Indonesia pernah mengalami satu fase singkat yang penuh harapan: Reformasi 1998. Saat itu, demokrasi dan hak asasi manusia seolah menemukan momentumnya. Namun, harapan tersebut tidak sepenuhnya bertahan. Perlahan, praktik politik kembali menunjukkan pola lama: pembatasan kebebasan atas nama stabilitas. Apa yang sebenarnya terjadi? Mengapa perubahan besar itu tidak berlanjut?
Untuk menjawab kegelisahan itu, kami “menculik” Robertus Robert, dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Universitas Negeri Jakarta, selepas mengisi sebagai dosen tamu di kelas “Religion and Human Rights”, CRCS UGM. Di samping mengajar, Robert merupakan intelektual publik yang aktif menyuarakan kritik terhadap berbagai persoalan demokrasi, mulai dari militerisme, pelemahan institusi pengawas, hingga menyempitnya ruang kebebasan warga. Melalui percakapan ini, kita diajak melihat lebih dekat dinamika tersebut sekaligus mempertanyakan arah masa depan hak asasi manusia (HAM) Indonesia.
Di kelas, kita tadi membahas tentang dinamika panjang politik dan praktik HAM di Indonesia, dari era perumusan konstitusi sampai pasca-Reformasi. Bagaimana Anda memandang dinamika tersebut dalam paradigma continuity vs rupture?
Ya, ketika membahas dinamika HAM di Indonesia seakan-akan konservatisme itu menjadi default dalam sistem dan ideasional politik hukum kita. Seakan-akan kita nggak bisa bertolak secara lebih berani dari situ. Akan tetapi, sejarah juga membuktikan bahwa rupture itu ada walaupun pendek. Ketika gegap gempitanya berakhir, dia memang nggak mengubah secara fundamental atau radikal. Namun, rupture memberikan bekal pijakan yang lebih baru bagi masyarakat kita untuk naik ke dalam peradaban hak yang lebih tinggi.
Mengapa rupture ini kemudian gagal menjadi sebuah momentum yang berkelanjutan?
Landskap politik kita selalu mau ditarik balik, bukan oleh keseluruhan masyarakat, melainkan dari kelompok-kelompok elite. Kelompok ini memang nggak terdidik di dalam tradisi demokrasi dan hak yang baik. Jadi, problem utama dalam demokrasi dan hak asasi kita itu salah satunya karena para elitenya nggak punya cukup komitmen politik.
Mengapa demikian? Karena imajinasi mereka nggak cukup. Yang mereka tahu, memegang kekuasaan itu ya untuk kepentingan reproduksi kekuasaan belaka. Para elite itu nggak tumbuh dari kehidupan politik ideasional, nggak punya pengalaman intelektual. Beda dengan elite-elite Indonesia awal yang banyak diisi oleh kaum intelektual seperti Sukarno, Hatta, Syahrir, dan Tan Malaka. Mereka berpolitik dengan basis ide. Sementara, elite-elite kita sekarang, semenjak Orde Baru, berpolitik dengan basis material resources belaka.
Jadi, apakah rupture pada awal Reformasi 1998 terjadi karena saat itu kita punya cukup banyak elite yang lahir dari tradisi intelektual?
Dua presiden kita, Gus Dur dan Habibie, itu juga lahir dari tradisi intelektual. Rupture yang terjadi tahun 1998 itu didorong oleh kaum intelektual, sebut saja ada Gus Dur, Nurcholis Madjid, atau Amien Rais dengan segala kontroversinya. Begitu pula pada era sebelumnya, kita mengenal ada Petisi 50. Mereka adalah elite oposisi yang terdidik. Inilah yang mendorong perubahan politik di Indonesia dan menghasilkan satu periode kosmopolitanisme pendek, sebuah bulan madu, dalam sejarah demokrasi dan hak asasi.
Namun, karena kehadiran demokrasi dan perubahan politik di Indonesia sifatnya rupture itu, elite politik kita selalu punya trauma. Mereka menerima demokrasi sebagai hasil dari sebuah tekanan sosial. Ini yang membuat mereka selalu reluctant. Ini tampil dalam bentuk retorika politik seperti, “Demokrasi kita kebablasan”, “Kita terlalu dipengaruhi oleh liberalisme”, dan lain-lain. Trauma ini juga yang akhirnya membuat mereka selalu ingin balik ke tatanan lama. Caranya, dengan dikit-dikit menyatakan darurat ini, darurat itu, sehingga membuat hukum untuk menganulir hukum yang lain.
Lantas, bagaimana dengan faktor masyarakatnya?
Masyarakat kita itu belum cukup punya waktu untuk mentransformasi diri menjadi warga demokratis. Bayangkan, selama 32 tahun politik kita dituntun oleh otoritarisme Orde Baru, lalu terjadi rupture oleh gerakan mahasiswa dan akademisi. Belum selesai kita masuk era demokratisasi, tiba-tiba saja demokrasi mengalami pelemahan dan penurunan. Elite-elite lokal kita kembali ke pola lama dalam mereproduksi kekuasaan, salah satunya klientelisme.
Lalu kemudian muncul media sosial. Jadi, kita dihantam tidak cuma oleh klientelisme, tetapi juga imagologi media sosial dan populisme. Akibatnya apa? Politik spektator, masyarakat sekadar jadi penonton ketimbang warga yang aktif.
Di akar rumput, diskurus yang kerap muncul itu seakan trade-off antara kebebasan hak dan keberhasilan pembangunan. Sederhananya, jika ingin ekonomi lancar, perlu ada stabilitas politik. Karena itu sempat ramai ungkapan, “Piye, enak jamanku to?”.
Sebenarnya paradigma itu udah diselesaikan tahun 1994—1996 setelah PBB mengadopsi paradigma Amartya Sen tentang Development as Freedom, pembangunan ekonomi pada hakikatnya adalah peningkatan atas kebebasan. Jadi pemisahan antara pembangunan dan HAM itu usang sebagai paradigma. Masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dengan segala macam kritiknya, sedikit banyak sudah mulai mengadopsi paradigma pembangunan kapasitas manusia dan faktor kebebasan hak ada di dalamnya.
Memang, di era Jokowi ada perubahan dalam paradigma pembangunan ekonomi Indonesia yang lebih state-oriented. Nah, salah satu contohya ketika ia mengubah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dianggap menghalangi pembangunan. Dalam penelitian saya, ketika wawancara salah satu narasumber, alasan “pengubahan” KPK itu karena Jokowi enggak suka ada gubernur yang lagi kerja tiba-tiba ditangkap. Argumennya demi pembangunan. Namun, akibat jangka panjangnya enggak dia perkirakan. Belakangan, Jokowi malah sepakat untuk mengembalikan KPK ke versi lama.
Terkait Jokowi, artikel Anda menyebutkan bahwa politik toleransi Jokowi, “… are not carried out on the basis of Human Rights, but rather on Pancasila—Indonesia’s cryptic state ideology”. Dari pernyataan ini, ada kesan bahwa Pancasila dan HAM itu dua entitas yang kurang sejalan. Bagaimana tanggapan Anda?
Begini, dalam pengalaman sejarah kita, Pancasila memang mudah sekali ditafsirkan dalam kerangka otoritirian. Era Soeharto sudah melakukannya dengan menggunakan Pancasila sebagai alat politik untuk membungkam oposisi. Jika tidak sepakat dengan Pancasila, orang distigma atau bahkan dinyatakan subversif, komunis, atau PKI. Di era Jokowi, Pancasila kembali digunakan sebagai alat untuk menghadapi tantangan dari populisme agama. Diskursus dan retorika tentang kebinekaan muncul sebagai alat politik ideologi yang mutlak. Hasilnya, pembubaran ormas keagamaan karena dianggap tidak sesuai dengan Pancasila.
Cara yang ditempuh Jokowi ini saya sebut kemunduran karena memilih jalan diskursus Orde Baru, ketimbang jalan hak. Padahal, jalan hak itu jauh lebih pedagogis karena dia memberikan platform yang setara kepada semua warga negara. Ketika banyak orang menyadari betapa pentingnya menghargai hak-hak yang lain, jalan deliberatif yang berbasis hak itu bisa dipakai untuk mengatasi tekanan-tekanan populisme agama ini.
Jadi, setiap sila dalam Pancasila harus diterjemahkan ke dalam jalan hak agar tetap relevan, bukannya dibawa menjadi doktrin politik untuk menjustifikasi politik represi. Ketika ada masalah, misalnya terkait politik populisme agama, penyelesaiannya menggunakan jalur hukum bukan dengan jalan pintas politik otoritarian.
Efek jalan pintas ini panjang. Contohnya kasus UU No. 1/PNPS /1965, efeknya kita rasakan sekarang. Awalnya itu merupakan respons dari atas komunisme atau ideologi yang dianggap mengancam. Namun, yang terjadi sekarang ialah formalisasi agama dan agama-agama minoritas malah mengalami tekanan gara-gara itu. Makanya, menggunakan jalan deliberasi hak itu penting. Jika memakai dasar hak, human right based dalam hukum, kita enggak akan tergantung pada watak rezim yang berkuasa. Itu yang saya maksud dalam artikel.
Dalam pengalaman Indonesia, apakah agama bisa atau pernah menjadi basis etis untuk memperkuat HAM? Alih-alih menjadi legitimasi pembatasan seperti yang sudah terjadi.
Secara historis, agama punya potensi itu. Misalnya jelang masa akhir Orde Baru, kelompok-kelompok agama memainkan peran penting dalam mengkritik kekuasaan. Gereja Katolik dan Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) di antara yang paling keras menentang pemerintahan Soeharto di masa-masa akhirnya dengan berbasis hak. Kelompok-kelompok Islam sedari awal juga aktif di dalam politik yang menjadi oposisi pemerintah, seperti Gus Dur ketika Muktamar NU Cipasung. Mereka ini punya akar di dalam masyarakat dan berperan dalam pergolakan sejarah.
Secara khusus, saya coba berbicara dalam tradisi Katolik. Paus Fransiskus sudah melihat kapitalisme dan problem lingkungan akan menjadi problem global, lalu mengeluarkan ensiklik Laudato si. Ini kemajuan luar biasa. Lalu, masuk ke Indonesia, ada godaan namanya tambang. Ketika Jokowi menawarkan konsensi tambang kepada ormas keagamaan, sikap gereja Kristen Protestan dan Katolik tegas menolak melalui Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI) dan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Ini sikap progresif.
Namun, kita perlu cermat juga. Kalau sekarang ini ke Gedung KWI di dekat Menteng, kita akan ketemu sebuah aula besar baru bernama Henry Soetio Hall. Orang Katolik kan suka memberi nama ruang dengan nama orang-orang yang dianggap suci seperti santo, lalu siapa Henry Soetio? Henry Sutio itu seorang pengusaha tambang yang sangat kontroversial dan punya kasus hukum di KPK. Ia sudah meninggal dan kasus hukumnya enggak selesai. Walhasil, KWI menolak tambang dari Jokowi, tetapi menerima duit tambang oke. Saya mengajukan surat audiensi ke KWI dan Keuskupan Bogor, sampai sekarang (mereka) menolak, enggak ketemu. Ya, kalau sebagai umat menyumbang, ya nyumbang lah, tetapi masak namanya dijadikan nama hall. Jika memang konsisten, diubah dulu nama hall-nya itu.
Sayang sekali memang, padahal isu keadilan lingkungan ini bisa jadi pintu masuk untuk kolaborasi lintas sektor dan lintas isu. Lantas, sejauh mana HAM cukup fleksibel untuk mengakomodasi konteks lokal di Indonesia?
Hak asasi itu bisa dipakai untuk mentransformasikan dinamika pengetahuan dan aspirasi lokal itu ke dalam lanskap yang lebih besar. Dengan demikian, pengetahuan yang bersifat lokal mengalami kosmopolitanisme. Hak asasi itu open imaginary karena HAM itu begitu lentur. Ia dikritik terlalu individualis, terlalu state-centred, HAM lalu mengadopsi civilian political right. Ekonomi dan hak pembangunan pun diakomodasi. Lalu, ketika dianggap terlalu individualis sehingga enggak melihat problem gender, HAM terima juga yang namanya womens right. HAM dianggap terlalu berbasis individu, muncul yang namanya hak adat dan lingkungan. Jadi, hebatnya sistem HAM itu dia bisa menginkorporasikan sifat-sifat yang partikular itu ke dalam sistemnya yang universal. Jadi, pintu masuk dan pintu keluarnya itu hak asasi.
Biar tidak tabrakan bagaimana? Kan tidak menutup kemungkinan hal-hal partikelir tersebut kontradiktif?
Nah itu, kuncinya hak. Kita bisa pakai argumen universalisme John Rawls dan kritik Amartya Sen terhadap partikularsime dan relativisme budaya. Misal, ada orang-orang India, mereka kawin dijodohkan. Nah, bagi kaum relativisme kultural, itu dianggap bagian dari hak kebudayaan dan komunitas. Namun, kata Sen, hati-hati. Kalau perkawinan itu basisnya adalah paksaan dan tidak ada alternatif, itu tidak bisa disebut bagian dari hak. Itu represi yang dibungkus dengan relativisme. Represi yang dibungkus dalam hak komunal. Kata kuncinya otonomi dan kebebasan.
Terakhir, dari berbagai dinamika dan tantangan yang kompleks tersebut, jika harus memilih salah satu yang mendesak, apa yang perlu menjadi prioritas gerakan HAM di Indonesia?
Jangan satu deh, setidaknya dua. Pertama, kalau mau kultur hak asasi kita itu maju, kita harus memastikan break dengan masalah secara tegas. Tidak bisa masalah di masa lalu itu diselesaikan secara implisit: yang penting kita itu udah tau lah, yang penting ke depannya. Enggak boleh begitu. Problem-problem untuk mendefinisikan sejarah masa lalu yang kelam dalam pelanggaran HAM berat di Indonesia itu harus diperjelas sehingga kita tahu betul dan bisa bedakan kebudayaan hak asasi kita di masa lalu dan masa yang baru. Kalau sekarang kan serba enggak jelas.
Kedua, kita harus menghidupkan yang namanya individual right. Jika hak individu kita tidak kuat, hak komunitas kita juga tidak akan kuat. Banyak orang sering kali menganggap hak individual itu terlalu liberal, kan ada hak komunitas. Itu betul. Namun, kalau kita lihat dalam sejarah HAM, hak komunitas itu muncul setelah hak individu itu diperkuat.
Balik lagi, ini membutuhkan elite dengan kultur intelektual yang cukup, yang punya imajinasi. Nah, sekarang, elite kita punya imajinasi enggak?