the public sphere. Most laws restricting hate speech were drafted long before the Internet and social media existed. Now, they are largely ineffective. Countering hate speech requires concerted effort by religious and political leaders and netizens across a range of media, including those used most frequently, including social media, by extremists who promote it. In this presentation I rely on examples from Front Pembela Islam (Islamic Defenders Front/FPI).
SPEAKER
Mark Woodward is Associate Professor of Religious Studies and is also affiliated with the Center for the Study of Religion and Conflict at Arizona State University. His research focuses on religion-state-society relations and religion and conflict in Southeast Asia. He is author of Islam in Java. Normative Piety and Mysticism in the Sultanate of Yogyakarta, Defenders of Reason in Islam (1989)and Java, Indonesia and Islam (2010) .He has published more than fifty scholarly articles in the US, Europe, Indonesia and Singapore, many co-authored with Southeast Asian scholars. He his currently directing a trans-disciplinary, multi-country project on counter-radical Muslim discourse.
Azis Anwar Fachrudin | CRCS | Book Review
How has Tarot, which was originally foreign to Indonesians, been practiced by Javanese people? Has there been any kind of adaptation of the practice to embrace Javanese local culture? Using etnography as a research method, the book by Achmad Fawaid entitled Ethnography of Tarot: Politics of Localizing Occultism in Java provides historical accounts and analitical study of the localization of the practice in Java.
The main question addressed by the book, originating from Fawaid’s master’s thesis at CRCS, UGM, is how Javanese belief system has made influences on Tarot and its Javanese practitioners. Many of the book’s data are based on interviews with Javanese Tarot practitioners themselves, examined by using the lenses of the theories developed on etnographic studies or anthropology. The book then argues that Javanese Tarot practitioners have “localized” the global “occult” practice and that this localization could be understood in terms of “adaptation”, “acculturation”, indigenization”, or “hybridization”—each of these concepts are elaborated in the book.
The book suggests that in the process of localization the Western Tarot practice has been intertwined with Javanese esoteric occultism. The kebatinan ideas, quite popular among Javanese people, such as tapa, samadi, mutih, wayang performance, and Javenese traditional healing, have been absorbed and carried out in the process of localization—this is the fact that some Javanese Muslims later accuse the practice to be deviant constituting a form of shirk, klenik, perdukunan or a kind of shamanism.
The research findings the book poses is that (1) Javanese Tarot practitioners have negotiated themselves in the cultic milieu they are living in by “localizing their alias, communities, Tarot reading strategies, Tarot decks, and their personal preference to gather in candi”; and that (2) Tarot practice in Java has closely been connected to some Javanese belief systems, such as rasa and kahanan, and this makes the practitioners practice Javanism, either consciously or unconsciouly, while playing Tarot. Because of these two, Fawaid argues, the localization of Tarot in Java has lead to a “cultural ambivalence” as an implication that the practitioners cannot be free from it as they are practicing global occult practice while maintaining Javanese cultural identity.
In the end, as stated in the epilogue of the book, Fawaid argues that this process of localization as a way of examinig Tarot practices should be a contribution to “occult discourse”. He critizes the common assumption that Tarot reading is strictly divided into three characteristics: psychology, intuition, and spirituality. Fawaid poses one element missing, that is, localization in the forms of abovementioned concepts which should be added in the discourse and which shows a hybridity within Tarot practices between local beliefs and global practices.
Overall, the book lays a foundation for further research on the case; the etnographic accounts of Javanese Tarot have been quite deeply examined in the book. If there is one question to stimulate further research, it can be a more philosophical discussion, that is, why Tarot is considered an occult practice. The book elaborates anthropological concepts (acculturation, indigenization, hybridity, etc.) but for the most part, it seems, it takes the concept of occultism for granted. Occultism, like the concept of religion, which may contain a modern construction of meaning, should be more philosophically discussed and critically examined in the first place. In fact, this has become within the heart of the problem when Javanese Tarot practitioners try to negotiate their identity with religious milieu of Javanese people.
Ethnography of Tarot: Politics of Localizing Occultism in Java | Author: Achmad Fawaid | Publisher: Ganding Pustaka, Yogyakarta | Year Publishing: November 2015 | Pages: 208 pages
Abstract
The freedom to express one’s beliefs and participate fully in one’s religious community is one of the fundamental human rights explicitly stated in the International Convention on Civil and Political Rights. However,in Indonesia like in many other countries, persons with disabilities are one of the groups excluded from enjoying their full human rights.
Two kinds of barriers keep person with disabilities from access houses of worship. Attitudinal barriers including misconceptions in the mindsets of religious leaders about the concept of disability, stigma and prejudice keep persons with disabilitesfrom contributing significantly to or even being involved in their religious communities. Environmental barriers resulting from design and architectural factors prevent persons with disabilities from physical access to the houses of worship and from exercising their spiritual needs equally with everyone else.
The paper will explore how disability is an evolving concept that results from the interaction between persons with impairment and the attitudinal and environmental barriers that hinders their full and effective participation in society on an equal basis with others. In addition, it will explore the policy review, strategies and recommendations based on the UN Convention on the Right of Persons with Disabilities’ ratification through Law number 19/2011 and local regulations/Perda number 9/2015 on the Protection and Fulfillment of the Rights of Persons with Disabilities in Bali Province that seek to ensure the right to freedom of religion is part of human rights of persons with disabilities.
Speaker
Risnawati Utami has been a gender and disability rights activist since 1999 and currently speaks throughout Indonesia and abroad advocating the rights of persons with disabilities and development within the United Nations Conference of State Parties to the Convention on the Rights of Persons with Disabilities. A graduate of the Faculty of Law, University of March 11, Solo,in 2006, she was awarded a Ford Foundation International Fellowship Program to earn Master Degree in International Health Policy and Management at Brandeis University, Massachusetts, USA. Currently, she works for OHANA, a non-profit organization in Yogyakarta which focuses on disability rights advocacy and policy studiesand actively promotes “disability inclusive development” in the Agenda 2030/Sustainable Development Goals at the local, national and global levels.
Wednesday Forum is a weekly discussion on religion-related ideas and practices organized by both the Center for Religious and Cross-cultural Studies (CRCS), Graduate School of Universitas Gadjah Mada and Indonesian Consortium for Religious Studies (ICRS), Yogyakarta. This forum is an academic space open for public, encouraged especially for our graduate students, faculties, professors, researches, Indonesian and overseas scholars. It is aimed for scholars to share their research on the field related to religion. Therefore, we invite those who have research, papers, ongoing papers, or short documentary film on the field to do presentation in the forum.
Themes
The themes discussed are including, but not limited to, interfaith dialogue; conflict resolution and peace building; religious education; art and spirituality or mysticism; religion and pop culture; religious violence and radicalism; indigenous religions; religion and ecology; religion and politics; and philosophical ideas on religion, etc.
Attendees
The forum is attended by CRCS and ICRS graduate students and faculty members, lecturers, visiting professors, activists, and students from other universities. Basically the forum is open for public.
Date and Venue
The forum is held every Wednesday, from 1 to 2.30 pm, in the Room 406 of the Graduate School Building, Sekolah Pascasarjana Universitas Gadjah Mada, Jl. Teknika Utara, Pogung, Yogyakarta. For the coming semester, the forum will start from 10th February to 11th May 2016 and from September to December 2016.
Application
Application to be a presenter can be made by sending an email to the organizer: najiyah.martiam@ugm.ac.id. Send the abstact of your research and your brief CV, primarily your study background, activities, and research. The Wedforum committees will evaluate the applications and choose the presenters.
Ali Jafar | CRCS | Wednesday Forum Report
In the beginning of her presentation, she drew a picture portraying goddesses of Nusantara (Indonesia Archipelago) on white board and told about narrative and myth over the mothers. She said that in humility paradigm of ecofeminism, all trees, animals, land and water have its own systems of thinking and communicating. How the stone whispers, why the water is raging, and how the land thinks. There is equality between human being and other non-human being. It was Dr. Phil. Dewi Candra Ningrum, the editor- in chief of Jurnal Perempuan (JP- Indonesian Feminist Journal) presenting in the CRCS’ Wednesday Forum on November 25th 2015.
A.S. Sudjatna | CRCS | News
“Boleh mengambil apa pun dari alam, asal sesuai haknya. Jangan berlebih. Ada hak Allah yang harus dipenuhi di sana, yakni keseimbangan. Namun jika berlebih, maka namanya mencuri, menzalimi hak Allah, mengambil lebih dari haknya.”
Itulah sekelumit nasihat dari Iskandar Waworuntu terhadap para mahasiswa CRCS yang mengadakan kunjungan ke Bumi-Langit, Kamis 17 November 2015. Menempati tanah seluas kurang lebih tiga hektar di wilayah Imogiri, Yogyakarta, Bumi-Langit merupakan tempat tinggal keluarga Iskandar Woworuntu yang sekaligus difungsikan sebagai contoh implementasi dari permaculture. Lokasi ini terletak tak jauh dari Pemakaman Imogiri, tempat dimakamkannya raja-raja Kesultanan Mataram. Bahkan, dari pendopo warung Bumi-Langit, pengunjung dapat melihat secara jelas kompleks pemakaman raja-raja tersebut.
Permaculture sendiri merupakan istilah dari gabungan dua kata, yakni permanent dan agriculture yang kemudian mengalami pergeseran menjadi permanent culture. Permaculture sebagai sebuah sistem yang teratur dan dapat dipelajari serta dipraktikkan mulai dikenalkan oleh Bill Mollison dan David Holmgren pada tahun 1978. Dalam hal ini, Mollison mendefinisikan permaculture sebagai sebuah filosofi tentang kerjasama dengan alam, bukan menaklukannya; tentang pengamatan dan penelusuran dan bukan pemikiran penggarap; tentang memperhatikan terhadap semua fungsi tanaman serta binatang dan bukan pendekatan yang menjadikan sebuah area sebagai sistem produksi tunggal. Artinya, permaculture merupakan sebuah sistem yang didesain sedemikian rupa sehingga dapat memaksimalkan fungsi alam untuk keberlangsungan kehidupan tanpa harus merusak atau menyalahi kodrat alam itu sendiri. Iskandar menyebutkan bahwa permaculture adalah sebuah ilmu untuk mendesain hidup manusia sesuai dengan tugasnya sebagai khalifah—penatalayan atau steward dalam istilah Kristen—di muka bumi, di mana manusia dapat memiliki kemampuan untuk mewujudkan kehidupan sesuai dengan yang dikehendaki oleh Tuhan.
Dalam kunjungan kuliah lapangan ini, rombongan mahasiswa CRCS diajak berkeliling melihat pertanian, peternakan, dan hunian keluarga Iskandar dalam kompleks Bumi-Langit yang terintegrasi dalam sebuah sistem terpadu, di mana seluruh bagian yang ada di Bumi-Langit—semisal peternakan sapi, ayam, dan kelinci, serta ladang dan hunian tempat tinggal manusia—memiliki keterkaitan hubungan yang saling menguntungkan. Sistem pembuangan kotoran manusia dan hewan, misalnya, ditampung di dalam sebuah tempat khusus untuk kemudian diolah menjadi biogas yang digunakan untuk memasak dan keperluan lainnya. Begitu pula, sisa jerami pakan sapi digunakan sebagai pupuk kompos dan lahan pembiakan cacing, di mana cacing-cacing ini dapat digunakan sebagai pakan ternak lainnya serta alat penggembur tanah. Sistem permaculture yang diterapkan di Bumi-Langit memang sangat menekankan akan ketiadaan unsur limbah berlebih yang disebut sebagai fasad oleh Iskandar. Fasad berarti suatu kerusakan yang diakibatkan oleh ulah buruk atau kezaliman manusia, dan salah satu bentuknya adalah limbah.
Menurut Iskandar, limbah dalam kadar kewajarannya bukanlah masalah atau sebuah fasad. Sebab, secara alamiah limbah itu akan terurai dalam waktu yang cukup singkat. Namun, jika limbah itu berada di luar kewajaran akibat adanya campur tangan tindakan buruk manusia—misalnya tindakan eksesif saat menggunakan suatu benda atau sumber daya alam, sehingga limbah yang dihasilkan tidak dapat diurai secara alami atau membutuhkan waktu yang sangat panjang—maka itulah fasad yang harus dihindari. Menurut Iskandar, bumi tempat tinggal manusia, alam dan segala makhluk yang ada ini diciptakan oleh Tuhan dengan ukuran atau kadarnya masing-masing. Ukuran-ukuran itulah yang membuat alam ini berada dalam kondisi yang stabil dan harmoni. Namun, jika ukuran ini diganggu atau diambil tanpa perhitungan yang jelas, kestabilan ini akan terusik dan dapat memicu kerugian yang signifikan bagi kehidupan di bumi ini. Contoh nyata dalam hal ini misalnya bencana longsor atau banjir yang diakibatkan adanya penebangan hutan secara liar dan massif. Secara alami, alam memang memiliki kemampuan untuk menyeimbangkan kembali ukuran-ukuraan yang telah diambil tersebut, namun eksploitasi dan cara-cara eksesif yang dilakukan manusia kerap membuat alam membutuhkan waktu yang lebih lama dalam proses penyeimbangan tersebut, atau bahkan membuat alam sama sekali tidak dapat memperbaikinya sebab kerusakan yang ditimbulkan bersifat permanen.
Menurut Iskandar, hal pertama yang harus dipelajari dan senantiasa dijadikan landasan dalam segala bentuk praktik permaculture adalah etika. Di dalam Islam, etika ini dikenal dengan istilah adab. Di dalam penerapan permaculture ini, Iskandar memang lebih banyak dipengaruhi oleh ajaran Islam yang dianutnya. Menurut iskandar, adab adalah titik awal untuk melakukan apa pun di dunia ini. Tanpa adab, seseorang akan selalu mendapat masalah saat melakukan apa pun. Adab permaculture, menurut Iskandar, ada tiga. Pertama, care for the Earth; kedua, care for humanity; dan ketiga, fair share, baik terhadap manusia maupun ciptaan Tuhan yang lainnya. Bumi berada di urutan pertama sebab ia mewakili alam secara keseluruhan. Dalam hal ini, Iskandar menjelaskan bahwa seseorang tidak akan mungkin memiliki hubungan kemanusiaan yang baik atau sanggup membangun peradaban manusia yang baik jika tidak memiliki etika yang baik terhadap alam. Bahkan, menurutnya, manusia sendiri adalah bagian tak terpisahkan dari alam ini. Manusia yang terdiri dari sistem pencernaan, saraf, napas, atau darah—termasuk pula sistem transenden yang belum dipahami manusia—adalah sebuah internal ekosistem. Sedangkan bumi dan seluruh makhluk lainnya adalah eksternal ekosistem. “Jadi, jika kita tidak memiliki hubungan yang baik dengan internal maupun eksternal ekosistem, tidak mungkin kita memiliki hubungan baik dengan manusia apalagi membangun peradaban,” ucap Iskandar saat ditanya mengapa manusia tidak berada dalam urutan pertama. Hal ini tentu sangat bertolak belakang dengan pemahaman umum yang cenderung bersifat antroposentrisme, di mana manusia menjadi pusat bagi kehidupan di dunia ini.
Iskandar menjelaskan bahwa yang dilakukan oleh permaculture adalah sebuah pendekatan holistik bagi keberlangsungan kehidupan bumi dan peradaban manusia. Dengan adanya pendekatan holistik ini, maka manusia tidak keluar dari kodratnya sebagai khalifah di muka bumi, yakni pihak yang bertanggung jawab untuk mengatur, mengurus dan menjamin keberlangsungan kehidupan di dunia ini dengan harmoni, bukan mengeksploitasi semua kekayaan alam demi kepuasan pribadinya. Karenanya, menurut Iskandar, maksud dari holistik di sini dapat bermakna menyeluruh maupun suci atau agung. Artinya, sistem yang digunakan mestinya tidak keluar dari garis-garis ketentuan Tuhan dan senantiasa bertujuan demi menjalankan perintah-Nya. Dengan begitu, segala perilaku manusia yang hadir di bawah kontrol sistem tersebut dapat dimaknai sebagai bentuk ibadah yang memiliki kontinuitas, sebab nilai-nilai kebaikan yang dibangunnya tidak terhenti pada satu generasi semata. Di dalam bahasa Islam, menurut Iskandar, hal ini disebut dengan amal jariyah, yakni amal perbuatan yang pahalanya senantiasa mengalir terus walau pelaku perbuatan tersebut telah tiada.
Permaculture dengan segala prinsip, metode, dan praksisnya terbukti dapat menjamin keberlangsungan nilai-nilai kebaikan itu. Keterjaminan kontinuitas nilai-nilai kebaikan inilah yang dibutuhkan bagi hadirnya kontinuitas kehidupan atau peradaban di muka bumi. Oleh sebab itu permaculture ini, di dalam pandangan Iskandar, amatlah penting untuk dipelajari dan implemetasikan di dalam kehidupan manusia. “Karena,” ucap lelaki blasteran Indonesia-Inggris ini, “saat kebaikan itu terputus, terancamlah peradaban tersebut. Dan ini sesuatu yang bukan hanya menjadi keterancaman dunia, bahkan menjadi keterancaman akhirat. Sebab sebetulnya garis amal jariyah, garis amal kebaikan, diturunkan dari satu generasi ke generasi lain sebagai bagian dari keberkahan manusia. Pada saat terjadi gangguan-gangguan terhadap keberkahan tersebut, kita jadi kehilangan doa dari masa lalu.”
Permaculture selalu meniru prinsip alam di dalam cara kerjanya. Hal ini dilakukan untuk menghindari efek negatif yang kemungkinan akan ditimbulkan dan dapat merusak ekosistem. Hal tersebut dapat dilihat di dalam dua belas prinsip desain permaculture, yaitu mengamati dan berinteraksi, menangkap dan menyimpan energi, mendapatkan hasil, menerapkan didiplin atas kebijakan yang diberlakukan namun mampu pula menerima masukan, menggunakan sumber daya terbarukan dan anugerah dari alam, tanpa menghasilkan limbah, desain dari pola hingga detail garapan, lebih mengintegrasikan daripada memisahkan, gunakan solusi kecil dan lambat, menggunakan dan menghargai keanekaragaman, gunakan tepi dan menghargai marginal, serta menggunakan secara kreatif dan merespon perubahan. Dengan menggunakan prinsip-prinsip tersebut, manusia dapat memenuhi kebutuhan pokoknya untuk hidup dan berkembang tanpa harus merusak alam dan masa depan kehidupan bumi.
Kunjungan siang itu ditutup dengan acara makan siang dan diskusi ringan di pendopo yang difungsikan sebagai warung Bumi-Langit. Pada kesempatan itu, Iskandar banyak memberikan “sentilan” terhadap pola hidup manusia modern di perkotaan yang menurutnya telah jauh menyimpang dari kodrat manusia sebagai khalifah di muka Bumi. Ia menyebutkan bahwa pada masa poskolonialisme, negara-negara jajahan—termasuk Indonesia—memang telah diberi kebebasan dan memiliki pemerintahannya sendiri, tetapi kebebasan mereka harus mengacu kepada hukum-hukum Barat, sistem Barat; sistem kesehatan Barat, sistem pendidikan Barat dan sebagainya. Sehingga, kian hari kian miriplah masyarakat yang dulu terjajah itu dengan orang Barat. Hal inilah yang kemudian menyebabkan mereka semakin terkungkung di dalam kehidupan ini, terutama secara spiritual. Imbasnya, masyarakat dunia ini semakin jauh dari fungsi utamanya, yakni sebagai pemakmur atau pengelola bumi—khalifah. Alih-alih jadi pemakmur, justru kebanyakan masyarakat saat ini berubah menjadi perusak bumi dan kehidupannya. Di akhir obrolan, Iskandar mengungkapkan harapannya. Ia ingin menjadikan Bumi-Langit dengan permaculture-nya yang telah ia rintis sejak 2006 itu sebagai tempat lahirnya para khalifah itu. Karenanya, ia juga mendirikan yayasan Bumi-Langit Institute yang menaungi segala bentuk kegiatan pembelajaran dan sarana berbagi ilmu mengenai permaculture. Dengan begitu, ia berharap anak-anak desa akan mendapatkan kepercayaan diri dan meyakini bahwa ada kemuliaan di desa, sehingga mereka tidak terpukau dan pergi ke kota. Selain itu, ia juga ingin menunjukkan bahwa ada banyak nilai kearifan di alam kepada anak-anak kota. Melalui Bumi-langit Institute ini, Iskandar telah menunjukkan bahwa agama dengan segala doktrinnya tidaklah terpisahkan dari kehidupan dunia ini. Bahkan, agama dapat menjadi salah satu solusi bagi permasalahan ekologis dan keterjaminan keberlangsungan kehidupan di Bumi ini.
(Editor: Azis A. Fachrudin)