Kendati berbeda cara, tiap doa dari masing-masing pemuka agama bertujuan sama: pemulihan bangsa Indonesia dari konflik berkepanjangan serta harapan akan kondisi yang lebih baik lagi. Selama prosesi tersebut, massa aksi duduk tenang seraya mengindahkan tiap untaian doa. Agama dengan caranya sendiri tengah mengadvokasi berbagai isu yang terjadi di masyarakat.
Berita
Fellowship KBB 2025 kali ini menghadirkan kelas Klinik dan Advokasi KBB sebagai bagian dari luaran yang tidak hanya menghasilkan gagasan tertulis, tetapi juga aksi nyata.
Selama ini KUHP 2023 yang akan efektif berlaku tahun depan ini jarang dibicarakan di akar rumput. Padahal, masyarakat awamlah—terutama dari kelompok rentan keagamaan—yang akan terpengaruh secara signifikan.
Karakter dari KUHP itu adalah membatasi hak. Yang menjadi perhatian ialah bagaimana pembatasan itu tidak melanggar hak warganegara, terutama dalam hal beragama atau berkeyakinan.
Kain tenun bukan sekadar selembar sandangan. Setiap lembarnya mewakili relasi simbolik antara makna dan kesimbangan nilai kehidupan pembuatnya.
Dalam KUHP 2023, bab agama atau kepercayaan mendapat ruang tersendiri melalui pasal 300—305. Penafsiran yang tepat terhadap isi pasal-pasal tersebut menjadi langkah vital agar implementasinya relevan dengan realitas sosial masyarakat dan pemajuan hak asasi manusia.
Kendati bukan negara agama, Indonesia menempatkan agama sebagai salah satu pilar penting dalam kehidupan sosial dan bernegara. Dengan kata lain, keberadaan agama perlu dilindungi oleh negara. Namun, sebelum 2023, KUHP yang dipunyai Indonesia merupakan warisan negara sekuler Belanda sehingga agama tidak mendapatkan tempat dalam undang-undang tersebut. Karenanya, sejak Seminar Hukum Nasional I 1963 ada keinginan kuat untuk memiliki “delik agama” dalam suatu KUHP Nasional.