Yogyakarta telah lama menjadi rumah yang aman bagi berbagai tradisi, keyakinan, dan paham pemikiran yang beragam. Tetapi Daerah Istimewa ini belakangan disorot karena banyaknya aksi vigilantisme yang dilakukan sejumlah kelompok massa baik yang berlatar belakang agama atau politik. Aksi-aksi vigilantisme yang menyasar kelompok-kelompok sosial dan keagamaan minoritas menimbulkan pertanyaan apakah Yogyakarta, yang dikenal sebagai kota pendidikan dan pusat kebudayaan Jawa yang menekankan pada harmoni sosial, sudah berubah menjadi daerah yang intoleran? Laporan ini menunjukkan bahwa vigilantisme terhadap minoritas tidak cukup secara sederhana dipahami sebagai ekspresi konservatisme keagamaan dan intoleransi para pelaku terhadap minoritas, tetapi juga merupakan bagian dari proses perubahan sosial dan struktural yang diantaranya dipengaruhi oleh dinamika seputar status keistimewaan Yogyakarta. Tidak bisa dipungkiri, sektarianisme yang menguat belakangan ikut berpengaruh, tetapi seringkali kekerasan terhadap minoritas lebih tampak sebagai alat mobilisasi kelompok-kelompok kepentingan tertentu untuk mempertahankan basis sosial-politik yang menentukan kendali mereka atas ruang dan sumber daya.
_________________________
Judul: Krisis Keistimewaan: Kekerasan terhadap Minoritas di Yogyakarta
Penulis: Mohammad Iqbal Ahnaf & Hairus Salim
Penerbit: CRCS UGM
ISBN: 978-602-72686-7-8
Tebal: 134 halaman; 15×23 cm
Cetakan Pertama: April 2017
Harga: Rp60.000,00
__________________________
Narahubung untuk mendapatkan buku ini:
Divisi Marketing CRCS UGM
Gedung Lengkung Lantai 3
Sekolah Pascasarjana Lintas Disiplin Universitas Gadjah Mada
Jl. Teknika Utara, Pogung, Yogyakarta, Indonesia 55281
Telephone/Fax: 0274-544976
Lihat juga buku-buku publikasi CRCS yang lain di sini.
Berita Utama
Jonathan D Smith | CRCS | Esai
Terdapat banyak gerakan environmentalis di Indonesia, baik yang dipimpin oleh para aktivis lingkungan maupun kelompok-kelompok lokal. Gerakan menentang proyek reklamasi Teluk Benoa, Bali; gerakan melawan pembangunan pabrik semen di Kendeng, Jawa Tengah; dan gerakan Save Aru, Maluku, adalah sekian contohnya. Apakah agama ikut berperan dalam gerakan-gerakan ini? Apakah gerakan lokal ini memiliki hubungan dengan gerakan environmentalis global yang sedang tumbuh?
Aspek lokal dan global adalah elemen krusial dalam gerakan environmentalis: problem lingkungan hidup tak mengenal batas. Iklim yang berubah cepat melahirkan tantangan yang mendesak secara global dan lokal. Negara-negara dunia pelan-pelan mulai ikut berperan dalam upaya pengurangan emisi karbon sementara komunitas-komunitas lokal di Indonesia sedang menghadapi problem tingginya suhu, naiknya permukaan air laut, bencana alam, dan polusi air dan udara.
Hubungan lokal-global dalam gerakan environmentalis-religius
Dalam Konferensi Perubahan Iklim di Maroko pada 2016, negara-negara bertemu untuk menegaskan dukungannya terhadap Kesepakatan Paris 2015 tentang Perubahan Iklim. Kesepakatan yang (hingga November 2016) telah ditandatangani 111 negara ini berkomitmen untuk mereduksi emisi karbon dan mengakui pengaruh manusia terhadap perubahan iklim. Dalam konferensi di Marrakech itu ratusan pemimpin agama dan aktivis lingkungan juga meluncurkan Pernyataan Lintas Iman tentang Iklim.
Tertulis dalam pernyataan itu:
Laine Berman | CRCS | Voices from America
Sejak tujuh belas tahun lalu, CRCS telah terhubung erat dengan para akademisi Amerika Serikat. Beberapa pelopor studi antaragama dari Amerika, seperti John Raines, Mahmud Ayoub, dan Paul Knitter, telah membantu dalam pendirian dan pengembangan CRCS. Banyak dosen tamu dan para pengajar bahasa Inggris dari Amerika telah mengajar di CRCS. Lebih dari 30 alumni CRCS kini juga telah melanjutkan studinya, untuk tingkat MA atau PhD, di universitas-universitas Amerika. Sehubungan dengan pelbagai kabar politik pascapemilu Amerika, juga fenomena yang serupa di negara-negara lain di Eropa dan Asia, kami mengundang para kolega dan relasi kami dari Amerika untuk menuliskan pandangan atau refleksi personal mereka di situs web CRCS. Artikel berikut ini, yang ditulis Laine Berman, adalah yang kedua untuk seri “Voices from America”. Versi orisinal dari tulisan ini dalam bahasa Inggris dapat dibaca di sini. Seri pertama dapat dibaca di sini.
Kate Wright | CRCS | Voices from America
Sejak tujuh belas tahun lalu, CRCS telah terhubung erat dengan para akademisi Amerika Serikat. Beberapa pelopor studi antaragama dari Amerika, seperti John Raines, Mahmud Ayoub, dan Paul Knitter, telah membantu dalam pendirian dan pengembangan CRCS. Banyak dosen tamu dan para pengajar bahasa Inggris dari Amerika telah mengajar di CRCS. Lebih dari 30 alumni CRCS kini juga telah melanjutkan studinya, untuk tingkat MA atau PhD, di universitas-universitas Amerika. Sehubungan dengan pelbagai kabar politik pascapemilu Amerika, juga fenomena yang serupa di negara-negara lain di Eropa dan Asia, kami mengundang para kolega dan relasi kami dari Amerika untuk menuliskan pandangan atau refleksi personal mereka di situs web CRCS. Artikel berikut ini, yang ditulis Kate Wright, adalah yang pertama untuk seri “Voices from America”. Versi orisinal dari tulisan ini dalam bahasa Inggris dapat dibaca di sini.
INTERSESSION SEMINARS 2017
CRCS welcomes graduate students and the public to enroll in the following intersession seminars on religious and cross-cultural studies for credit or as auditors. Each course is offered for 3 credits (SKS). All courses are conducted in English. Each meets twice weekly, 3 hours per meeting, for a total of twelve meetings. The courses will be held between May 15 and July 31, with a two-week break for the Eid holiday. For further info, please contact Lina Pary at crcs@ugm.ac.id; office: 0274-544976.
Subandri Simbolon | CRCS | Berita
Agar tak salah arah, kebijakan seharusnya berdasar pada riset. Kesenjangan antara kebijakan dengan pengetahuan acapkali berujung pada kebijakan yang tak menyelesaikan masalah. Termasuk di sini kebijakan yang berkenaan dengan umat beragama.
Untuk menjembatani pemerintah dengan akademisi, pada 14 Februari 2017 Balitbang Kementerian Agama bekerja sama dengan Pusat Studi Agama dan Demokrasi (PUSAD) Paramadina mengadakan diskusi dengan topik mengenai definisi agama dan penodaan agama sebagai rangkaian dari serial diskusi “Analisis Kebijakan: Riset dan Kebijakan Terkait Kehidupan Beragama di Indonesia”. Serial diskusi ini direncanakan akan menghasilkan buku terkait tema-tema seperti intoleransi, konflik agama, kebebasan beragama dan berkeyakinan, dan kerukunan antarumat beragama. Forum diskusi itu dihadiri berbagai kalangan dari pihak Kemenag, termasuk Menteri Agama Lukman H. Saifuddin, para akademisi dan aktivis. Dua dosen Program Studi Agama dan Lintas Budaya (CRCS), Dr Samsul Maarif dan Dr Zainal Abidin Bagir, menjadi pembicara dalam forum itu.
Definisi Agama
Samsul Maarif memaparkan ulasannya dengan tajuk “Meninjau Ulang Definisi Agama, Agama Dunia, dan Agama Leluhur”. Ia menyampaikan bahwa definisi agama saat ini cenderung diskriminatif karena menggunakan paradigma “agama dunia” (world religion) untuk menilai agama lokal. Paradigma ini dalam diskursus klasik Barat prototipenya adalah Kristen sedangkan dalam konteks Indonesia adalah Islam. Agama-agama lokal, dalam paradigma ini, cenderung menempati posisi yang lebih rendah. Penggunaan paradigma agama dunia itu bukan saja menyusup ke dalam cara pengambilan kebijakan oleh pemerintah, melainkan juga telah menghantui dunia akademik di Indonesia.
Berdasar pada kritik itu, Samsul menyampaikan bahwa pemahaman mengenai agama yang cenderung esensialis harus dihindari, karena agama mesti dipahami secara diskursif berdasarkan konteks waktu, tempat, dan sejarahnya. Yang sebenarnya lebih diperlukan adalah mempertimbangkan definisi dari segi efektifitasnya dalam memecahkan masalah. Dalam hal ini, definisi yang dibuat seharusnya dapat membebaskan kelompok-kelompok tertentu, utamanya kalangan penganut agama leluhur, dari perlakukan diskriminatif.
Di samping itu, Samsul menegaskan bahwa kebijakan dan studi terhadap para penganut agama leluhur mesti dilakukan dalam konteks keragaman agama, yakni bahwa para penganut agama leluhur mendapat kebebasan untuk mendefenisikan agama mereka sendiri. Pemerintah diharapkan dapat memfasilitiasi self-determinism warganya dan melihat mereka sebagai warga negara yang setara. Definisi yang baik adalah definisi yang mampu memberikan hak-hak yang setara pada semua penganut agama, baik agama-agama dunia maupun agama-agama leluhur dan kepercayaan, di Indonesia.
Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan
Dalam forum yang sama, Dr Zainal Abidin Bagir berbicara untuk tema “Kajian tentang Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Indonesia dan Implikasinya untuk Kebijakan”.
Zainal memaparkan diskusi mutakhir tentang Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) baik di tingkat internasional maupun nasional serta tema-tema yang menonjol. Ia menegaskan bahwa dalam diskursus di tingkat internasional KBB bukanlah konsep yang sudah fixed dan statis, namun mengalami perkembangan hingga saat ini. Di antara masalah yang masih kerap muncul hingga kini dalam diskusi KBB adalah pertentangan antara mereka yang mengklaim universalitas KBB, sebagai bagian dari Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), dan negara-negara yang menggunakan sudut pandang partikularistik, yang merelatifkan KBB.
Terlepas dari itu, perkembangan yang menarik adalah regionalisasi HAM, yaitu diadopsinya HAM oleh beberapa regional, termasuk Uni Eropa, ASEAN, dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI). Lebih jauh, meskipun ada kecenderungan partikularistik itu, dalam perkembangannya HAM ASEAN dan OKI cenderung mengalami konvergensi ke HAM internasional.
Di Indonesia sendiri, Zainal melihat beberapa perkembangan penting HAM setelah 1998, termasuk ratifikasi beberapa kovenan, dan masuknya klausul khusus mengenai HAM dalam amandemen Undang-Undang Dasar. Selanjutnya, terjadi pengarusutamaan KBB dalam berbagai UU. Perkembangan ini menurut Zainal menjadi sebuah nilai plus bagi Indonesia jika dibandingkan dengan perkembangan regional, khususnya jika dibandingkan dengan banyak negara ASEAN dan OKI. Di Indonesia pun, partikularisasi KBB terjadi, yakni dalam menghadapkan HAM dengan apa yang dianggap sebagai kultur Indonesia dan aspirasi keagamaan sebagian kelompok beragama, khususnya muslim. Salah satu bentuk partikularitas itu diekspresikan dalam konsep “kerukunan”, yang hingga tingkat tertentu menjadi pembatas kebebasan.
Di bagian akhir paparannya, Zainal mengajukan beberapa rekomendasi untuk pengembangan kajian dan perumusan kebijakan terkait KBB. Pertama, “membumikan” KBB dalam tradisi kultural atau keagaman untuk memperluas tingkat penerimaan publik. Kedua, perlunya ada kajian komparatif dengan praktik-praktik kebijakan KBB di negara-negara lain untuk memperkaya perspektif dalam mengidentifikasi faktor-faktor yang menyumbang atau menghambat keberhasilan perumusan maupun implementasi kebijakan. Ketiga, perlunya ada perhatian pada best practices dari praktik-praktik yang sudah terjadi agar kajian kebijakan tak hanya melihat aspek legal secara abstrak namun juga situasi dan kondisi yang memungkinkan keberhasilan perumusan dan penerapan kebijakan.
Batas minimal?
Dalam sesi tanya jawab, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengajukan satu pertanyaan tentang batas minimal yang harus dilakukan negara dalam Perlindungan Umat Beragama (PUB). Andreas Harsono, dari Human Rights Watch, menjawab bahwa batas minimal adalah tidak terjadinya kekerasan kepada kelompok keagamaan manapun. Zainal melanjutkan dengan menyampaikan bahwa hak-hak administrasi kependudukan, kebebasan beribadah harus dipenuhi bagi semua pemeluk agama, terlepas dari bagaimana agama didefinisikan.
Kasus-kasus yang acapkali terjadi adalah sulitnya sebagian kalangan untuk mendapatkan hal-hak konstitusionalnya. Di beberapa daerah, hak-hak dasar pemeluk agama leluhur belum terlayani secara penuh. Misalnya, seorang anak tidak bisa dimasukkan dalam Kartu Keluarga orang tuanya hanya karena perkawinan mereka berdasarkan agama leluhur dan tak dapat dicatat dalam pencatatan sipil. Hal ini para gilirannya berakibat pada hilang atau berkurangnya akses-akses dalam bidang lain seperti pendidikan, kesehatan dan hak politik.
Di akhir diskusi, Menteri Agama menyampaikan bahwa Kementerian Agama terbuka untuk menerima masukan dari semua pihak, khususnya dalam upaya merumuskan RUU Perlindungan Umat Beragama yang sedang diproses.