Meta Ginting | CRCS | Liputan
“Gereja-gereja memahami perdamaian secara sempit, sekadar sebagai negative peace. Perdamaian dianggap tercapai apabila tidak ada konflik.” Itulah salah satu poin yang disampaikan Paulus Sugeng Widjaja, Ph.D dalam Seminar Teologi dan Isu-isu Aktual (SETIA) dengan topik “Upaya Gereja-gereja di Kotamadya Yogykarta dalam Pembangunan Perdamaian Lintas Agama: Tantangan dan Harapan” di Universitas Kristen Duta Wacana Yogyakarta pada 22 Mei 2017.
Melalui lima gereja yang ditelitinya, Widjaja ingin menunjukan kesiapan gereja dalam memulai usaha pembangunan perdamaian lintas agama di Yogyakarta. Ia mengukur kesiapan itu dengan membagi ranah penelitiannya ke dalam tiga kategori: (1) HAM dan demokrasi; (2) prakarsa mandiri; (3) dan jejaring akar rumput.
Dalam ranah HAM dan Demokrasi, Widjaja menjelaskan bahwa secara umum gereja-gereja sudah memahami dan menghargai praktik demokrasi dan HAM, namun memiliki kesulitan ketika harus memberi afirmasi positif terhadap tiga hal. Pertama, saling menghargai atau mutual respect. Gereja sulit memberi penghargaan kepada komunitas yang berbeda di sekitarnya. Begitu pula sebaliknya, hampir semua gereja merasa bahwa masyarakat tidak selalu bersifat postif dalam menerima gereja.
Kedua, dalam hubungan internal gereja, relasi jemaat yang berbeda suku pun merupakan tantangan tersendiri. Untuk memikirkan membangun hubungan ke luar gereja merupakan pekerjaan rumit sebab warga gereja sendiri merasa belum sejahtera dalam gereja. Yang ketiga, memperjuangkan keadilan dan perdamaian. Gereja kurang menyampaikan tema mengenai perdamaian dan keadilan dalam khotbah maupun programnya.
Dalam bagian ini, Widjaja juga menambahkan penemuan yang menarik. Ia menjelaskan bahwa gereja-gereja berlatar Tionghoa mengalami masalah terkait penegakan keadilan dan perdamaian. Menurut Widjaja, tidak seperti gereja indigenous, gereja berlatar belakang Tionghoa memiliki dua penghalang untuk ‘loncat’ ke masyarakat. Selain agama, mereka merasa memiliki permasalahan kesukuan untuk bisa menjumpai masyarakat di luar kelompok mereka. Sedangkan gereja berlatar belakang Pentakosta lebih menekankan kepada kesalehan pribadi, kedamaian batin dan rohani daripada hubungan antar kelompok, bahkan hubungan antar jemaatnya.
Dalam aspek prakarsa mandiri, secara umum gereja dianggap mampu dan bersedia mengambil inisiatif dan tidak pasif menunggu terutama jika hal tersebut berkaitan dengan berbagi sembako, tanggap bencana atau dana kemanusiaan. Tetapi, hal ini berbeda ketika gereja diajak untuk menjumpai kelompok di luar mereka dalam dimensi yang lain.
Di sinilah paham negative peace terasa sangat kuat: gereja takut untuk memulai sebuah hubungan dengan kelompok di luar gereja karena potensi gesekan yang dapat ditimbulkan dari hubungan tersebut. Ketika gereja tidak mengalami konflik, maka gereja tidak merasa perlu untuk menjalin relasi yang intim kepada masyarakat selayaknya yang terjadi dalam positive peace.
Bila dalam konsep atau pemahaman atas HAM dan demokrasi dan prakarsa mandiri gereja-gereja di Yogya terlihat siap, gereja-gereja itu tampak buruk performanya dalam aksi konkret berjejaring lintas agama. Widjaja menegaskan bahwa sikap gereja jelas mendukung minoritas akar rumput lintas agama, tetapi tidak mau menjadi salah satunya. Sebagai contoh, gereja mungkin memiliki komisi yang mengurus hubungan lintas agama, tetapi gereja kemudian lepas tangan dan memberi tanggung jawab seutuhnya hanya pada komisi tersebut.
Maka dari itu Widjaja menegaskan bahwa gereja-gereja terlalu banyak menghabiskan energinya untuk menyempurnakan program-program ke dalam dan memperhatikan kebutuhan jemaat dalam pemenuhan teologi dan kesejahteraan rohaninya.
Salah satu tantangan bagi gereja untuk memberlakukan positive peace ada pada lokus komunitas gereja. Gereja kesulitan untuk bergerak sebagai sebuah komunitas. Gereja seringkali kehilangan kesempatan untuk menjalin relasi yang intim dengan masyarakat di sekitarnya, karena warga gereja tidak berdomisili di sekitar gereja.
Widjaja lebih jauh menjelaskan bahwa konflik sosial senantiasa berakar pada struktur kognitif yang dihidupi oleh suatu kelompok masyarakat. Menurutnya, usaha untuk menyemai nilai-nilai perdamaian harus dibangun melalui narasi keseharian dalam kehidupan bergereja, dalam khotbah Minggu, dalam perbincangan tetangga, dan lain-lain, dan bukan dengan program insidentil.
Widjaja menutup pemaparannya dengan menegaskan bahwa gereja perlu memikirkan ulang konsep misi yang mereka hidupi. Misi ini tentu bukan usaha Kristenisasi, melainkan rekonsiliasi antarumat manusia.